Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Poin-Poin Penting Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019

Poin-Poin Penting Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo ( Jokowi)- Ma'ruf Amin tetap menjadi pemenang Pilpres 2019 sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (27/6).

Pada persidangan yang berlangsung sekitar sembilan jam terhitung sejak pukul 12.40 hingga pukul 21.15 WIB, hakim membacakan sejumlah pertimbangan penting dalam putusannya atas permohonan yang diajukan tim hukum capres-cawapres Prabowo-Sandi. Di antaranya adalah:

Orang lain juga bertanya?

MK Tak Terima Dalil Aparat Tak Netral Versi Kubu Prabowo

Dalam sidang putusan perkara sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima dalil kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mengatakan ada ketidaknetralan aparat negara dalam Pemilu 2019.

Dalam kesaksian Rahmadsyah mengaku menerima laporan ketidaknetralan oknum polisi di Polres Batu Bara dari video yang ia terima. Video tersebut memperlihatkan ada pertemuan yang dihadiri oleh 25 orang di aula balai desa di Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.

"Mahkamah mempertimbangkan bukti saksi Rahmadsyah, mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan tentang kebenaran yang oleh pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparat negara," ucap Hakim Aswanto saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

2. Tudingan Jokowi Lakukan Money Politics Tak Bisa Dibuktikan Kubu Prabowo

Mahkamah Konstitusi menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga bahwa pasangan calon presiden nomor urut 01 melakukan money politics dan vote buying. Dalil pemohon itu berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan calon presiden petahana Joko Widodo. Mulai dari rapelan gaji TNI-Polri, percepatan THR PNS, kenaikan dana kelurahan, dana bansos sampai PKH, rumah skema 0 persen untuk TNI-Polri dan sebagainya.

Tudingan Jokowi Lakukan Money Politics Tak Bisa Dibuktikan Kubu Prabowo

Mahkamah Konstitusi menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga bahwa pasangan calon presiden nomor urut 01 melakukan money politics dan vote buying. Dalil pemohon itu berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan calon presiden petahana Joko Widodo. Mulai dari rapelan gaji TNI-Polri, percepatan THR PNS, kenaikan dana kelurahan, dana bansos sampai PKH, rumah skema 0 persen untuk TNI-Polri dan sebagainya.

Mahkamah menimbang, kubu Prabowo-Sandiaga tidak merujuk definisi hukum tertentu untuk memaknai money politics dan vote buying. Maka itu, tidak dapat dijelaskan apakah yang didalilkan sebagai modus lain money politics dan vote buying.

"Sebagai konsekuensi tidak jelas pula apakah dalil pemohon merupakan modus lain money politics dan vote buying," ujar hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Kubu Prabowo Gagal Buktikan Ajakan Pakai Baju Putih ke TPS Bagian Intimidasi

Tim hukum Prabowo-Sandiaga dinilai gagal membuktikan dalil pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis dalam ajakan calon presiden nomor urut 01 kepada pendukungnya untuk memakai baju putih ke TPS. Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan tidak ada fakta intimidasi karena ajakan tersebut.

"Terhadap dalil pemohon, Mahkamah mempertimbangkan selama persidangan Mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

Mahkamah Konstitusi Pertanyakan Kaitan Hubungan Megawati-BG dengan Pemilu

Mahkamah Konstitusi menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga gagal membuktikan ketidaknetralan aparat di Pilpres 2019. Dalil kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, tak membuktikan bahwa badan intelijen berpihak kepada pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Hakim menilai, kedekatan tersebut tidak mengartikan BIN tunduk pada pasangan calon presiden petahana dan tak dijelaskan hubungan apakah hal itu mempengaruhi pemilih. Hal tersebut juga dinilai tidak ada hubungan dengan Pilpres.

"Jikapun itu benar, apakah kemudian serta-merta berarti BIN diperalat oleh paslon 01?. Baik bukti surat, tulisan, video, maupun saksi Rahmadsyah, mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perkara kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang menurut pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara," kata Hakim Konstitusi Aswanto.

Dalil Suara Prabowo-Sandi Nol di 5.268 TPS Tak Disertai Bukti

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta mahkamah untuk membuktikan dalil 5.268 TPS yang suara pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subiantodan Sandiaga Uno, kosong.

Hakim konstitusi Manahan Sitompul mengatakan, bukti P145 untuk dalil tersebut tidak diserahkan kepada mahkamah. Tim hukum Prabowo-Sandiaga juga menggunakan diksi yang tidak menyebut angka pasti. Tim hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan kata sekitar 5.268 TPS.

Pemohon, menurut mahkamah, tidak menyebutkan secara khusus dari mana saja TPS yang mendapat suara nol. Mahkamah menilai pemohon ragu sehingga menggunakan diksi 'di hampir sebagian besar Jawa Tengah, Jatim khususnya Boyolali, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumut, Serta berbagai daerah lainnya'.

Pemilihan diksi dimaksud secara implisit hendak memberikan beban kepada mahkamah untuk membuktikan berapa sesungguhnya jumlah TPS dan dimana saja TPS dimaksud yang pemohon dapat suara nol," kata Manahan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6). (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin

Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Prabowo: Sekarang Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan
Usai Putusan MK, Prabowo: Sekarang Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan

Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya memenangkan kontestasi pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Soal Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Kami Hormati Semua Ikhtiar Menempuh Jalan Keadilan
TKN Prabowo-Gibran Soal Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Kami Hormati Semua Ikhtiar Menempuh Jalan Keadilan

TKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Usai Putusan MK, Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden?

KPU telah menjadwalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Baca Selengkapnya
Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat
Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat

Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ganjar-Mahfud Saat MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024
Reaksi Ganjar-Mahfud Saat MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya