Calon tunggal Pilbup Padang Lawas Utara tetap berpeluang kalah
Merdeka.com - Pasangan bakal calon bupati dan bakal wakil calon bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, Andar Amin Harahap dan Hariro Harahap, hampir dipastikan menjadi calon tunggal. Namun mereka tetap memiliki peluang untuk gagal memenangkan Pilkada.
"Pemungutan suara nantinya tetap dilakukan, namun paslon tersebut baru dinyatakan menang jika mampu mendapatkan 50 persen plus 1 suara," kata Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea, Rabu (17/1).
Jika tidak dapat meraih 50 persen plus 1 suara, kata Mulia, mereka akan dinyatakan gagal memenangkan pilkada. Posisi kepala daerah akan dijabat pelaksana tugas (plt) bupati yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
-
Bagaimana jika calon tunggal tak raih 50%? 'Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,' kata Idham menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/8).
-
Apa yang terjadi jika calon tunggal kalah? Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai akhirnya pilkada berikutnya daerah itu dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).
-
Kenapa calon tunggal harus raih 50% suara? Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
Untuk mendapatkan bupati dan wakil bupati definitif, daerah itu baru akan melaksanakan kembali pemilihan pada pilkada serentak berikutnya, yakni pada 2020. "Jadi selama dua tahun jabatan bupati akan diduduki Plt," sambung Mulia.
Seperti diberitakan, Pilkada Paluta 2018 hampir dipastikan hanya akan diikuti 1 pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, yakni Andar Amin Harahap dan Hariro Harahap. Pasangan ini memborong semua dukungan dari partai politik yang menguasai seluruh 30 kursi di DPRD Labura.
Karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar, masa pendaftaran pasangan calon di Paluta sudah diperpanjang KPU hingga 16 Januari 2018. Namun, tidak ada pendaftar baru, karena seluruh parpol memang sudah mendukung pasangan Andar-Hariro.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau biasa disebut calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaSebab, ketiga Capres masih berpeluang kalah dan hanya dua Capres yang berpeluang masuk putaran kedua
Baca SelengkapnyaPilkada ulang dilakukan karena calon kepala daerah tunggal kalah melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaKeempat daerah itu adalah Kabupaten Musi Rawas, Empat Lawang, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu Timur.
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaHingga 29 November 2024, tercatat sudah ada lima petahana di Pilgub yang tumbang menurut hasil quick count sejumlah lembaga survei.
Baca SelengkapnyaNama-nama Caleg Terancam Gagal Dapat Kursi DPR Meski Dapat Ratusan Ribu
Baca SelengkapnyaCalon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaNasDem memandang mustahil dengan adanya tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Pilpres 2024 bisa berjalan hanya satu putaran.
Baca Selengkapnya"Tapi hati-hati tentang calon tunggal, itu lebih bahaya dari calon tidak tunggal," kata OSO
Baca Selengkapnya