Calon tunggal di Pilkada, Mendagri sebut Perppu pilihan terakhir
Merdeka.com - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Perppu merupakan pilihan akhir untuk solusi masalah calon tunggal dalam Pilkada serentak. Selain Perppu, bisa juga dengan memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah.
"Perppu itu pilihan terakhir. Tetapi prinsipnya calon yang mendaftarkan kita jamin hak politiknya. Perppu itu jangan diobral, pemerintah jangan mudah mengeluarkan Perppu. Itu dikeluarkan untuk kepentingan yang terpaksa," kata Tjahjo di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Pemerintah berharap akan menemukan solusi tentang mekanisme pilkada serentak ini. Sehingga bagi daerah yang gagal maju karena terbentur syarat atau aturan KPU bisa ikut menggelar pilkada.
-
Apa alasan perpanjangan pendaftaran Pilkada Dharmasraya? 'Karena hingga berakhirnya masa pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, sementara masih ada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar, maka KPU Kabupaten Dharmasraya bisa melakukan perpanjangan pendaftaran,' katanya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, (31/8).
-
Siapa yang mengajukan permohonan perpanjangan pendaftaran Pilkada Dharmasraya? Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, keputusan perpanjangan pendaftaran ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 135 PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Bagaimana KPU Jatim menentukan perpanjangan pendaftaran? 'Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,' jelasnya.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Apapun keputusannya diundur 2017 atau ikut pemilu nanti diputuskan. Pemerintah inginnya pilkada serentak diikuti seluruh Indonesia. Presiden hari ini bersama KPU, MK dan instansi terkait sedang membahas soal solusi pilkada serentak. Nanti juga aturan pilkada ini dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Apa keputusan MK ini bisa memberikan jalan keluar lebih baik," ucapnya.
Pada prinsipnya, sambung Tjahjo, pemerintah berkeinginan agar tujuh daerah yang gagal ikut pilkada tahun ini ada solusinya. Mekanismenya apakah dimungkinkan pendaftaran diperpanjang atau perlu ada perubahan aturan KPU.
"Tujuh daerah ini sudah siap daftar ke KPU tapi ada yang mendadak hilang dan sebagainya," ucapnya.
Mantan Sekjen PDIP itu pun berharap tujuh daerah itu bisa ikut Pilkada serentak. "Kita masih menunggu Pilkada serentak, tahap pertama bakal diikuti oleh 269 calon kepala daerah, masih ada ruang tersisa yang tak memenuhi syarat," katanya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa syarat calon kepala daerah yang ingin maju di pilkada serentak itu sedikitnya memiliki dua calon pasangan. Pihak KPU tidak mau dilibatkan perihal Perppu karena hanya sebagai penyelenggara.
"Mekanisme di KPU itu syaratnya minimal ada dua pasangan calon yang ingin bertarung di pilkada," tegasnya.
Sebelumnya Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU menjalankan sistem pemilihan yang syaratnya tiap daerah harus memiliki sedikitnya dua calon pasangan yang bertarung di Pilkada, sesuai aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Daerah yang hanya memiliki calon tunggal maka penyelenggaraan pilkada harus diundur sampai 2017.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaSebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU akan melakukan masa sosialisasi selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus dan 1 September 2024
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca Selengkapnya