Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara baru gugat ambang batas capres dalam UU Pemilu di MK

Cara baru gugat ambang batas capres dalam UU Pemilu di MK Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Sidang uji materi Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait ambang batas pencalonan presiden, menjalani perbaikan permohonan kedua. Dijelaskan salah satu penggugat, Direktur Perludem Titi Anggraini, batu uji terbaru diajukan adalah pasal 6a ayat 3 dan 4 UUD 1945.

"Kami menyampaikan tindak lanjut masukan perbaikan permohonan disampaikan Majelis Hakim MK 3 Juli 2018. Kami memperkuat dalil argumentasi berdasar batu uji konstitusionalitas yang sejalan paling baru, yaitu pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD 1945," kata Titi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/7).

Menurut Titi, sampai saat ini, MK belum pernah memutus uji ambang batas pencalonan presiden menggunakan pasal tersebut. Karenanya, menurut pemohon, argumentasi hukum baru itu bisa digunakan sebagai perbaikan.

Orang lain juga bertanya?

"Kami yakin kalau MK memaknai ini, maka yang dikehendaki pembuat undang-undang bukanlah pemilihan presiden dengan pilihan yang sedikit, karenanya diciptakanlah dua putaran, sehingga keragaman politik bisa diwadahi," jelas Titi.

Diketahui, sebelumnya pasal 222 dalam UU Pemilu pernah digugat oleh sejumlah partai di antaranya PSI dan Partai Idaman. Namun MK menolak gugatan tersebut. Kini para penggugat menggunakan dalil lain yang diyakini mampu membatalkan pasal ambang batas presiden tersebut.

Titi menjelaskan, penggunaan ambang batas pemilihan presiden di dalam pasal 222 UU No.7 tahun 2017 saat ini berpotensi melahirkan sedikit pilihan kandidat. Karenanya, dalam argumen pemohon, beleid tersebut bertentangan dengan keragaman pilihan calon yang diwadahi sistem pemilihan presiden dua putaran.

"UUD kita sebenarnya mewadahi capres cawapres melalui mekanisme ambang batas alamiah, 50 persen + 1, kalau tidak dapat, maka akan masuk ke putaran dua. Capres dan Cawapres terpilih juga harus punya suara yang menyebar di paling sedikit 50 persen provinsi, dengan jumlah suara sekurangnya 20 persen," jelas Titi lagi.

Sebagai informasi, belasan pemohon uji materi ini terdiri dari 12 orang. Mereka adalah Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Nafiz Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga Dwimas, Dahnil Anzar, Titi Anggraini, dan Hasan Yahya.

Januari 2018 lalu, MK menolak uji materi pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presidedn. Dalam pasal itu, diatur parpol atau gabungan parpol harus memenuhi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk ajukan capres dan cawapres di Pemilu.

MK dalam pertimbangannya menilai, presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan presidential threshold, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.

MK juga menilai Pasal 222 tidak kedaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar Pilpres 2014. MK juga menilai Pasal 222 tidak bersifat diskriminatif.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Begini Sikap Gerindra dan PDIP
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Begini Sikap Gerindra dan PDIP

MK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.

Baca Selengkapnya
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold

Baca Selengkapnya
PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%
PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

PSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikapnya ke depan dalam Pilpres.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres

Said memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.

Baca Selengkapnya
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Lewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres

MK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Menkum Janji Patuhi Rekayasa Konstitusi dari MK saat Revisi UU Pemilu: Pasti akan Dipenuhi
Menkum Janji Patuhi Rekayasa Konstitusi dari MK saat Revisi UU Pemilu: Pasti akan Dipenuhi

Menkum memastikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan berpedoman pada lima rekayasa konstitusional yang telah diberikan MK.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kontroversi Terhadap Konstitusi
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kontroversi Terhadap Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memutuskan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, membuka peluang bagi demokrasi yang lebih inklusif.

Baca Selengkapnya