Daftar caleg, Mardani Maming resmi mundur dari jabatan Bupati Tanah Bumbu
Merdeka.com - Mardani H. Maming resmi mundur dari jabatan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terhitung 3 Juli 2018.
"Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menandatangani Surat Keputusan Nomor 131.63-1919 Tahun 2018 bahwa Mardani H. Maming sah berhenti sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2016-2021 berdasarkan Surat Gubernur Kalsel No.121/00925/PEM tentang Usul Pemberhentian Bupati," Kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ardiansya melalui Kepala Bidang pengelolaan dan Komunikasi Publik Julian, di Batulicin, Jumat.
Pengunduran diri Mardani dari jabatan bupati karena ingin mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilu 2019. Langkah ini diambil sesuai UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD.
-
Kenapa Marshel Widianto mundur dari Pilkada Tangsel? Baru-baru ini, Marshel menjadi sorotan karena digadang-gadang sebagai calon wakil walikota Tangerang Selatan, namun akhirnya mundur setelah menuai banyak kontroversi.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Kenapa Linmas Banjar mengundurkan diri? Keputusan itu diambil karena mereka merasa dihina oleh lurah setempat sehingga melakukan aksi solidaritas.
-
Bagaimana Linmas Banjar mengundurkan diri? Mereka kemudian beramai-ramai mendatangi kantor Kelurahan Muktisari untuk menyerahkan seragam dinas yang digunakan sehari-hari.
-
Dimana Linmas Banjar mengundurkan diri? Puluhan personel perlindungan masyarakat (Linmas) di Kota Banjar, Jawa Barat, sepakat melakukan aksi pengunduran diri.
Dilansir Antara, aturan tersebut mengatur pengunduran diri dari jabatan kepala daerah minimal satu tahun terhitung sejak ditetapkan pelaksanaan pemilihan legislatif 2019. Sehingga pada Agustus 2018 dia sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala daerah.
Sebagai penggantinya dalam menjalankan roda pemerintahan, secara otomatis wakil bupati yang masih aktif menduduki jabatan baru sebagai Plh bupati sejak dikeluarkan SK Mendagri terkait pemberhentian bupati dari jabatan terdahulu.
Dalam pengunduran diri sebagai pejabat daerah memang sah-sah saja dilakukan apabila semuanya memenuhi unsur yang telah ditetapkan oleh undang-undang Akan tetapi apabila dalam hal tersebut tidak memenuhi syarat maka yang bersangkutan harus tetap menyelesaikan tugas dalam jabatannya sebagai bupati terpilih.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD, menyatakan bahwa apabila mencalonkan sebagai anggota DPR yang saat ini masih aktif sebagai pejabat negara atau daerah, PNS, anggota TNI dan Polri, pengurus BUMN dan badan lain yang anggarannya bersumber keuangan negara maka seseorang harus menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, dan hal itu tidak bisa ditarik kembali.
"Namun semua proses dan persyaratan pengunduran diri sebagai pejabat daerah yang sudah ditetapkan oelh undang-undang menurut Mendagri sudah memenuhi syarat sehigga ditetapkan Mardani H. Maming sudah sah tidak menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dan di gantikan oleh wakilnya H. Sudian Noor, yang menduduki jabatan baru sebagai Plh Bupati Tanah Bumbu," kata Julian.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSimon Petrus Kamlasi, Staf Khusus Kasad saat ini masuk dalam bursa Pilkada NTT
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya dan pensiun dini sebagai ASN
Baca SelengkapnyaHeri Amalindo merupakan politikus PDIP yang juga menjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir. Dia sebelumnya telah mendapatkan dukungan dari PAN, PKB, dan Hanura
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaRatu Wula Ngadu Talu menyatakan siap maju sebagai bakal calon Bupati Sumba Barat Daya.
Baca SelengkapnyaPartai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai langkah pengunduran diri Mahfud MD lebih dilandasi kepentingan elektoral, bukan etis.
Baca SelengkapnyaTNI AD yang masih aktif jika ingin maju menjadi Kepala Daerah maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaRamai Kader PDIP di Majalengka Mundur Ikuti Jejak Maruarar, Organisasi Sayap Tegaskan Tetap Setia
Baca SelengkapnyaAda dua caleg terpilih yang mengundurkan diri karena akan maju di Pilgub Banten yakni Andra Soni dari Partai Gerindra dan Ade Sumardi dari Partai PDIP.
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya