Calon tunggal yang kalah bisa gugat hasil pilkada ke MK
Merdeka.com - Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan tidak mungkin terjadi ketika pemenang dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 telah diumumkan. Untuk daerah yang memiliki dua paslon atau lebih, gugatan ke MK tentu saja dilakukan antara paslon. Namun bagaimana dengan tiga daerah (Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara) yang memiliki pasangan calon tunggal, pihak yang kalah akan menggugat siapa?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fery Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pasangan calon tunggal yang kalah (tidak terpilih) tentu saja bisa menggugat hasil pilkada ke MK. Adapun yang menjadi tergugat dalam sengketa Pilkada bagi paslon tunggal ini adalah KPU sebagai penyelenggara pilkada.
"Kalau paslon tunggal ternyata tidak menang, boleh enggak dia gugat ke MK? Ya boleh, berdasarkan PMK 4 tahun 2015. Yang menjadi tergugat dan termohon adalah KPU sebagai penyelenggara," ujar Fery di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (1/12).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
Sementara itu Komisioner KPU lainnya Hadar Nafis Gumay mengatakan, penentuan pemenang dalam Pilkada serentak bagi tiga daerah paslon tunggal ini adalah berdasarkan jumlah pemilih yang mengatakan setuju. Meski tak ada batas tertentu yang harus dicapai, pemenang, kata dia diperoleh dari perbandingan jumlah pemilih setuju dan tidak setuju.
"Cara menentukan pemenangnya ya dibandingkan saja jumlah suara setuju dan tidak setujunya. Kalau lebih banyak setuju maka dia akan dinyatakan sebagai pemenangnya," sambung dia," kata Hadar di tempat yang sama.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada ulang dilakukan karena calon kepala daerah tunggal kalah melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaKubu Ahmad Luthfi menghormati gugatan dari Andika-Hendi dengan menyiapkan tim untuk memberikan keterangan di hadapan MK.
Baca SelengkapnyaKotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal di dua daerah Pilkada yakni Pangkalpinang dan Bangka.
Baca SelengkapnyaHal itu dilakukan agar KPU independent, pemerintah hanya membiayai saja.
Baca SelengkapnyaPengajuan gugatan dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaKPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.
Baca SelengkapnyaPKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya didapatkan calon legislatif PKB di DPRD Kabupaten Halmahera Utara.
Baca SelengkapnyaMK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.
Baca Selengkapnya