Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon tunggal di Pilkada, Mendagri sebut Perppu pilihan terakhir

Calon tunggal di Pilkada, Mendagri sebut Perppu pilihan terakhir Menteri Tjahjo Kumolo datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Perppu merupakan pilihan akhir untuk solusi masalah calon tunggal dalam Pilkada serentak. Selain Perppu, bisa juga dengan memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah.

"Perppu itu pilihan terakhir. Tetapi prinsipnya calon yang mendaftarkan kita jamin hak politiknya. Perppu itu jangan diobral, pemerintah jangan mudah mengeluarkan Perppu. Itu dikeluarkan untuk kepentingan yang terpaksa," kata Tjahjo di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Pemerintah berharap akan menemukan solusi tentang mekanisme pilkada serentak ini. Sehingga bagi daerah yang gagal maju karena terbentur syarat atau aturan KPU bisa ikut menggelar pilkada.

Orang lain juga bertanya?

"Apapun keputusannya diundur 2017 atau ikut pemilu nanti diputuskan. Pemerintah inginnya pilkada serentak diikuti seluruh Indonesia. Presiden hari ini bersama KPU, MK dan instansi terkait sedang membahas soal solusi pilkada serentak. Nanti juga aturan pilkada ini dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Apa keputusan MK ini bisa memberikan jalan keluar lebih baik," ucapnya.

Pada prinsipnya, sambung Tjahjo, pemerintah berkeinginan agar tujuh daerah yang gagal ikut pilkada tahun ini ada solusinya. Mekanismenya apakah dimungkinkan pendaftaran diperpanjang atau perlu ada perubahan aturan KPU.

"Tujuh daerah ini sudah siap daftar ke KPU tapi ada yang mendadak hilang dan sebagainya," ucapnya.

Mantan Sekjen PDIP itu pun berharap tujuh daerah itu bisa ikut Pilkada serentak. "Kita masih menunggu Pilkada serentak, tahap pertama bakal diikuti oleh 269 calon kepala daerah, masih ada ruang tersisa yang tak memenuhi syarat," katanya.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa syarat calon kepala daerah yang ingin maju di pilkada serentak itu sedikitnya memiliki dua calon pasangan. Pihak KPU tidak mau dilibatkan perihal Perppu karena hanya sebagai penyelenggara.

"Mekanisme di KPU itu syaratnya minimal ada dua pasangan calon yang ingin bertarung di pilkada," tegasnya.

Sebelumnya Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU menjalankan sistem pemilihan yang syaratnya tiap daerah harus memiliki sedikitnya dua calon pasangan yang bertarung di Pilkada, sesuai aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Daerah yang hanya memiliki calon tunggal maka penyelenggaraan pilkada harus diundur sampai 2017.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?

Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah

Baca Selengkapnya
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis

Namun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September

Baca Selengkapnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2-3 September di 48 Wilayah Paslon Tunggal
KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2-3 September di 48 Wilayah Paslon Tunggal

Sebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU akan melakukan masa sosialisasi selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus dan 1 September 2024

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Pendaftaran Pilkada 2024: 51 Paslon Calon Kepala Daerah Maju Independen, 1.467 Lewat Parpol
KPU Tutup Pendaftaran Pilkada 2024: 51 Paslon Calon Kepala Daerah Maju Independen, 1.467 Lewat Parpol

Data ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi

Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya

Jumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya