Catatan Pemilu 2019: Polemik Data Pemilih Hingga Penghitungan Suara di TPS
Merdeka.com - 20 Oktober 2019 siang fix terjadwal dalam agenda kenegaraan kita, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia hasil pemilu 2019. Pelantikan ini menandai adalah akhir dari tahapan pemilu yang sejak tahun lalu bergelora. Pro kontra dalam tahapan pelaksanaan pemilu dan hasil pemilu terjadi, lumrah. Dalam kontestasi, setiap kontestan akan berusaha melakukan yang terbaik untuk menang. Bisa jadi, dengan cara yang tidak baik pun dilakukan.
Hampir sekitar 8 juta rakyat yang terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pemilu 2019 ini. Mulai dari penyelenggara di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan kelurahan, hingga tingkat TPS. Baik dari KPU hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Bawaslu hingga Pengawas TPS (PTPS).
Pemilu serentak sehari terbesar dan terkompleks di dunia telah kita laksanakan. Banyak hal penting kita perhatikan dan menjadi bahan evaluasi, agar segala catatan permasalahan yang terjadi dapat diantisipasi dan dicarikan solusinya, sehingga pada pemilu selanjutnya dapat diminimalisir potensi-potensi masalah tersebut, yang bisa saja terulang dari pemilu ke pemilu.
-
Pemilu 2019 kapan dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan pelantikan Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Kapan pemilu diselenggarakan di Indonesia? Pemilihan umum alias Pemilu digelar lima tahun sekali di Indonesia.
-
Kapan pemilu presiden di Indonesia? Pada 2024 nanti, Indonesia akan dihadapkan pada dua pemilihan umum, pemilihan presiden pada Februari, dan pemilihan kepala daerah pada November.
-
Kapan pemilu presiden? Indonesia bakal menggelar pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.
-
Kapan pemilu di Indonesia? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
Jika kita telusuri dengan seksama, hampir setiap tahapan pemilu memiliki catatan khusus, mulai dari pendaftaran peserta pemilu dan verifikasi (parpol maupun perseorangan), hal ini terkait dengan verifikasi parpol dan dinamika caleg mantan terpidana yang di TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU dan menjadi MS (Memenuhi Syarat) oleh putusan Bawaslu dalam sidang adjudikasi, yang kemudian putusan itu harus ditindaklanjuti oleh KPU, begitu juga dengan parpol (ada beberapa yang akhirnya ditetapkan sebagai peserta pemilu dari putusan Bawaslu, setelah sebelumnya di TMS-kan oleh KPU).
Selanjutnya terkait dengan pendataan pemilih, mulai dari pelayanan hak pemilih (baik dalam pengelolaan data dan pelayanan pemilih di TPS), polemik data pemilih kemudian menjadi "ricuh" dengan viralnya berita ditemukan ribuan E-KTP tercecer di sejumlah wilayah. Spekulasi bermunculan akan adanya potensi kecurangan.
Selain itu, masih ditemukan dalam verifikasi data pemilih, pemilih yang sudah meninggal dunia. Tentu pengelolaan data pemilih dan potensi pemilih dalam data kependudukan oleh KPU harus dioptimalkan untuk memudahkan proses pemilu dan pilkada selanjutnya. Ada kesinambungan data, tidak parsial dan selalu menjadi polemik jelang pemilu dan pilkada. Ini penting.
UU No 7 tahun 2017 telah menerobos pola lama dan menjadi lebih baik dalam pemberian hak pilih kepada setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya, berbasis E-KTP. Tidak lagi berbasis tempat tinggal yang selama ini digunakan (KTP di provinsi A, tinggal di provinsi B – lalu bisa memilih perwakilan di provinsi B), hal positif sederhana yang dapat langsung dirasakan adalah, pola ini dapat menghilangkan modus penggelembungan suara pada suatu daerah pemilihan, khususnya pada pemilihan legislatif.
Sederhananya, jika ingin menggunakan hak pilih anda dengan maksimal, memilihlah sesuai alamat di E-KTP (anda berhak memilih wakil anda di DPR, DPD dan DPRD). Jika berhalangan untuk memilih sesuai alamat E-KTP, maka anda akan kehilangan hak suara baik untuk memilih Caleg DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPD. Terkecuali hak untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, karena seluruh wilayah Indonesia dan kedaulatan RI, adalah daerah pemilihannya. Lebih luas dan tidak terbatas seperti dapil legislatif.
Sesuai dengan amanah UU Pemilu pada Pasal 14 poin (L) tentang kewajiban KPU dalam melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasca pemilu 2019, ketika tidak ada pemilu dan pilkada, inilah yang penting untuk menjadi fokus pengawasan Bawaslu kepada KPU secara periodik.
Sehingga ketika pleno KPU terkait dengan data pemilih pada pemilu selanjutnya, Bawaslu memiliki data pembanding yang terdokumentasi secara periodik pula, baik penambahan karena data potensi pemilih yang genap berusia 17 tahun, maupun pengurangan karena meninggal dunia atau terpilih menjadi anggota TNI/POLRI.
Selanjutnya, Pelaksanaan tahapan kampanye. Pada tahapan ini juga didapati banyak catatan pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu, terutama oleh caleg dan tim sukses peserta pemilu, bahkan hingga divonis dengan sanksi pidana pemilu yang berujung pada diskualifikasi sebagai caleg.
Di DKI Jakarta saja, setidaknya ada 4 caleg yang akhirnya didiskualifikasi setelah putusan pengadilan inkrah memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu.
Di Jakarta Utara ada David Raharja (Caleg DPRD dari Perindo) terbukti melakukan politik uang dengan bagi-bagi minyak goreng, divonis pidana percobaan 3 bulan dan denda Rp5 juta. Di Jakarta Utara ada Nurhasanudin (Caleg DPRD dari PAN) terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah, divonis pidana percobaan 6 bulan dan denda 10 juta.
Di Jakarta Barat ada M. Arief (Caleg DPRD dari Partai Gerindra) divonis pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan, terbukti berkampanye di lingkungan SMPN 127 Jakarta. Di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, ada Mandala Shoji (Caleg DPR RI dari PAN) terbukti melakukan pidana politik uang dengan membagikan voucher umroh gratis. Dengan kasus yang sama, Mandala mendapatkan dengan divonis 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta rupiah dari dua pengadilan negeri (Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan).
Catatan penting dari tahapan ini adalah, potensi pelanggaran sangat mungkin terjadi dan dilakukan oleh peserta pemilu dengan modus tim sukses, karena yang dapat dijangkau oleh UU Pemilu dan dijerat sanksi adalah tim kampanye yang terdaftar resmi di KPU, sementara tim sukses yang mengatasnamakan relawan dan lain-lainnya, jika tidak terdaftar di KPU dan kemudian melakukan pelanggaran kampanye, sulit terjangkau.
Banyaknya pelanggaran yang terjadi, perlu menjadi perhatian khusus. Bisa saja pelanggaran yang dilakukan karena memang para caleg tidak paham aturan. Sementara, Parpol sebagai peserta pemilu, adalah pihak yang terlibat dalam penyusunan UU dan peraturan perundang-undangan (PKPU dan Perbawaslu). Artinya, jika ada pelanggaran yang dikarenakan ketidaktahuan caleg atas peraturan, dapat disimpulkan bahwa parpol kurang optimal melakukan transformasi kepada seluruh jajaran struktur di bawahnya dan kepada para caleg yang secara langsung adalah mesin partai dalam meraup suara di setiap dapil.
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
Logistik pemilu adalah dokumen negara yang pengadaan dan distribusinya harus terkontrol, special dan aman. Tidak mudah digandakan oleh pihak lain, seperti mata uang, keasliannya terjamin. Ini penting untuk memastikan tidak ada sabotase, pastinya perkara distribusi logistik pemilu untuk seluruh wilayah Indonesia yang geografisnya kepulauan dan pegunungan bukan perkara mudah.
Tidak hanya kualitas cetak, ketepatan waktu dan jumlah yang dikirim ke setiap daerah pemilihan (Dapil) hingga sampai ke lokasi setiap dapil dan TPS, tetapi juga kesesuaian logistik yang dikirim dan tidak rusak, menjadi perhatian utama. Pada pemilu 2019, ada logistik yang rusak karena hasil cetak tidak baik (hal ini diantisipasi dalam sortir dan lipat kertas suara), ada yang rusak karena gudang penyimpanan logistik KPU diserang rayap, terendam banjir dan ada juga masalah formulir-formulir yang dikirim tidak lengkap, sehingga mengganggu kinerja KPPS. Selain itu juga ada logistik yang salah dapil, salah kirim. Tentu ini masalah yang harus dipastikan tidak lagi terulang.
Tersebarnya kabar hoax tentang logistik 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos untuk memenangkan peserta pemilu tertentu pun menambah panjang catatan polemik logistik pemilu 2019. Beruntung informasi itu muncul ketika KPU memang belum melaksanakan tender untuk pencetakan surat suara, sehingga dapat mudah diredam. Apa yang akan terjadi jika kepercayaan publik hilang?
Distribusi logistik pemilu dari percetakan menuju dapil tidak hanya dikawal oleh pihak keamanan, bahkan ketika tiba di gudang untuk kemudian dilakukan sortir dan pelipatan surat suara, pengawasan melekat dilakukan oleh Bawaslu beserta jajaran di bawah. Hingga pengiriman ke TPS, dipastikan logistik dalam keadaan aman. Bahkan ketika TPS dibuka, SOP KPPS adalah memastikan dan meminta kesaksian pemilih yang ada, bahwa surat suara dalam keadaan baik dan tidak rusak. Jika pemilih mendapati surat suara rusak, bisa langsung minta ditukar, diganti dengan yang baik.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. Ada hal lain yang juga terkait dengan logistik pemilu dan kompetensi KPPS. Misal, pada pasal 386 UU Pemilu, surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua KPPS. Jika dalam 1 TPS ada 300 Pemilih, maka ketua KPPS harus menandatangani surat suara 300 x jumlah kertas suara (Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota).
Tentunya, ini bukanlah pekerjaan yang tidak menguras tenaga. Integritas KPPS menjadi marwah penyelenggaraan pemilu menuju demokrasi substansial. Tidak dapat kita bayangkan bagaimana nasib suara rakyat yang disampaikan melalui bilik suara, jika ketua KPPS sengaja memberikan surat suara yang belum ditandatangani.
Masalah teknis lainnya yang perlu diperhatikan yaitu kesamaan perspektif dalam memastikan sah dan tidak sahnya surat suara, baik di antara petugas KPPS, juga PTPS. Kemudian pemahaman dalam melayani pemilih yang ada pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS. Kemampuan mengisi form dan segala kelengkapannya, kemampuan mengendalikan situasi dan kondisi di TPS ketika ada pemilih yang tidak terdaftar dan ngotot ingin memberikan hak pilihnya, dan lain sebagainya. Kerumitan teknis di TPS ini penting untuk dikendalikan dengan penguasaan materi dan konten oleh KPPS dan PTPS.
Ujung pangkal dari polemik teknis di TPS adalah minimnya waktu dan kuantitas dalam bimbingan teknis (Bimtek) KPPS dan PTPS, hanya 1 kali, tidak cukup. Selain itu, ada ketentuan di lembaga ad hoc KPU, khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga ke KPPS tidak boleh lebih dari dua periode bertugas di pemilu pada tingkatan yang sama. Tentu ini menjadi masalah, karena untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik dibutuhkan pengalaman, jika yang berpengalaman terkendala, maka solusinya peningkatan kompetensi penyelenggara yang baru dan minim pengalaman dengan pendalaman materi dan penguasaan materi, sehingga para penyelenggara pemilu di TPS mumpuni.
Ada konsekuensi yang sangat serius, jika kompetensi KPPS dan PTPS minim. Misal, dalam UU Pemilu, ditegaskan adanya perbedaan pelayanan kepada pemilih DPT dan DPTb akan hak pilih yang membedakan berapa jumlah surat suara yang diberikan, keduanya bisa memilih ke TPS tujuan sejak pagi hari. Faktanya, masih ada penolakan oleh KPPS bahwa untuk DPTb harus di atas jam 12.00, sama seperti DPK. Karena ada pemilih yang belum datang atau berpotensi tidak hadir, terjadi pula pemberian jumlah surat suara kepada pemilih DPTb sama dengan pemilih DPT.
Ada pula pemilik E-KTP dari luar Jakarta yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, kemudian memilih tanpa menggunakan form A5 dan petugas KPPS tidak melarang. Tentunya ini berpotensi terjadinya Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Di Jakarta saja setidaknya terdapat 11 PSU yang tersebar di tiga wilayah, di Jakarta Pusat ada 2 TPS (TPS 02 Pasar Baru, Sawah Besar dan TPS 69 Sumur Besar, Kemayoran). Di Jakarta Timur ada 8 TPS (TPS 18 Malasari, Duren Sawit. TPS 101 Gedong, Pasar Rebo. TPS 163 Pulo Gebang, Cakung. TPS 34 Bambu Apus, Cipayung. TPS 14 Cilangkap, Cipayung. TPS 002 Cipinang, Pulo Gadung. TPS 64 Rawamangun, Pulo Gadung. TPS 116 Rawamangun, Pulo Gadung). Dan di Jakarta Utara 1 TPS (TPS 172 Pademangan Barat, Pademangan).
Ini adalah akibat dari minimnya bimbingan teknis. Akhirnya menambah beban kerja dan biaya. Dalam konteks beban kerja petugas KPPS dan Pengawas TPS pun mesti menjadi perhatian kita bersama, jika dirunut dari persiapan membangun tenda TPS oleh petugas KPPS sehari sebelumnya, hingga dimulai jam 07.00 pada hari H dan selesai pemungutan dan penghitungan suara keesokan harinya bahkan hingga sore. Jam kerja petugas KPPS sangat panjang, ini melanggar UU ketenagakerjaan yang mengatur jam kerja hanya 8 jam dan 3 jam untuk hitungan lembur.
Sementara dengan beban kerja yang begitu berat, KPPS dan PTPS hanya mendapatkan honor di bawah Rp1 juta. Hal ini penting untuk diperhatikan pihak terkait, kementerian ketenagakerjaan dan kementerian keuangan. Karena para menteri diangkat oleh Presiden, dan presiden dihasilkan oleh keringat para pejuang demokrasi, KPPS dan PTPS.
Penulis: Munandar Nugraha, Anggota Bawaslu Jakarta Selatan
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaPelaksanaan pemilu memiliki langkah-langkah yang terstruktur dan diatur secara ketat.
Baca SelengkapnyaPemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 kapan? Pada dasarnya, tahapan Pemilu 2024 kini telah berlangsung.
Baca SelengkapnyaKPU RI juga menyampaikan perihal perkembangan tahapan Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaTahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengantisipasi bila Pilpres 2024 2024 berjalan dua putaran
Baca SelengkapnyaPelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Masa jabatan 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPada awalnya, pelantikan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan pada 20 Oktober.
Baca SelengkapnyaPelantikan Prabowo-Gibran bakal menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk mengakhiri masa jabatannya.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hari ini akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaDari pantauan merdeka.com, SBY tiba di Kompleks Parlemen, sekira pukul 07.36 WIB.
Baca Selengkapnya