Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon tunggal, Fahri usul Jokowi buat aturan perpanjangan incumbent

Calon tunggal, Fahri usul Jokowi buat aturan perpanjangan incumbent Fahri Hamzah. twitter/@kawanFH

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan seharusnya dibuat peraturan di luar Undang-undang Pilkada seperti memperpanjang masa jabatan incumbent. Aturan tersebut berkaitan solusi untuk memecah kebuntuan calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015.

"Harus ada perbaikan mekanisme bisa juga nanti ada upaya beli tiket terutama incumbent. Sehingga semua tiket diborong sehingga tidak ada Pilkada. Ini bahaya juga bisa memunculkan korupsi.‎ Makanya saya bilang jangan ganggu bikin aja peraturan baru tentang perpanjangan incumbent supaya gak repot," kata Fahri di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8).

‎Fahri juga menjelaskan bahwa, jika pilkada diundur maka Pelaksana Tugas (Plt) akan berisiko. Sebab tugas dan wewenangnya terbatas. "Bagi saya kalau bikin Plt dari birokrat, efek kelanjutannya birokrasinya tidak nurut sama dia. Itu bisa memperlambat," tegasnya.

Orang lain juga bertanya?

Maka dari itu Fahri sepakat dengan penetapan langsung dari presiden. Jika ditemui calon tunggal sebaiknya diisi dengan incumbent. Sedangkan legitimasinya langsung dari pemerintah.

‎"Kalau titiknya 7 saya kira apa yang harus dipersoalkan lagi. Makanya kami saran pada presiden tetapkan kembali incumbent aja, kayak Risma, sayang kan kalau Risma pergi, ya udah tetapkan saja Risma. Itu bisa merupakan keputusan sepihak presiden, bahkan dia bisa bikin peraturan khusus untuk memperpanjang incumbent. Di negara yang demokrasinya matang pimpinan itu kalau tak ada penantang ya biarkan saja," jelasnya.

Di sisi lain menurut Fahri, mengundurkan terus proses pendaftaran akan semakin memperumit alur Pilkada. Maka dari itu harus ada ketegasan presiden agar proses selanjutnya tidak mengganggu daerah yang sudah siap. Sebab jumlahnya lebih banyak daripada 7 yang belum bisa melanjutkan proses pendaftaran.

‎"Kalau sekarang KPU memutuskan perpanjangan karena ada 7 titik. Itu wajar saja. Tapi itu kita lihat pertimbangan presiden. Tapi ini hanya 7 titik, jangan merusak yang lain," tandasnya.

‎Fahri menegaskan bahwa problemnya adalah tetap menghargai representasi masyarakat melalui parpol yang sudah memiliki hak suara. Meski jelas sudah banyak suara parpol yang hangus karena tak bisa ikut pendaftaran karena sengketa partai.

‎"Ada banyak daerah yang sedang menggeliat merespons keadaan pra Pilkada. Hangus karena dua DPP tidak memutuskan calon yang sama. Hangus karena DPP-nya tidak kompak. Jadi ini partai suara rakyat yang hangus dalam Pilkada. Ini bisa menjadi sumber konflik dan delegitimasi kepemimpinan daerah," tutupnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tolak Komentari Kabar Jokowi Minta Jabatan Presiden Tiga Periode:  Itu Pertanyaan yang Mengandung Bahaya
Cak Imin Tolak Komentari Kabar Jokowi Minta Jabatan Presiden Tiga Periode: Itu Pertanyaan yang Mengandung Bahaya

Cak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Sederet Menteri Jokowi & Ketum Parpol Dorong Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Daftarnya
PDIP Ungkap Sederet Menteri Jokowi & Ketum Parpol Dorong Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Daftarnya

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengungkap sejumlah elite politik yang meramaikan isu perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Selengkapnya
Masih Jabat Seskab, Pramono Anung Wajib Ajukan Cuti usai Daftar Cagub di Pilkada Jakarta
Masih Jabat Seskab, Pramono Anung Wajib Ajukan Cuti usai Daftar Cagub di Pilkada Jakarta

KPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai

Istana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Elite PDIP Bocorkan Daftar Menteri Dorong Jokowi Tiga Periode
VIDEO: Elite PDIP Bocorkan Daftar Menteri Dorong Jokowi Tiga Periode

Djarot menyinggung anggota DPR pun mau bila masa jabatannya diperpanjang dua tahun.

Baca Selengkapnya
Sidang MK, Kubu AMIN Ungkap Aktor-Aktor Bantu Jokowi Langgengkan Kekuasaan
Sidang MK, Kubu AMIN Ungkap Aktor-Aktor Bantu Jokowi Langgengkan Kekuasaan

Bambang Widjojanto mengungkit wacana perpanjangan masa jabatan presiden

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Boleh Kampanye, Perludem Minta Publik Awasi Setiap Aktivitas Presiden
Jokowi Sebut Boleh Kampanye, Perludem Minta Publik Awasi Setiap Aktivitas Presiden

Menurutnya, dengan pernyataan itu bisa menjadi penentu dari segala pernyataan Jokowi yang seolah netral.

Baca Selengkapnya
'Pak Lurah' Disebut di Balik Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Istana Sebut Ada Ketegangan di Internal PDIP
'Pak Lurah' Disebut di Balik Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Istana Sebut Ada Ketegangan di Internal PDIP

Ada dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.

Baca Selengkapnya
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi

Peluang reshuffle terbuka usai Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P.

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya