Cawagub Kaltim Nusyirwan wafat, Nasdem usul penggantinya Rizal Effendi
Merdeka.com - Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail yang diusul Partai Golkar dan NasDem, wafat Selasa (27/2) kemarin, dan baru saja dimakamkan. NasDem, telah mengusulkan Rizal Effendi, sebagai pengganti Nusyirwan mendampingi Cagub Andi Sofyan Hasdam.
Nama Rizal Effendi, yang juga saat ini menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan, mencuat sejak Selasa (27/2) kemarin. Dia juga tidak asing bagi bagi NasDem, lantaran menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD NasDem Kota Balikpapan.
Ada sejumlah poin penting yang menjadi alasan nama Rizal diusulkan ke DPP NasDem, meski masih secara lisan. Seperti, aspirasi masyarakat, yang menginginkan Rizal maju di Pilgub Kaltim.
-
Siapa yang dimakamkan? Berdasarkan bukti kontekstual, dapat diasumsikan orang tersebut adalah seorang pejuang laki-laki, menurut Zagórska-Telega.
-
Siapa yang meninggal? Dokter tim yang sangat berdedikasi, Rafi Ghani, telah meninggal dunia pada Senin malam, 23 Desember 2024, di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
"Kedua, nama Pak Rizal juga masuk dalam polling kita," kata Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Kalimantan Timur Fatimah Asyari, kepada wartawan di Samarinda, Rabu (28/2).
Poin lainnya, Rizal saat ini, masih menjabat sebagai orang nomor satu di pemerintahan kota Balikpapan. "Beliau kan juga sekarang menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan," sebut Fatimah.
Fatimah menerangkan, pergantian itu, akan dibahas secepatnya oleh DPP Partai NasDem. "Sejak kemarin kan kita berduka. Nanti dibahas lebih lanjut (soal Rizal Effendi gantikan Nusyirwan)," ungkap Fatimah.
Dikonfirmasi merdeka.com, komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur Ida Farida Ernada menjelaskan, parpol pengusung bisa mengajukan pergantian Nusyirwan Ismail yang berhalangan tetap, selambatnya 7 hari sejak meninggal dunia. "Tujuh hari itu, dihitung sejak 27 Februari 2018 kemarin. Dan itu, harus mendapatkan persetujuan parpol, yang dituangkan dalam surat keputusan parpol," kata Ida.
Diterangkan, apabila sampai batas waktu sepekan ke depan tidak ada usulan penggantian calon, maka pasangan calon yang tidak berhalangan tetap, dinyatakan gugur. "Dan parpol tidak bisa mengusulkan calon maupun pasangan calon lain," ungkap Ida.
Masih dijelaskan Ida, aturan itu, mengacu pada Peraturan KPU No 03/2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Mempertegas itu, KPU Kaltim juga mengeluarkan Surat Pengumuman bernomor 584/PL.03.2.PU/64/Prov/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018 yang diteken Ketua KPU Kalimantan Timur Mohammad Taufik.
"Itu (surat pengumuman) sudah kami sampaikan ke publik," kata Ida.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Kamil menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Gus Ipul juga menjabat sebagai Sekjen PBNU.
Baca SelengkapnyaBobby dikabarkan sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi untuk berlaga di Pilgub 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat Muhaimin Iskandar kini tengah berduka.
Baca SelengkapnyaBasuki ikut menggotong saat keranda jenazah Rizal Ramli melewati tangga depan rumahnya.
Baca SelengkapnyaBerikut jejak politik Gus Ipul Mensos pengganti Risma yang baru dilantik Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD Sumut Baskami Ginting meninggal dunia di RS Siloam, Medan, Rabu (7/2) setelah pingsan dan terjatuh di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaTry tiba di lokasi rumah duka sekitar pukul 12.49 WIB dengan mengenakan mobil sedan hitam.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat buka suara terkait keputusan Ketua Umum NasDem Surya Paloh yang menunjuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai cawapres
Baca SelengkapnyaNasDem Bocorkan Simulasi Capres dan Cawapres: Anies-Khofifah atau Anies-Yenny
Baca SelengkapnyaNasDem: Kader NU Bisa Tambal Kelemahan Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaJenazah almarhum dikebumikan di samping makam istrinya atau tepatnya di dekat Masjid Al-Ikhlas.
Baca Selengkapnya