Daftar pilkada diperpanjang, kandidat diingatkan soal persyaratan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah waktu pendaftaran mulai hari ini hingga Senin (3/8) untuk para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Anggota KPU, Ida Budhiati berharap para calon kepala daerah menggunakan waktu dengan baik pada masa perpanjangan ini. Hal itu agar tidak menghambat kandidat maju dalam pilkada.
"KPU sudah melakukan sosialisasi 3 hari yang lalu. Harapan kami pada hari pertama masa pendaftaran itu digunakan seoptimal mungkin," kata Ida usai diskusi di Gado-gado Boplo Menteng, Jakarta, Sabtu (1/8).
Dia juga mengingatkan para kandidat untuk memastikan kelengkapan persyaratan. Sebab jika satu persyaratan saja kurang, KPU tidak bisa menerima pendaftaran tersebut.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Kapan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024? Masa kerja ini dimulai setelah pelantikan Pantarlih pada tanggal 24 Juni dan berakhir pada tanggal 25 Juli.
-
Kapan masa kerja PKD Pilkada 2024 dimulai? Masa kerja PKD Pilkada 2024 ini dimulai sejak pelantikan dan berlangsung hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai.
"Kami mengingatkan para calon peserta pemilihan memastikan bahwa seluruh persyaratan harus lengkap dan itu berlaku secara mutlak," katanya.
Kemudian lanjutnya, jika sampai dengan hari terakhir pendaftaran hanya ada satu calon atau bahkan tidak ada, maka akan ditunda hingga pilkada periode berikutnya yakni pada 2017.
"Apabila sampai 3 Agustus pukul 16.00 WIB kemudian tidak tercapai sekurang-kurangnya satu calon maka dari peraturan KPU akan dilakukan penundaan sampai dengan pemilihan kepala daerah periode berikutnya," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca Selengkapnyadapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaWahyu menjelaskan, kurang lengkapnya syarat administratif pencalonan umumnya ada pada urusan persuratan
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaMenurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaMega menyinggung situasi saat ini yang disebutknya sudah terlalu gila
Baca SelengkapnyaAturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaJokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.
Baca SelengkapnyaPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 baru ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaSeluruh elemen masyarakat dari kalangan akademisi, professional atau praktisi diajak untuk mengambil bagian pada seleksi ini.
Baca Selengkapnya