Capres-Cawapres tak hadir debat, KPU beri sanksi hentikan iklan kampanye
Merdeka.com - Untuk pertama kalinya, ketidakhadiran pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam acara debat kandidat yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendapatkan sanksi. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan, sanksi tersebut akan berupa penghentian sisa iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
"Diumumkan kepada publik, bahwa yang bersangkutan tidak hadir dalam debat dan sisa iklan kampanye yang difasilitasi KPU dihentikan," sebut Wahyu, di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018).
Kebijakan yang rencananya akan masuk ke dalam Peraturan KPU (PKPU) ini merupakan regulasi pertama yang mengatur tentang sanksi dalam debat kandidat capres dan cawapres.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang akan dilakukan KPU setelah penetapan Capres-Cawapres? 'Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023.' Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Menurut Wahyu, kewajiban mengikuti debat diberlakukan agar pemilih mendapatkan informasi yang cukup terkait calon pemimpinnya.
Adanya wacana kebijakan itu juga bertujuan untuk meminimalisir kerugian dari pemilih akibat kurangnya memiliki informasi tentang kandidat pilihannya.
"Kan begini, kita tidak hanya melayani kandidat, tetapi kan juga melayani pemilih, Karena pemilih itu berhak mendapatkan informasi. Minimal rekam jejak, apa yang akan dilakukan oleh kandidat, kalau orang itu/kandidat itu tidak datang debat maka pemilih rugi," ucapnya.
Meski begitu tetap ada pengecualian terhadap calon yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan maupun ibadah. Kedua alasan tersebut tidak menjadi masalah.
Begitu juga pada calon kandidat petahana yang berhalangan hadir dalam debat kandidat, nantinya akan diakomodir. Selama, calon petahana tersebut tidak hadir karena adanya tugas negara yang memang tidak dapat ditinggalkan.
"Akan kami akomodir. Jadi kan selama ini dia tidak bisa hadir kan bisa berkecualian jika dia beribadah, karena sakit. Jadi ini merupakan masukan yang konstruktif dan akan kami akomodir dalam PKPU," ujarnya.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaDebat pertama akan membahas tema tentang isu-isu terhangat di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TKN, Andika Perkasa mengakui, KPU berhak mengubah format debat.
Baca SelengkapnyaDebat capres dan cawapres kali ini diadakan tanpa penonton atau pendukung. Gedung KPU pun dijaga ketat agar tetap steril.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengungkapkan, pihaknya batal menggelar nonton bareng (nobar) debat capres-cawapres untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaKPU melarang atribut kampanye untuk dibawa ke dalam area debat capres cawapres perdana besok.
Baca SelengkapnyaKPU mengingatkan para calon tidak mengompori pendukungnya
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaBolehkah KPU Boleh Ubah Format Debat Capres Cawapres?
Baca SelengkapnyaFormat Debat Cawapres Diubah, Mahfud MD: Terserah KPU Saja, Saya Siap Saja
Baca SelengkapnyaAnies, Ganjar dan Prabowo masih bebas bersilaturahmi hingga debat sesuai undangan BEM UI lantaran belum resmi mendaftar sebagai bakal calon presiden.
Baca Selengkapnya