Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita paripurna DPRD cuma 5 menit umumkan Gubernur Ahok

Cerita paripurna DPRD cuma 5 menit umumkan Gubernur Ahok Rapim DPRD DKI soal pelantikan Ahok. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Rapat paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta kemarin yang mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI cuma berlangsung 5 menit. Pengumuman yang disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi itu berjalan mulus tanpa hambatan.

"Saya umumkan dan usulkan pengesahan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI jakarta," kata Prasetyo saat menutup sidang di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11). Ahok juga hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Bukan tanpa sebab rapat itu berjalan mulus dan cepat. Ada beberapa faktor yang menyebabkan rapat berjalan tanpa hambatan, kendati Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD DKI sebelum begitu keras menolak Ahok. Berikut ceritanya:

KMP tidak hadir dalam rapat paripurna

Penyebab utama rapat paripurna istimewa DPRD DKI berlangsung cepat adalah ketidakhadiran Koalisi Merah Putih (KMP). Sebanyak 57 anggota fraksi KMP absen, termasuk empat wakil ketua DPRD DKI.Empat wakil ketua DPRD DKI itu adalah M Taufik (Gerindra), Triwisaksana (PKS), Abraham Lunggana (PPP) dan Ferrial Sofyan (Demokrat). Sementara satu-satunya pimpinan yang hadir adalah Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (PDIP).Sementara itu, 44 dari 49 anggota fraksi-fraksi pendukung Jokowi hadir dalam rapat paripurna.

Tidak perlu kuorum

Jika dihitung jumlah kehadiran, rapat paripurna istimewa DPRD DKI yang mengumumkan Ahok sebagai gubernur DKI, sebenarnya tidak kuorum. Sebab hanya 44 dari 109 anggota DPRD yang hadir.Namun, karena rapat tidak mengambil keputusan, persoalan kuorum tidak menghambat. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan pihaknya hanya melakukan perintah Kemendagri."Ini saya mengumumkan apa yang diperintahkan Kemendagri. Itu masalahnya," kata Prasetyo usai sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11)"Jadi enggak ada masalah apa-apa. Kuorum tidak kuorum ini cuma pengumuman," imbuh dia.

KMP DKI bakal buat rapat paripurna tandingan

Koalisi Merah Putih (KMP) tidak terima dengan Rapat Paripurna Istimewa yang diselenggarakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Alasannya, rapat itu tidak memenuhi prosedur yang telah diatur dalam tata tertib.KMP pun siap menggelar rapat paripurna tandingan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana (Sani) mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan rapat paripurna siang tadi tidak sah. Pertama, karena tata tertib mengharuskan adanya persetujuan dari wakil ketua DPRD DKI Jakarta lainnya untuk melaksanakan paripurna.Pria yang akrab disapa Bang Sani ini menambahkan, kekeliruan kedua, Prasetyo dia nilai melanggar kesepakatan bersama untuk berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mahkamah Agung (MA). Sebab masih ada perbedaan penafsiran mengenai pasal 203 dan 173-174 Perppu nomor 1 tahun 2014.

Ketua DPRD tegaskan paripurna istimewa Ahok tak langgar aturan

Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta menganggap Rapat Paripurna Istimewa pengumuman Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak sah. KMP menilai rapat tersebut cacat hukum karena dilaksanakan tidak sesuai tata tertib.Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan tak ada yang salah dalam rapat tadi. Dia justru menekankan sudah mematuhi tata tertib yang dibuat bersama."Saya tidak melanggar aturan karena terdapat dalam tatib nomor 1 Tahun 2014 Pasal 116 ayat 5. Yang melanggar aturan ya mereka yang ada di sana," jelas Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11).Menurutnya, usaha untuk meminta tanda tangan ketua fraksi dan empat wakil ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, Ferrial Sofyan, Triwisaksana dan Lunggana Abraham, sudah dilakukan tapi mereka tidak dapat ditemui. Sehingga Prasetyo memutuskan untuk menggelar rapat paripurna tersebut. Dengan berlandaskan tata tertib nomor 1 tahun 2014 pasal 116 ayat 5"Saya menghubungi mereka semua, mereka enggak ada. Enggak bisa ketemu? Kalau nggak ketemu-ketemu gimana kolektif? Di situ (tatib) dikatakan tanda tangan ketua sah walaupun mereka tidak ada," tegasnya.Untuk diketahui dalam tata tertib DPRD DKI nomor 1 tahun 2014 pasal 116 ayat 4, bagian Bentuk Kebijakan DPRD, menyatakan bahwa penetapan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud, ditandatangani oleh Ketua DPRD dengan paraf koordinasi dari Wakil Ketua DPRD yang lain.Dalam ayat 5 pasal yang sama menambahkan, dalam hal penetapan keputusan sebagaimana dimaksud, tidak mendapat paraf koordinasi, maka keputusan dimaksud tetap sah.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Kemana Ketua DPR Puan Maharani di Tengah Heboh Pembahasan RUU Pilkada
Kemana Ketua DPR Puan Maharani di Tengah Heboh Pembahasan RUU Pilkada

Rapat pun yang mulanya akan berlangsung, harus di skors lantaran persyaratan korum rapat belum terpenuhin.

Baca Selengkapnya
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)

Baca Selengkapnya
Sidang Kabinet Perdana 2,5 Jam, Prabowo Minta Menteri Kerja Seperti Tim ‘Total Football’
Sidang Kabinet Perdana 2,5 Jam, Prabowo Minta Menteri Kerja Seperti Tim ‘Total Football’

Sidang berjalan cukup lama hingga memakan waktu 2,5 jam.

Baca Selengkapnya
Nota Penjelasan Gibran dalam Rapat Paripurna DPRD Solo Dihujani Interupsi F-PDIP
Nota Penjelasan Gibran dalam Rapat Paripurna DPRD Solo Dihujani Interupsi F-PDIP

Salah satu interupsi datang dari anggota Dewan Fraksi PDI Perjuangan, Honda Hendarto.

Baca Selengkapnya
Istana Respons Kabar Kabinet Presiden Jokowi Sudah Tidak Kompak: Jelas Tak Sesuai Fakta
Istana Respons Kabar Kabinet Presiden Jokowi Sudah Tidak Kompak: Jelas Tak Sesuai Fakta

Kabar teresebut diungkap Mahfud MD yang menyebut suasana kabinet sudah tidak seperti dulu

Baca Selengkapnya
291 Anggota Dewan Ikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang V, Puan Maharani Tak Hadir
291 Anggota Dewan Ikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang V, Puan Maharani Tak Hadir

Rapat paripurna hari ini, merupakan agenda tunggal pembacaan pidato ketua DPR pembukaan masa sidang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Batuk-Batuk Baca Nota Penjelasan di DPRD Solo Usai Dihujani Interupsi PDIP
VIDEO: Gibran Batuk-Batuk Baca Nota Penjelasan di DPRD Solo Usai Dihujani Interupsi PDIP

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri Rapat paripurna DPRD Kota Solo di gedung dewan, Senin (8/7).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Gibran Dihujani Interupsi dari Fraksi PDIP dalam Rapat Paripurna DPRD Solo
VIDEO: Momen Gibran Dihujani Interupsi dari Fraksi PDIP dalam Rapat Paripurna DPRD Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri Rapat paripurna DPRD Kota Solo di gedung dewan, Senin (8/7).

Baca Selengkapnya
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu

Rapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Mic Mati Ketika Bahas RUU Kementerian Negara, Baleg Bandingkan saat Bahas Revisi Pilkada
Mic Mati Ketika Bahas RUU Kementerian Negara, Baleg Bandingkan saat Bahas Revisi Pilkada

Terlihat petugas pun langsung bergerak untuk membenahi mic para anggota yang mati.

Baca Selengkapnya
Deretan Kursi Kosong Rapat Paripurna Terakhir Anggota Dewan di Senayan
Deretan Kursi Kosong Rapat Paripurna Terakhir Anggota Dewan di Senayan

Hampir satu jam lamanya, sidang tersebut akhirnya dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan mengheningkan Cipta.

Baca Selengkapnya