Cara baru gugat ambang batas capres dalam UU Pemilu di MK
Merdeka.com - Sidang uji materi Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait ambang batas pencalonan presiden, menjalani perbaikan permohonan kedua. Dijelaskan salah satu penggugat, Direktur Perludem Titi Anggraini, batu uji terbaru diajukan adalah pasal 6a ayat 3 dan 4 UUD 1945.
"Kami menyampaikan tindak lanjut masukan perbaikan permohonan disampaikan Majelis Hakim MK 3 Juli 2018. Kami memperkuat dalil argumentasi berdasar batu uji konstitusionalitas yang sejalan paling baru, yaitu pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD 1945," kata Titi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/7).
Menurut Titi, sampai saat ini, MK belum pernah memutus uji ambang batas pencalonan presiden menggunakan pasal tersebut. Karenanya, menurut pemohon, argumentasi hukum baru itu bisa digunakan sebagai perbaikan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
"Kami yakin kalau MK memaknai ini, maka yang dikehendaki pembuat undang-undang bukanlah pemilihan presiden dengan pilihan yang sedikit, karenanya diciptakanlah dua putaran, sehingga keragaman politik bisa diwadahi," jelas Titi.
Diketahui, sebelumnya pasal 222 dalam UU Pemilu pernah digugat oleh sejumlah partai di antaranya PSI dan Partai Idaman. Namun MK menolak gugatan tersebut. Kini para penggugat menggunakan dalil lain yang diyakini mampu membatalkan pasal ambang batas presiden tersebut.
Titi menjelaskan, penggunaan ambang batas pemilihan presiden di dalam pasal 222 UU No.7 tahun 2017 saat ini berpotensi melahirkan sedikit pilihan kandidat. Karenanya, dalam argumen pemohon, beleid tersebut bertentangan dengan keragaman pilihan calon yang diwadahi sistem pemilihan presiden dua putaran.
"UUD kita sebenarnya mewadahi capres cawapres melalui mekanisme ambang batas alamiah, 50 persen + 1, kalau tidak dapat, maka akan masuk ke putaran dua. Capres dan Cawapres terpilih juga harus punya suara yang menyebar di paling sedikit 50 persen provinsi, dengan jumlah suara sekurangnya 20 persen," jelas Titi lagi.
Sebagai informasi, belasan pemohon uji materi ini terdiri dari 12 orang. Mereka adalah Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Nafiz Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga Dwimas, Dahnil Anzar, Titi Anggraini, dan Hasan Yahya.
Januari 2018 lalu, MK menolak uji materi pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presidedn. Dalam pasal itu, diatur parpol atau gabungan parpol harus memenuhi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk ajukan capres dan cawapres di Pemilu.
MK dalam pertimbangannya menilai, presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan presidential threshold, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.
MK juga menilai Pasal 222 tidak kedaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar Pilpres 2014. MK juga menilai Pasal 222 tidak bersifat diskriminatif.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold
Baca SelengkapnyaPSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikapnya ke depan dalam Pilpres.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaSaid memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.
Baca SelengkapnyaLewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMenkum memastikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan berpedoman pada lima rekayasa konstitusional yang telah diberikan MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, membuka peluang bagi demokrasi yang lebih inklusif.
Baca Selengkapnya