Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah kasus First Travel terulang, DPR usul batas bawah biaya umrah

Cegah kasus First Travel terulang, DPR usul batas bawah biaya umrah Iskan Qolba Lubis. ©2017 Humas Fraksi PKS

Merdeka.com - Wakil ketua komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menegaskan perlunya pengaturan batas minimal biaya umrah, dalam sebuah Undang-undang khusus penyelenggaraan umrah. Hal ini untuk mencegah agar kasus travel umrah bermasalah seperti First Travel terjadi lagi.

"Jika dihitung, biaya perjalanan umrah minimal Rp 21 juta, dengan berbagai fasilitas dasar. Sehingga masyarakat tidak mudah tertipu iming-iming ongkos umrah murah, namun pada akhirnya bermasalah," katanya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (28/8).

Selain itu, menurut Iskan, keberadaan batas bawah biaya umrah itu perlu diatur, agar dapat melindungi kepentingan jemaah umrah dalam mendapatkan fasilitas minimal di tanah suci.

Orang lain juga bertanya?

"Jemaah bisa teredukasi bahwa untuk pergi umrah memerlukan biaya minimal sekian, dengan fasilitas sesuai yang dibayarkan. Sehingga mendapat jaminan tidak terlantar di tanah suci," katanya.

Seharusnya sejak dulu, lanjut dia, batas minimal biaya umrah perlu diatur, dengan ikut memaparkan berbagai fasilitas yang akan didapatkan calon jemaah, sehingga mereka tidak merasa membeli kucing dalam karung.

Iskan menambahkan, untuk menghindari penipuan, calon jemaah umrah juga perlu membuka di website Kemenag mengenai mana saja travel umrah yang sudah resmi berizin. Karena banyak travel belum memiliki izin umrah dari Kemenag, dan hanya berbekal izin kementerian pariwisata, namun berani memberangkatkan umrah.

"Biasanya mereka mendapatkan visa umrah dengan bekerjasama dengan travel yang sudah mendapatkan izin Kemenag. Ini berbahaya, karena tanpa memiliki izin resmi umrah, mereka tidak akan mendapatkan pengawasan dari Kemenag," katanya.

Politisi PKS ini menilai bahwa dengan jumlah orang yang ingin pergi umrah sangat besar ditambah pemerintah yang kurang memberikan edukasi dan pengawasan, maka pada akhirnya banyak menimbulkan fenomena travel umrah bermasalah. Untuk itu menurutnya sudah mendesak dibuat undang-undang khusus umrah agar Kemenag mudah mengawasi.

"Peminat perjalanan umrah ini sangat besar sekali, sekitar 800.000 orang per tahun. Oleh karena itu perlu diatur undang-undang khusus untuk melindungi jemaah. Apalagi selama ini peran Kemenag pada penyelenggaraan umrah belum sekuat seperti pada penyelenggaraan haji," pungkasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Baca Selengkapnya
Pansus DPR Dapat Laporan Jemaah Haji Khusus Bayar Rp1,1 M: Di Mana Peran Kemenag?
Pansus DPR Dapat Laporan Jemaah Haji Khusus Bayar Rp1,1 M: Di Mana Peran Kemenag?

Pansus DPR mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kemenag setelah mendapat laporan calon haji khusus yang membayar hingga Rp1,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Muhadjir: Tidak Jumhur Ulama
Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Muhadjir: Tidak Jumhur Ulama

Kesempatan haji lebih dibaik diberikan kepada orang yang belum pernah melakukannya.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta
Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta

Usulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Haji Era Yaqut Amburadul Bikin DPR Resah, Menag Nasaruddin Bergetar Ucap 'Naudzubillah'
VIDEO: Haji Era Yaqut Amburadul Bikin DPR Resah, Menag Nasaruddin Bergetar Ucap 'Naudzubillah'

Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i bersama seluruh jajaran eselon

Baca Selengkapnya
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Heboh Haji Backpacker, Menag Akan Sinkronkan Aturan dengan Arab Saudi
Heboh Haji Backpacker, Menag Akan Sinkronkan Aturan dengan Arab Saudi

“Kalau dilarang kan kita tidak boleh melarang siapapun warga negara untuk pergi keluar negeri itu, kecuali ada masalah,” kata Yaqut.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan DPR Bentuk Pansus Angket Haji 2024
Sederet Alasan DPR Bentuk Pansus Angket Haji 2024

Pansus hak angket haji 2024 diisi 30 orang anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000

Penerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus
Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus

Kebijakan pembagian kuota tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama.

Baca Selengkapnya
Anies Sebut Biaya Haji Rp93 Juta Mahal, DPR: Sudah Proporsional, Rasional dan Terjangkau
Anies Sebut Biaya Haji Rp93 Juta Mahal, DPR: Sudah Proporsional, Rasional dan Terjangkau

"Jadi inilah angka yang kami anggap cukup proporsional, rasional, terjangkau" kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi

Baca Selengkapnya
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi

Kementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya