Calon tunggal Blitar dilarang nyoblos akibat bukan pendudukan asli
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar, Masrukin mengatakan pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015, calon Bupati Blitar, Rijanto dipastikan tidak akan menggunakan hak suaranya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar.
Hal tersebut, katanya, lantaran Rijanto berdomisili dan memiliki KTP Kota Blitar bukan Kabupaten. Sehingga, Rijanto tidak akan menggunakan hak suaranya pada Pilwali Kota Blitar 9 Desember nanti.
"Jadi karena Pak Rijanto tinggal di Kotamadya jadi tak bisa coblos di Kabupaten," kata Masrukin saat ditemui Merdeka.com, Senin, (7/12).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan KPU menyebutkan tidak ada aturan yang melarang calon Kepala Daerah harus berasal dan berdomisili dari wilayah tersebut. Sehingga, diperbolehkan dari daerah manapun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam Pilwali Blitar 2015, Rijanto akan mencoblos di Kota Blitar tepatnya di TPS 12 Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan. Hal itu sesuai dengan tempat ia berdomisili saat ini dan sesuai dengan data di KTP.
Seperti diketahui, Kabupaten Blitar menjadi salah satu dari dua daerah lain yang dipastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dengan calon tunggal. Adapun calon tunggal yang dimaksud yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rijanto dan Marhaeinis Urip Widodo atau 'Ridho'.
Dua daerah lainnya adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Ketiga daerah ini menerapkan sistem refrendum, dimana pilihan yang tersedia dalam surat suara hanyalah setuju dan tudak setuju terhadap bakal calon pemimpin daerah ini.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaIa memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah penyebab yang membuat surat suara tidak sah. Pemilih wajib tahu
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya