Daftar Barang Negara yang Dilarang Pindah ke Ibu Kota Nusantara
Merdeka.com - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengatur tentang mana saja aset negara yang tak boleh dipindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Salah satunya, barang yang memiliki unsur cagar budaya, dilarang dipindahkan.
Pasal 27 berbunyi,
Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
-
Kenapa IKN dipindahkan? "Kita harus berani memulainya, Jakarta sendiri sudah sangat padat, sangat macet," kata Jokowi.
-
Kenapa Jakarta dan IKN harus jadi kota kembar? ASPI, kata Bambang ingin pendekatan strategis ini diharapkan dapat membantu mengelola tahap transisi pemerintahan saat ini agar berlangsung dengan lebih efektif.
-
Kenapa IKN dipindah? Melansir dari laman webiste resmi Kementerian Keuangan RI, pemindahan IKN merupakan proyek prioritas strategis dalam RPJMN 2020-2024.
-
Bagaimana cara membuat IKN jadi kota yang layak huni? 'Hanya memindahkan kantor, maka tidak ada namanya kota formal-informal, kaya-miskin bercampur. Kota itu semua golongan harus hadir,' jelas Emil seperti dilansir dari Antara, Jumat (15/3).
-
Kenapa Kalimantan Timur senang dengan UU IKN? 'Saya sebagai warga Kalimantan Timur sangat berterimakasih dengan pemindahan ibu kota ke luar Jawa yang diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di luar Jawa,' ujar Rosmini.
-
Dimana ide kota kembar Jakarta - IKN berasal? Bambang menyampaikan, konsep twin cities ini awalnya dititipkan oleh ASPI kepadanya untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
Pasal 28
Ayat 1 menyatakan, dalam rangka pembangunan di IKN Nusantara dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, pengelolaan Barang Milik Negara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ayat 2 menyatakan, Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan: pemindahtanganan; dan/atau pemanfaatan.
Ayat 3 menyatakan, Pemindahtanganan barang milik negara yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki kriteria:a. cagar budaya;
b. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
c. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Pasal 29
Ayat 1 menyatakan, dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:a. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau b. tender. Ayat 2 menyatakan, Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Isi lengkap UU IKN:
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaLantas, benarkah Jakarta bukan lagi Ibu Kota sejak 15 Februari 2024? Simak penjelasan berikut.
Baca SelengkapnyaIni menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaBukan cuma Monas dan GBK, hal serupa berlaku untuk kantor-kantor Pemerintah Pusat yang berada di wilayah Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PKS, Al Muzammil Yusuf, menegaskan meski IKN telah menjadi undang-undang tetap sah apabila diubah
Baca SelengkapnyaSalah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.
Baca SelengkapnyaGubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Baca SelengkapnyaRisiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Baca Selengkapnya