Cegah Eks Koruptor jadi Kepala Daerah, Bawaslu Ingin DPR Kebut Revisi UU Pilkada
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan berharap revisi Undang-Undang Nomor 10 Tentang Pilkada (UU Pilkada) tahun 2016 bisa dikebut. Hal itu juga telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kami waktu audiensi dengan Pak Presiden selain laporkan pengawasan pemilu kan juga paling penting menyampaikan juga dorongan pemerintah inisiasi revisi UU Pilkada itu, karena banyak hal yang harus direvisi. Soal napi koruptor itu kan harus dipertegas di UU itu kan," ujarnya di Bawaslu RI, Selasa (15/10).
Salah satu urgensi revisi UU Pilkada adalah melarang mantan koruptor menjadi calon kepala daerah. Hal juga telah disampaikan ke Komisi II DPR periode lama. Abhan berharap, DPR periode sekarang bisa menindaklanjuti revisi UU Pilkada.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
"Revisi UU KPK saja cepet masa revisi UU (Pilkada) ini enggak bisa cepet. Ini kan mendesak untuk mendapat pimpinan (calon kepala daerah) yang baik ya harus diatur dengan rekomendasi yang baik," ujar Abhan.
Dia ingin UU Pilkada yang baru bisa diterapkan di Pilkada 2020. Abhan yakin kerja keras pemerintah dan DPR bisa menyelesaikan revisi UU Pilkada sebelum pergantian tahun.
"Kami juga ada sampaikan naskah akademik, dari kami ada aktivis pemilu juga banyak tinggal kompilasi masukan itu saja. Harapan kami mudah-mudahan ini ketika alat kelengkapan dewan sudah terbentuk, segera bisa kerjakan," tuturnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaRapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaDPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca Selengkapnya