Cegah uang panas ke relawan & parpol, UU perlu atur dana pra-Pemilu
Merdeka.com - Teman Ahok, barisan relawan pendukung calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digoyang isu mengalirnya dana proyek reklamasi Teluk Jakarta sebesar Rp 30 miliar ke rekening mereka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bergerak dan siap menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik).
Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat perlunya aturan main pengelolaan seluruh dana yang masuk maupun dikeluarkan sebelum pelaksanaan pemilu. Selama ini UU pemilu, baik pemilu presiden dan wakil presiden, legislatif, ataupun pilkada, luput mengatur keuangan pra-pemilu.
"Kami mendorong bukan hanya dana relawan yang diatur dalam UU, tapi juga seluruh dana pra-pemilu, baik yang dikelola relawan, bakal calon kandidat atau pun partai politik," kata peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina seperti dilansir Antara di Jakarta, Minggu (26/6).
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Siapa yang mendukung tujuan pemilu? Menurut Parulian Donald, tujuan pemilu adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan serta untuk menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
-
Siapa saja yang berhak ikut dalam pemilu? Umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih, tanpa diskriminasi.
-
Gimana uang bisa mempengaruhi Pemilu? Ia menyebut bahwa calon legislatif (caleg) yang memiliki sumber daya finansial yang cukup seringkali tidak perlu melakukan kampanye secara aktif, karena ancaman uang sudah cukup kuat untuk mempengaruhi hasil pemilihan.
Dia menjelaskan alasannya. Upaya pemenangan, termasuk pencalonan peserta pemilu mengeluarkan uang tidak sedikit. Sementara kandidat dan tim pendukungnya bebas menerima dan mengeluarkan uang tanpa aturan yang mengikat.
Contohnya gerakan Teman Ahok. Selain mengampanyekan dan menggalang dukungan untuk Ahok dengan mengumpulkan 1 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP), relawan ini juga menjual merchandise dan sumbangan.
"Potensi dana masuk seperti itu tidak hanya ke Teman Ahok tapi juga ke kandidat atau partai, karena selama ini tidak diatur dan diawasi, maka publik tidak pernah tahu. Itu jadi rahasia yang sebenarnya umum diketahui," jelas Almas.
Potensi aliran dana tak jelas dapat dicegah melalui pengaturan dana pemenangan pra-pemilu dalam UU pemilu. Bakal calon kandidat seharusnya diwajibkan membuat laporan keuangan pra- pemilu meliputi laporan keuangan kelompok-kelompok yang diakui bagian dari tim pemenangan ataupun pendukung.
"Urgensi kenapa dana relawan perlu diatur sama saja dengan kenapa dana kampanye diatur dalam UU. Persoalannya dan bahayanya sama, yang beda cuma waktu. Dana pemenangan pra-pemilu dilakukan sebelum pencalonan sedangkan dana kampanye pada saat kampanye," paparnya.
Ada dua alasan pendanaan relawan harus diatur dalam UU pemilu. Pertama, relawan telah bergerak seperti tim pemenangan kandidat. Kedua, relawan melakukan penggalangan dana publik, baik secara langsung atau tidak. karena itu ICW meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun Peraturan KPU yang mewajibkan pelaporan dan audit dana prapendaftaran dari kandidat dan relawan pendukungnya.
"Karena peserta pilkada adalah kandidat maka laporan keuangan baik relawan atau tim kandidat atau tim partai dikumpulkan ke kandidat. Relawan dan tim pendukung baik dari partai maupun non-partai harus mendaftarkan diri lebih dulu ke kandidat. Nanti kandidat yang harus melaporkan laporan tersebut ke KPU," ungkap Almas.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Relawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU
Baca SelengkapnyaRelawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaPolitik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPatroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaMemasuki tahun politik, para partai politik mulai melakukan kampanye.
Baca SelengkapnyaDitemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Baca Selengkapnya