Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon tunggal belum tentu menang, masyarakat diminta gunakan hak pilih

Calon tunggal belum tentu menang, masyarakat diminta gunakan hak pilih Perludem. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, banyak masyarakat enggan mengikuti pilkada ketika hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah. Kurangnya minat masyarakat untuk memberikan suaranya juga disebabkan karena banyak yang pesimis dan berpikir bahwa calon tunggal sudah pasti akan memenangi pilkada.

"Selama ini, dari hasil kami turun lapangan, mereka jadi enggan menggunakan hak pilih karena tidak tersedia banyak alternatif," ujar Titi di Jakarta, Kamis (18/1).

"Padahal belum tentu. Memang kita tidak punya alternatif calon, tapi kita masih bisa membuat perbedaan," imbuh Titi.

Menurut Titi, sikap masyarakat terkait calon tunggal sebenarnya karena mereka belum paham adanya kotak kosong atau kolom kosong yang dapat dicoblos dan merupakan suara sah mereka.

"Jadi meskipun calon tunggal, bukan berarti tidak ada kompetisi di pilkada. Tetap ada kompetisi, yakni melawan kotak kosong. Calon tunggal tidak otomatis menang," ujar dia.

Titi berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui fungsi kolom kosong dalam surat suara, sehingga angka partisipasi pilkada di daerah tinggi.

"Jangan kemudian hak pilih kita hilang, karena tidak mau datang, hanya karena calonnya tunggal," pungkas dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi

Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?
Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?

Calon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015

Baca Selengkapnya
Kotak Kosong Menang di Dua Daerah Pilkada, Ini Perolehan Suaranya Versi Real Count Sementara
Kotak Kosong Menang di Dua Daerah Pilkada, Ini Perolehan Suaranya Versi Real Count Sementara

Kotak kosong menang melawan calon tunggal terjadi di dua daerah, yakni Pilkada Pangkalpinang dan Bangka.

Baca Selengkapnya
Pemilih Wajib Tahu, Begini Model Surat Suara dan Cara Nyoblos di Pilkada Calon Tunggal
Pemilih Wajib Tahu, Begini Model Surat Suara dan Cara Nyoblos di Pilkada Calon Tunggal

Sebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau biasa disebut calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 "Yaa Proses Demokrasi"

Presiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
Calon Tunggal di Pilkada 2024 Dipredisi Tetap Banyak, Ini Alasannya
Calon Tunggal di Pilkada 2024 Dipredisi Tetap Banyak, Ini Alasannya

Kemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.

Baca Selengkapnya
Perludem Ungkap Pola Praktik Jual Beli Suara
Perludem Ungkap Pola Praktik Jual Beli Suara

Praktik curang itu tetap bisa terjadi meskipun pemilih menggunakan hak suaranya.

Baca Selengkapnya
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?

Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal

Ia memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya