Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah uang panas ke relawan & parpol, UU perlu atur dana pra-Pemilu

Cegah uang panas ke relawan & parpol, UU perlu atur dana pra-Pemilu Teman Ahok. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Teman Ahok, barisan relawan pendukung calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digoyang isu mengalirnya dana proyek reklamasi Teluk Jakarta sebesar Rp 30 miliar ke rekening mereka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bergerak dan siap menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik).

Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat perlunya aturan main pengelolaan seluruh dana yang masuk maupun dikeluarkan sebelum pelaksanaan pemilu. Selama ini UU pemilu, baik pemilu presiden dan wakil presiden, legislatif, ataupun pilkada, luput mengatur keuangan pra-pemilu.

"Kami mendorong bukan hanya dana relawan yang diatur dalam UU, tapi juga seluruh dana pra-pemilu, baik yang dikelola relawan, bakal calon kandidat atau pun partai politik," kata peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina seperti dilansir Antara di Jakarta, Minggu (26/6).

Dia menjelaskan alasannya. Upaya pemenangan, termasuk pencalonan peserta pemilu mengeluarkan uang tidak sedikit. Sementara kandidat dan tim pendukungnya bebas menerima dan mengeluarkan uang tanpa aturan yang mengikat.

Contohnya gerakan Teman Ahok. Selain mengampanyekan dan menggalang dukungan untuk Ahok dengan mengumpulkan 1 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP), relawan ini juga menjual merchandise dan sumbangan.

"Potensi dana masuk seperti itu tidak hanya ke Teman Ahok tapi juga ke kandidat atau partai, karena selama ini tidak diatur dan diawasi, maka publik tidak pernah tahu. Itu jadi rahasia yang sebenarnya umum diketahui," jelas Almas.

Potensi aliran dana tak jelas dapat dicegah melalui pengaturan dana pemenangan pra-pemilu dalam UU pemilu. Bakal calon kandidat seharusnya diwajibkan membuat laporan keuangan pra- pemilu meliputi laporan keuangan kelompok-kelompok yang diakui bagian dari tim pemenangan ataupun pendukung.

"Urgensi kenapa dana relawan perlu diatur sama saja dengan kenapa dana kampanye diatur dalam UU. Persoalannya dan bahayanya sama, yang beda cuma waktu. Dana pemenangan pra-pemilu dilakukan sebelum pencalonan sedangkan dana kampanye pada saat kampanye," paparnya.

Ada dua alasan pendanaan relawan harus diatur dalam UU pemilu. Pertama, relawan telah bergerak seperti tim pemenangan kandidat. Kedua, relawan melakukan penggalangan dana publik, baik secara langsung atau tidak. karena itu ICW meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun Peraturan KPU yang mewajibkan pelaporan dan audit dana prapendaftaran dari kandidat dan relawan pendukungnya.

"Karena peserta pilkada adalah kandidat maka laporan keuangan baik relawan atau tim kandidat atau tim partai dikumpulkan ke kandidat. Relawan dan tim pendukung baik dari partai maupun non-partai harus mendaftarkan diri lebih dulu ke kandidat. Nanti kandidat yang harus melaporkan laporan tersebut ke KPU," ungkap Almas.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan

Relawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Paslon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye Relawan
KPU Ingatkan Paslon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye Relawan

Relawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?

Uang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya
Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya

Politik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber

Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar

Baca Selengkapnya
Kampanye Butuh Biaya Besar, Ini 3 Sumber Dana Para Partai Politik
Kampanye Butuh Biaya Besar, Ini 3 Sumber Dana Para Partai Politik

Memasuki tahun politik, para partai politik mulai melakukan kampanye.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap saat Masa Tenang Pemilu Banyak Aliran Uang Tidak Wajar
PPATK Ungkap saat Masa Tenang Pemilu Banyak Aliran Uang Tidak Wajar

Ditemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak

Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta

KPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.

Baca Selengkapnya