Cegah calon tunggal, Fadli Zon usul UU Pilkada direvisi sebelum 2017
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tidak ada jaminan apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah, 7 daerah yang masih memiliki satu pasangan calon akan mendapatkan pesaing. Otomatis pelaksanaan pilkada di 7 daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.
Menurut Fadli hal itu tidak masalah, lantaran daerah yang mengalami penundaan pilkada serentak hanya 7 daerah. Selain itu, di 7 daerah tersebut bisa ditunjuk penjabat (PJ) kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri. Oleh sebab itu tidak akan terjadi kekosongan kursi kepemimpinan di daerah tersebut.
"Kan cuma 7 dari 269, itu cuma 2 persen paling, tidak riskan. Kembali ke 2017, enggak ada masalah, enggak ada kekosongan, kan ada PLT (PJ/penjabat)," kata Fadli di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8).
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Kenapa beberapa partai belum mendaftar calon di Pilkada Dharmasraya? Ia mengatakan, dari informasi Silon yang diperoleh, 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024, dengan artinya kurang dari ambang batas yang ditetapkan.
Sambil menunggu pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua, lanjut Fadli, Pemerintah dan DPR memanfaatkan waktu yang ada untuk mengkaji ulang Undang-undang Pilkada, berkaca dari pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama.
"Kan makanya sekarang diperpanjang dulu, diberi satu ruang lagi satu minggu, nah setelah itu kemudian ya kita lihat, kalau memang belum ya memang itu kenyataannya. Sambil nanti di waktu yang akan datang kita revisi lah UU Pilkada ini sehingga menampung hal-hal yang belum masuk dari pengalaman pilkada serentak gelombang pertama ini," papar Fadli.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaKemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca SelengkapnyaIa memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaCalon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015
Baca Selengkapnya