Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar caleg, Mardani Maming resmi mundur dari jabatan Bupati Tanah Bumbu

Daftar caleg, Mardani Maming resmi mundur dari jabatan Bupati Tanah Bumbu Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mardani H. Maming resmi mundur dari jabatan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terhitung 3 Juli 2018.

"Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menandatangani Surat Keputusan Nomor 131.63-1919 Tahun 2018 bahwa Mardani H. Maming sah berhenti sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2016-2021 berdasarkan Surat Gubernur Kalsel No.121/00925/PEM tentang Usul Pemberhentian Bupati," Kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ardiansya melalui Kepala Bidang pengelolaan dan Komunikasi Publik Julian, di Batulicin, Jumat.

Pengunduran diri Mardani dari jabatan bupati karena ingin mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilu 2019. Langkah ini diambil sesuai UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD.

Dilansir Antara, aturan tersebut mengatur pengunduran diri dari jabatan kepala daerah minimal satu tahun terhitung sejak ditetapkan pelaksanaan pemilihan legislatif 2019. Sehingga pada Agustus 2018 dia sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala daerah.

Sebagai penggantinya dalam menjalankan roda pemerintahan, secara otomatis wakil bupati yang masih aktif menduduki jabatan baru sebagai Plh bupati sejak dikeluarkan SK Mendagri terkait pemberhentian bupati dari jabatan terdahulu.

Dalam pengunduran diri sebagai pejabat daerah memang sah-sah saja dilakukan apabila semuanya memenuhi unsur yang telah ditetapkan oleh undang-undang Akan tetapi apabila dalam hal tersebut tidak memenuhi syarat maka yang bersangkutan harus tetap menyelesaikan tugas dalam jabatannya sebagai bupati terpilih.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD, menyatakan bahwa apabila mencalonkan sebagai anggota DPR yang saat ini masih aktif sebagai pejabat negara atau daerah, PNS, anggota TNI dan Polri, pengurus BUMN dan badan lain yang anggarannya bersumber keuangan negara maka seseorang harus menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, dan hal itu tidak bisa ditarik kembali.

"Namun semua proses dan persyaratan pengunduran diri sebagai pejabat daerah yang sudah ditetapkan oelh undang-undang menurut Mendagri sudah memenuhi syarat sehigga ditetapkan Mardani H. Maming sudah sah tidak menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dan di gantikan oleh wakilnya H. Sudian Noor, yang menduduki jabatan baru sebagai Plh Bupati Tanah Bumbu," kata Julian.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Tegas Kasad Jenderal Maruli kepada Anak Buah yang Maju Pilkada
Ini Pesan Tegas Kasad Jenderal Maruli kepada Anak Buah yang Maju Pilkada

Simon Petrus Kamlasi, Staf Khusus Kasad saat ini masuk dalam bursa Pilkada NTT

Baca Selengkapnya
Langkah Mundur Sekda Maesyal Rasyid dari ASN Demi Maju Pilkada Dinilai Bisa jadi Tradisi Baru Politik Indonesia
Langkah Mundur Sekda Maesyal Rasyid dari ASN Demi Maju Pilkada Dinilai Bisa jadi Tradisi Baru Politik Indonesia

Diketahui, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya dan pensiun dini sebagai ASN

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Mundur Sebagai Bacagub, Petahana Saling Tantang di Pilgub Sumsel
Politikus PDIP Mundur Sebagai Bacagub, Petahana Saling Tantang di Pilgub Sumsel

Heri Amalindo merupakan politikus PDIP yang juga menjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir. Dia sebelumnya telah mendapatkan dukungan dari PAN, PKB, dan Hanura

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
Mundur Setelah Kalahkan Viktor Laiskodat di Pemilu 2024, Ratu Wula Siap Maju Pilkada Sumba Barat Daya
Mundur Setelah Kalahkan Viktor Laiskodat di Pemilu 2024, Ratu Wula Siap Maju Pilkada Sumba Barat Daya

Ratu Wula Ngadu Talu menyatakan siap maju sebagai bakal calon Bupati Sumba Barat Daya.

Baca Selengkapnya
Mahfud Mundur dari Menko Polhukam, PSI: Ini Pilihan Politik Elektoral Bukan soal Etik dan Konstitusi
Mahfud Mundur dari Menko Polhukam, PSI: Ini Pilihan Politik Elektoral Bukan soal Etik dan Konstitusi

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai langkah pengunduran diri Mahfud MD lebih dilandasi kepentingan elektoral, bukan etis.

Baca Selengkapnya
Kasad Maruli Ungkap Satu Perwira Tinggi Maju Pilkada 2024, Ini Sosoknya
Kasad Maruli Ungkap Satu Perwira Tinggi Maju Pilkada 2024, Ini Sosoknya

TNI AD yang masih aktif jika ingin maju menjadi Kepala Daerah maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
Ramai Kader PDIP di Majalengka Mundur Ikuti Jejak Maruarar, TMP Jabar Tegaskan Tetap Setia
Ramai Kader PDIP di Majalengka Mundur Ikuti Jejak Maruarar, TMP Jabar Tegaskan Tetap Setia

Ramai Kader PDIP di Majalengka Mundur Ikuti Jejak Maruarar, Organisasi Sayap Tegaskan Tetap Setia

Baca Selengkapnya
Cabut Berkas, Politikus PDIP Ade Sumardi Batal Mundur dari Caleg DPRD Banten Terpilih
Cabut Berkas, Politikus PDIP Ade Sumardi Batal Mundur dari Caleg DPRD Banten Terpilih

Ada dua caleg terpilih yang mengundurkan diri karena akan maju di Pilgub Banten yakni Andra Soni dari Partai Gerindra dan Ade Sumardi dari Partai PDIP.

Baca Selengkapnya
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024

Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya