Catatan PKB Soal RUU TPKS
Merdeka.com - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan beberapa catatan untuk RUU TPKS tersebut.
Juru bicara F-PKB Neng Eem Marhamah Zulfa mengatakan, perlunya penormaan macam-macam bentuk kekerasan seksual yang jelas membawa mudarat bagi korbannya dan belum terwadahi dalam UU yang ada.
Penormaan tersebut mencakup pencegahan kekerasan seksual yang sistemik dan partisipatoris, perlindungan hukum, keadilan dan pemulihan bagi korban, hukum acara yang menjamin korban mendapatkan perlindungan dan keadilan, hingga sanksi dan rehabilitasi bagi pelaku.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Mengapa komunikasi terbuka penting untuk mencegah kekerasan seksual? Komunikasi yang terbuka dan jujur antara orang tua dan anak adalah kunci utama untuk mencegah kekerasan seksual. Orang tua harus mendorong anak untuk berbicara tentang segala kekhawatiran atau masalah yang mereka hadapi, termasuk pelecehan seksual. Melalui komunikasi yang baik, anak akan merasa nyaman untuk membicarakan masalah mereka.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
“Apabila tidak semua perilaku seksual bisa diatur dalam RUU ini karena fokusnya pada kekerasan seksual, seyogyanya hal itu tidak menjadi alasan untuk menolak RUU-nya, karena kaidah fikih mengatakan bahwa 'apa yang tidak bisa diperoleh semuanya, jangan ditinggal/ditolak semuanya,” kata Neng Eem pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Eem menambahkan, bentuk-bentuk kekerasan seksual, definisi dan penjelasannya perlu dirumuskan secara hati-hati, jelas dan tidak multitafsir. Selain itu tidak menjerat orang yang bukan pelaku, tidak menjerat orang yang dalam posisi al mukrah (dipaksa oleh pelaku/orang) dan al madhghuth (terpaksa oleh sistem).
Kedua, RUU itu perlu berfokus pada kemaslahatan yang nyata yakni memberikan perlindungan kepada korban yang sangat banyak jumlahnya dan beragam penderitaannya. Serta belum mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya saat ini dan tidak tersandera oleh kekhawatiran yang sifatnya dugaan sesuai kaidah.
“Kemaslahatan yang nyata harus lebih diutamakan daripada kemafsadatan yang masih dugaan. Meski demikian, untuk menjaga agar kekhawatiran itu tidak terjadi, perumusan harus dilakukan secara hati-hati, sehingga tidak terjadi kriminalisasi korban atau kriminalisasi orang yang tidak semestinya dikriminalisasi,” terangnya.
Ketiga, dia menyoroti definisi kekerasan seksual yakni perbuatan seksual yang mengarah kepada fungsi dan/atau alat reproduksi dan/atau seksualitas seseorang, secara paksa dan/atau bertentangan dengan kehendak seseorang, yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis dan seksual, serta merugikan secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Menurutnya, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak cukup hanya mengatur pencegahan. Sebab, pencegahan saja tidak mampu mengatasi kekerasan seksual yang sudah terjadi dan dampak (mafsadat) yang ditimbulkannya, dari segi fisik, sosial, ekonomi, moral, spiritual, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Keempat, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu mengatur aspek hukum acara yang memudahkan pihak yang terdzolimi (korban, keluarga korban, dan pendamping korban) mendapatkan hak-haknya. Menurutnya, Menghadirkan hukum acara yang menjamin mudahnya akses keadilan adalah sebuah kewajiban karena hukum acara itu adalah sarana mewujudkan keadilan itu sendiri.
“Hal ini sesuai dengan kaidah kewajiban yang tidak bisa tertunaikan tanpa ada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu adalah wajib,” ucapnya.
Kelima, lanjut Neng, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu mengatur pemantauan karena negara sebagai ulil amri bertanggung jawab memastikan berjalannya perlindungan setiap warga negara dari kekerasan seksual melalui melalui Lembaga Nasional HAM yang mempunyai mandat spesifik penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaDirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca SelengkapnyaKorban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKesadaran rakyat perlu dibangun bahwa perilaku KDRT tidak bisa dinormalisasikan dan harus segera dilaporkan.
Baca SelengkapnyaSebab, termasuk enggan terjerat sebagai pelaku di UU ITE dan UU Pornografi.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.
Baca SelengkapnyaPuan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak tanpa toleransi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya disebutkan ada 40 korban yang melapor ke PPKS UI. Mereka terdiri dari mahasiswa, tenaga pendidik dan warga UI.
Baca Selengkapnya