Celetukan-celetukan Ruhut Sitompul minta Prabowo legowo
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruhnya gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan nomor urut satu, Prabowo Subianto - Hatta Rajasa . Dengan demikian, pasangan nomor urut dua, Joko Widodo - Jusuf Kalla tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.
Putusan MK tersebut langsung mendapat respons dari kubu Prabowo-Hatta. Meski menerima putusan tersebut, Prabowo-Hatta menyatakan putusan MK belum tentu mencerminkan keadilan yang substantif.
"Walau tidak mencerminkan keadilan substantif, keputusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati," tulis Prabowo dalam akun Facebook resminya, Kamis (21/8) malam.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
Tiga hari sebelum MK mengeluarkan putusan, Prabowo juga membuka kemungkinan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
"Kami juga masih ada jalan menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami juga masih bisa menempuh jalan ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Prabowo di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Selasa (19/8) lalu.
Komentar pun datang dari salah satu pendukung Jokowi-JK, Ruhut Sitompul. Bukan Ruhut namanya jika tak langsung merespons isu dengan pernyataan yang langsung menohok.
Berikut celetukan Ruhut agar Prabowo-Hatta legowo menerima kekalahan di pilpres 2014 seperti dirangkum merdeka.com.
Ruhut Sitompul: Prabowo harus legowo
Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul meminta Prabowo Subianto mengakui kekalahannya dalam pilpres 2014. Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Hatta sudah final.
"Jadi kita harus menyambut baik (keputusan MK), aku mohon, Prabowo harus legowo, Prabowo siap menang dan siap kalah. Karena keputusan MK, Indonesia sebagai negara hukum. Jadi tidak ada upaya hukum lagi yang diambil," kata Ruhut kepada merdeka.com, Jumat (22/8).
Dengan begitu, kata Ruhut, Joko Widodo dan Jusuf Kalla sah di mata hukum menjadi presiden dan wakil presiden ketujuh.
"Dari awal aku tegas mengatakan, aku yakin 100 persen permohonan pemohon nomor 1 Prabowo-Hatta seluruhnya akan ditolak, benar kan terjadi," cetus Ruhut.
Tunjukkan kenegarawanan, jika tidak pudar Prabowo di mata rakyat
Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta. Dia meminta Prabowo menunjukkan sikap kenegarawanannya dengan menerima kekalahan di pilpres 2014.
Menurutnya, jika mantan Danjen Kopassus itu tak mengakui kekalahannya maka citra Prabowo di mata masyarakat akan pudar.
"Tunjukkan kenegarawanan Prabowo, kalau tidak pudar Prabowo di mata rakyat," kata Ruhut kepada merdeka.com, Jumat (22/8).
Ruhut: Prabowo sudahlah, enggak usah kekanak-kanakan
Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul meminta kepada calon presiden Prabowo Subianto untuk mengakui kekalahannya dalam pemilihan presiden 2014. Ruhut meminta mantan Danjen Kopassus itu segera mengucapkan selamat kepada Jokowi-JK.
"Prabowo segera lemparkan handuk putih dan telepon Jokowi. Ucapkan selamat kepada Pak Jokowi dan Pak JK, ingat kalau tidak dia menghadap dengan rakyat," kata Ruhut kepada merdeka.com, Jumat (25/7).
Ruhut bahkan mengingatkan Prabowo untuk tidak mengganggu proses kemenangan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurutnya, mantan wali kota Solo itu sudah dikehendaki yang Maha Kuasa untuk menjadi presiden ke-7.
"Prabowo sudahlah, enggak usah kekanak-kanakan. Tegas aku katakan, kalau kalah, yah kalah. Aku yakin tidak ada kecurangan. Aku ingatkan kepada Prabowo kalau percaya sama Tuhan, Tuhan sudah menghendaki Jokowi - JK jadi presiden dan wakil presiden tidak ada lagi yang menghalangi," tuturnya.
Ruhut: Fadli Zon stres jangan didengar, nanti kita ikut stres
Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul meminta kepada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon untuk tidak memprovokasi aksi massa anarkis. Menurutnya, tindakan polisi untuk mengamankan situasi sekitaran Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang putusan PHPU, Kamis (21/8), dinilai sudah baik.
"Orang stres jangan didengar nanti kita ikut stres. Sudahlah Fadli Zon jangan lagi jadi kompor meleduk, jangan ngipas-ngipas Pak Prabowo," kata Ruhut saat dihubungi merdeka.com, Jumat (22/8).
Menurut Anggota Komisi III DPR RI ini, aparat kepolisian telah bekerja dengan maksimal. Situasi dan kondisi di Jakarta saat ini pun dalam keadan kondusif. Sehingga, kericuhan yang terjadi kemarin bukan disebabkan oleh polisi.
"Pihak kepolisian kita acung jempol dibawah Pak Sutarman sebagai Kapolri, Pak Dwi Priyatno sebagai Kapolda Metro Jaya sudah bekerja baik," tuturnya.
Sebelumnya, Fadli Zon menyebut cara polisi membubarkan massa pendukung Prabowo brutal dan biadab. Fadli kesal lantaran polisi dari Polda Metro Jaya menyemprotkan water cannon dan menembak peluru karet dengan membabi buta.
Dia mendesak Kapolri Jenderal Sutarman memecat Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno.
"Ini adalah salah satu cara yang tidak profesional, brutal dan biadab. Padahal aksi ini berlangsung damai. Kami mendesak Kapolda Metro Jaya harus dicopot," tegas Fadli di Jakarta, Kamis (21/8).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan didaftarkan Ahmad Syaifullah ke PTUN Jakarta melalui pada Selasa (14/11) hari ini.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaPrabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya memenangkan kontestasi pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaSaat sesi tanya jawab debat capres perdana, Prabowo ditanya Anies Baswedan soal putusan etik Hakim MK
Baca SelengkapnyaPrabowo berjanji akan memperbaiki kesejahteraan para penegak hukum.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca Selengkapnya