Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon tunggal yang kalah bisa gugat hasil pilkada ke MK

Calon tunggal yang kalah bisa gugat hasil pilkada ke MK Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan tidak mungkin terjadi ketika pemenang dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 telah diumumkan. Untuk daerah yang memiliki dua paslon atau lebih, gugatan ke MK tentu saja dilakukan antara paslon. Namun bagaimana dengan tiga daerah (Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara) yang memiliki pasangan calon tunggal, pihak yang kalah akan menggugat siapa?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fery Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pasangan calon tunggal yang kalah (tidak terpilih) tentu saja bisa menggugat hasil pilkada ke MK. Adapun yang menjadi tergugat dalam sengketa Pilkada bagi paslon tunggal ini adalah KPU sebagai penyelenggara pilkada.

"Kalau paslon tunggal ternyata tidak menang, boleh enggak dia gugat ke MK? Ya boleh, berdasarkan PMK 4 tahun 2015. Yang menjadi tergugat dan termohon adalah KPU sebagai penyelenggara," ujar Fery di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (1/12).

Sementara itu Komisioner KPU lainnya Hadar Nafis Gumay mengatakan, penentuan pemenang dalam Pilkada serentak bagi tiga daerah paslon tunggal ini adalah berdasarkan jumlah pemilih yang mengatakan setuju. Meski tak ada batas tertentu yang harus dicapai, pemenang, kata dia diperoleh dari perbandingan jumlah pemilih setuju dan tidak setuju.

"Cara menentukan pemenangnya ya dibandingkan saja jumlah suara setuju dan tidak setujunya. Kalau lebih banyak setuju maka dia akan dinyatakan sebagai pemenangnya," sambung dia," kata Hadar di tempat yang sama.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalah Lawan Kotak Kosong, Calon Kepala Daerah Bisa Maju di Pilkada Ulang
Kalah Lawan Kotak Kosong, Calon Kepala Daerah Bisa Maju di Pilkada Ulang

Pilkada ulang dilakukan karena calon kepala daerah tunggal kalah melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
Jawab Tuduhan 'Partai Cokelat’ Bantu Menangkan Pilkada Jateng, Ini Respons Santai Kubu Ahmad Luthfi
Jawab Tuduhan 'Partai Cokelat’ Bantu Menangkan Pilkada Jateng, Ini Respons Santai Kubu Ahmad Luthfi

Kubu Ahmad Luthfi menghormati gugatan dari Andika-Hendi dengan menyiapkan tim untuk memberikan keterangan di hadapan MK.

Baca Selengkapnya
Kotak Kosong Menang di Dua Pilkada, Apa Tahapan Berikutnya dan Siapa yang Memimpin?
Kotak Kosong Menang di Dua Pilkada, Apa Tahapan Berikutnya dan Siapa yang Memimpin?

Kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal di dua daerah Pilkada yakni Pangkalpinang dan Bangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO:Mahfud Bongkar Penyakit Setiap Pemilu, Timbulkan Kekhawatiran Perpecahan di Masyarakat
VIDEO:Mahfud Bongkar Penyakit Setiap Pemilu, Timbulkan Kekhawatiran Perpecahan di Masyarakat

Hal itu dilakukan agar KPU independent, pemerintah hanya membiayai saja.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada ke MK Usai Pengumuman KPU
Ini Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada ke MK Usai Pengumuman KPU

Pengajuan gugatan dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.

Baca Selengkapnya
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Jadwal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang
KPU Rancang Jadwal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, PKB Minta MK Kembalikan Suara Caleg yang Dikurangi KPU
Sengketa Pileg 2024, PKB Minta MK Kembalikan Suara Caleg yang Dikurangi KPU

PKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya didapatkan calon legislatif PKB di DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

Baca Selengkapnya
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024

MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan

Putusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.

Baca Selengkapnya