Poin-Poin Penting Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019
Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo ( Jokowi)- Ma'ruf Amin tetap menjadi pemenang Pilpres 2019 sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (27/6).
Pada persidangan yang berlangsung sekitar sembilan jam terhitung sejak pukul 12.40 hingga pukul 21.15 WIB, hakim membacakan sejumlah pertimbangan penting dalam putusannya atas permohonan yang diajukan tim hukum capres-cawapres Prabowo-Sandi. Di antaranya adalah:
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK Tak Terima Dalil Aparat Tak Netral Versi Kubu Prabowo
Dalam sidang putusan perkara sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima dalil kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mengatakan ada ketidaknetralan aparat negara dalam Pemilu 2019.
Dalam kesaksian Rahmadsyah mengaku menerima laporan ketidaknetralan oknum polisi di Polres Batu Bara dari video yang ia terima. Video tersebut memperlihatkan ada pertemuan yang dihadiri oleh 25 orang di aula balai desa di Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.
"Mahkamah mempertimbangkan bukti saksi Rahmadsyah, mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan tentang kebenaran yang oleh pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparat negara," ucap Hakim Aswanto saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
2. Tudingan Jokowi Lakukan Money Politics Tak Bisa Dibuktikan Kubu Prabowo
Mahkamah Konstitusi menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga bahwa pasangan calon presiden nomor urut 01 melakukan money politics dan vote buying. Dalil pemohon itu berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan calon presiden petahana Joko Widodo. Mulai dari rapelan gaji TNI-Polri, percepatan THR PNS, kenaikan dana kelurahan, dana bansos sampai PKH, rumah skema 0 persen untuk TNI-Polri dan sebagainya.
Tudingan Jokowi Lakukan Money Politics Tak Bisa Dibuktikan Kubu Prabowo
Mahkamah Konstitusi menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga bahwa pasangan calon presiden nomor urut 01 melakukan money politics dan vote buying. Dalil pemohon itu berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan calon presiden petahana Joko Widodo. Mulai dari rapelan gaji TNI-Polri, percepatan THR PNS, kenaikan dana kelurahan, dana bansos sampai PKH, rumah skema 0 persen untuk TNI-Polri dan sebagainya.
Mahkamah menimbang, kubu Prabowo-Sandiaga tidak merujuk definisi hukum tertentu untuk memaknai money politics dan vote buying. Maka itu, tidak dapat dijelaskan apakah yang didalilkan sebagai modus lain money politics dan vote buying.
"Sebagai konsekuensi tidak jelas pula apakah dalil pemohon merupakan modus lain money politics dan vote buying," ujar hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Kubu Prabowo Gagal Buktikan Ajakan Pakai Baju Putih ke TPS Bagian Intimidasi
Tim hukum Prabowo-Sandiaga dinilai gagal membuktikan dalil pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis dalam ajakan calon presiden nomor urut 01 kepada pendukungnya untuk memakai baju putih ke TPS. Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan tidak ada fakta intimidasi karena ajakan tersebut.
"Terhadap dalil pemohon, Mahkamah mempertimbangkan selama persidangan Mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.
Mahkamah Konstitusi Pertanyakan Kaitan Hubungan Megawati-BG dengan Pemilu
Mahkamah Konstitusi menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga gagal membuktikan ketidaknetralan aparat di Pilpres 2019. Dalil kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, tak membuktikan bahwa badan intelijen berpihak kepada pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Hakim menilai, kedekatan tersebut tidak mengartikan BIN tunduk pada pasangan calon presiden petahana dan tak dijelaskan hubungan apakah hal itu mempengaruhi pemilih. Hal tersebut juga dinilai tidak ada hubungan dengan Pilpres.
"Jikapun itu benar, apakah kemudian serta-merta berarti BIN diperalat oleh paslon 01?. Baik bukti surat, tulisan, video, maupun saksi Rahmadsyah, mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perkara kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang menurut pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara," kata Hakim Konstitusi Aswanto.
Dalil Suara Prabowo-Sandi Nol di 5.268 TPS Tak Disertai Bukti
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta mahkamah untuk membuktikan dalil 5.268 TPS yang suara pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subiantodan Sandiaga Uno, kosong.
Hakim konstitusi Manahan Sitompul mengatakan, bukti P145 untuk dalil tersebut tidak diserahkan kepada mahkamah. Tim hukum Prabowo-Sandiaga juga menggunakan diksi yang tidak menyebut angka pasti. Tim hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan kata sekitar 5.268 TPS.
Pemohon, menurut mahkamah, tidak menyebutkan secara khusus dari mana saja TPS yang mendapat suara nol. Mahkamah menilai pemohon ragu sehingga menggunakan diksi 'di hampir sebagian besar Jawa Tengah, Jatim khususnya Boyolali, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumut, Serta berbagai daerah lainnya'.
Pemilihan diksi dimaksud secara implisit hendak memberikan beban kepada mahkamah untuk membuktikan berapa sesungguhnya jumlah TPS dan dimana saja TPS dimaksud yang pemohon dapat suara nol," kata Manahan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6). (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaPrabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya memenangkan kontestasi pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaTKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU telah menjadwalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaAnwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca Selengkapnya