Capim KPK Robby minta Komisi III tak tunda penggantian Busyro
Merdeka.com - Calon Pimpinan KPK Robby Arya Brata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Dia mendukung jika Komisi III DPR lakukan pemilihan pada tahun ini tidak seperti yang diinginkan KPK.
"Komisi III DPR sudah jalankan UU, maka mereka telah laksanakan perintah UU. Karena sudah jelas UU KPK pimpinan harus 5, bukan 4 atau 3 itu tegas," kata Arya sebelum jalani fit and propertest di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (3/12).
Robby menilai, UU KPK sudah jelas mengatakan bahwa setelah Presiden mengirim surat calon pimpinan KPK ke DPR, maka DPR harus memilih. Bukan menolak atau menunda, tapi memilih satu di antara dua calon yakni Busyro Muqoddas yang kembali mencalonkan diri dan Roby.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
"Jika terjadi kekosongan pimpinan KPK, presiden harus isi dan itu wajib. Masalahnya DPR harus pilih usulan yang diserahkan presiden. Jadi posisi DPR bukan hanya menolak tapi pilih salah satu," tegas dia.
Sebelumnya, KPK ingin agar DPR menunda pemilihan calon pimpinan KPK pada 2015. KPK ingin pemilihan dilakukan sekaligus bersamaan dengan empat pimpinan lain.
Busyro habis massa jabatannya pada 10 Desember 2014 nanti. Sementara DPR masuk massa reses pada 5 Desember.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya tetap mendukung bahwa pemilihan pimpinan KPK dilakukan pada 2014. Meskipun KPK ingin pemilihan ditunda pada 2015 bersamaan dengan empat pimpinan KPK lainnya yang habis massa jabatannya.
Didik menjelaskan, pengganti Busyro harus segera dilantik karena sesuai dengan pasal 30 ayat (10) UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia mengatakan, DPR hanya punya waktu tiga bulan untuk memilih, setelah presiden menyerahkan dua nama calon pimpinan ke parlemen.
"Bahwa sebagai tindak lanjut hasil Pansel KPK, Presiden telah mengajukan usulan 2 capim KPK dan diterima oleh DPR pada tanggal 12 Oktober 2014. Bahwa sesuai Pasal 30 ayat (10) UU No 30 Th 2002, DPR wajib memilih dan menetapkan capim KPK yang telah diusulkan Presiden paling lambat 3 Bulan sejak diterimanya usulan dari Presiden," jelas Didik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12).
Dia menambahkan, kewajiban konstitusional DPR adalah memilih dan menetapkan capim KPK yang diusulkan Presiden paling lambat 15 Januari 2015. Karena itu, pihaknya ingin agar dua nama calon pimpinan KPK yakni Busyro yang kembali nyalon dan Roby Arya Brata segera dipilih DPR.
"Mengingat bahwa schedule reses DPR direncakan antara tanggal 6 Desember 2014 hingga 11 Januari 2015, menurut hemat saya DPR mempunyai fleksibilitas dan waktu yang cukup untuk memilih dan menetapkan capim KPK," tegas dia (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Mochamad Afifudin ditunjuk menjadi plt Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP akibat tersandung kasus asusila.
Baca SelengkapnyaJokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaPlt bisa ditunjuk dari empat wakil ketua KPK. Yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, atau Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seleksi lanjutan Capim dan Cadewas KPK masih menunggu proses di pemerintahan saat ini yang dimpimpin Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPrabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan pimpinan dan dewas KPK ini dipimpin langsung oleh Habiburokhman dari Partai Gerindra sebagai Ketua Komisi III DPR RI.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaSepuluh nama sebelumnya sudah diserahkan ke pemerintah era Presiden Jokowi
Baca Selengkapnya