Calon tunggal boleh ikut, Mendagri optimis pilkada berjalan lancar
Merdeka.com - Pilkada serentak yang tinggal dua bulan lagi masih menyisakan persoalan. Terlebih ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan calon tunggal kepala daerah bisa ikut pilkada.
Namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merasa optimis pilkada serentak berjalan lancar. Tjahjo juga yakin pilkada periode awal pada 9 Desember nanti berjalan serentak.
"Secara kacamata pemerintah, pilkada serentak yang akan dimulai sembilan Desember pemerintah dan Mendagri optimis akan berjalan serentak," kata Tjahjo di PTIK, Jakarta, Selasa (6/10).
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Kapan Pilkada Serentak pertama? Pilkada Serentak pertama kali dalam cakupan nasional di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.
-
Kapan Pilkada serentak pertama? Pilkada serentak pertama kali digelar pada tahun 2015 lalu.
Soal anggaran, Tjahjo menyatakan sudah terpenuhi diseluruh daerah yang menggelar pilkada. Dia optimis pilkada berjalan lancar dengan dukungan dari masyarakat, pemerintah dan media massa.
"Dibantu kontrol masyarakat, pemerintah, pers. Jika ada konflik itu wajar." lanjutnya.
Seperti diketahui, dua bulan jelang penyelenggaraan pilkada, KPU masih berkutat tentang aturan calon tunggal yang boleh ikut pilkada sesuai dengan putusan MK. KPU tengah mempelajari putusan MK terkait mekanisme setuju atau tidak setuju saat menggelar pilkada dengan hanya ada satu calon kepala daerah.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaJika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara.
Baca SelengkapnyaKemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca SelengkapnyaSementara dari 37 provinsi yang melaksanakan pendaftaran pilkada, hanya provinsi yakni Papua Barat yang memiliki satu pasangan berlaga di pilkada.
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menerangkan, alasan Pilpres sebaiknya satu putaran karena pertimbangan biaya yang begitu besar.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaIa memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaPDIP menyinggung Pilpres 2024. Saat itu, kata PDIP, aparat bekerja untuk calon tertentu.
Baca Selengkapnya