Daftar pilkada pakai SK alumni pesantren, cawabup Kendal dipolisikan
Merdeka.com - Diduga tidak memenuhi syarat administratif karena tidak menggunakan ijazah SMA atau sederajat yang sah saat mendaftar di KPUD Kabupaten Kendal, bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah Masrur Masykur, dilaporkan ke Mapolda Jateng, Minggu (23/8).
Masrur dituding oleh sang pelapor tidak memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi. Namun bakal Cawabup yang berprofesi sebagai pengusaha itu tetap diterima pendaftaran dan lolos verifikasi oleh KPUD sebagai pasangan bakal Calon Bupati (Cabup) Kendal Mirna Annisa dan Cawabup Kendal, Masrur Maskur yang diusung oleh Partai PKS, Gerindra dan Hanura.
Menurut rencana, keduanya akan ditetapkan oleh KPUD Kendal pada Senin (24/8) besok. Bakal Cawabup Masrur Maskur sendiri dilaporkan ke Polda Jateng oleh aktivis gabungan Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Bersih dan Jujur Kabupaten Kendal.
-
Siapa yang mendaftar sebagai bacabup Klaten di PKS? Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri membenarkan Youtuber Ridwan Hanif ikut penjaringan bakal calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (cawabup) Klaten 2024 yang dibuka PKS.
-
Siapa yang menandatangani SK kepengurusan PKB? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang minta perguruan tinggi verifikasi data KIP Kuliah? Oleh karena itu, Suharti meminta perguruan tinggi untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sedang berjalan atau belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024, serta berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan.
-
Bagaimana Kemendikbudristek pulihkan sistem KIP Kuliah? 'Kami berupaya sesegera mungkin untuk memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek. Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan pendaftar KIP Kuliah baru,' katanya.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
"Dia (Masrur) mendaftar di KPUD Kendal tidak menggunakan ijazah yang sah. Tapi menggunakan syahadah atau surat keterangan alumni Kulliyatul Mualimin Al- Islamiyah (KMI) pondok modern Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur 1973. Pada tahun tersebut, KMI belum diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama. Artinya belum diakui oleh negara," kata Ketua Progres Jateng, Bambang Susilo, kepada wartawan saat melapor di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang Minggu (23/8).
Bambang menjelaskan, berdasarkan temuan itu, pihaknya menilai Masrur tidak memenuhi syarat sah untuk mendaftarkan diri ke KPUD Kendal, yakni minimal berijazah SMA atau sederajat yang sah.
"Berkas yang dimasukkan ke KPUD Kendal adalah surat keterangan alumni, bukan surat pengganti ijazah. Hanya ditandatangani oleh Direktur KMI dan tidak disertai foto yang bersangkutan. Ini sebagai pelaporan informasi," terangnya.
Masrur Masyrur adalah pengusaha lahir di Kendal pada 26 Desember 1952. Dia tinggal di Jalan Pamulang Permai A 25/21 RT 2 RW 1 Desa Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan. Masrur merupakan alumni Kulliyatul Mualimin Al- Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor, lulus pada tahun ajaran 1972-1973 dengan nomer Stambuk 6380.
Bambang mengaku sangat kecewa, kenapa pihak KPUD Kendal justru meloloskan Masrur yang diduga cacat administrasi tersebut dari proses pendaftaran sampai verifikasi data.
"Ini menjadi pertimbangan dan perhatian kami untuk melakukan protes kepada KPUD Kendal. Temuan ini akan saya laporkan ke instansi terkait, yakni ke KPU Pusat, Bawaslu, DPR, Kapolda Jateng, Panwaslu hingga kepada Presiden RI. Kami berusaha meluruskan ketika melihat ada salah satu calon bupati yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang ada," ungkapnya.
Asyharuddin, salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Bersih dan Jujur Kabupaten Kendal mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapatkan, pihak Masrur mengaku kehilangan ijazah setingkat SMA.
"Kami juga sudah melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada Sekretaris Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Gontor Ponorogo. Lulusan 1973 Ponpes Gontor Ponorogo mendapat Syahadah (Ijazah setara SMA) tidak dapat digunakan secara resmi. Syahadah harus mengikuti persamaan, baru bisa dipergunakan untuk mendaftar PNS atau wakil bupati," terangnya.
Asyharuddin menjelaskan, pihaknya memperoleh keterangan, bahwa status Kulliyatul Mualimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo baru memperoleh pengesahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2000, yakni bernomor: 105/0/2000, setingkat dengan Sekolah Menengah Umum (SMU).
Kemudian KMI disetarakan dengan status SMU serta memiliki hak yang sama dengan tamatan SMU, pada tahun 2005, yakni berdasarkan edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional RI bernomor 2282/C.C4/MN/2005. KMI Ponpes Gontor resmi diakui oleh negara dengan keputusan SK Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia pada tahun 1998, dengan nomor: E.IV/PP.03.2/KEP/64/98. Status KMI Ponpes Gontor diakui setingkat atau setara dengan Madrasah Aliyah (MA), atau SMU.
"Artinya, syarat ijazah yang digunakan Masrur untuk mendaftarkan diri ke KPUD Kendal jika dirunut keluaran 1973, maka berkas tersebut belum diakui oleh pemerintah. Secara otomatis tidak bisa dipergunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil bupati," katanya.
Asyharuddin menilai KPUD Kendal telah sembrono sehingga meloloskan salah satu calon yang salah satu syarat administratifnya tidak sah.
"Maka kami mendesak KPUD harus melakukan tinjau ulang. KPUD harus tegas menegakkan keadilan sesuai UU. Jika ini dibiarkan, kami mempertanyakan ada apa di KPUD Kendal?" katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi belum bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam penyidikan sebelum ada hasil koordinasi dengan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaPolisi turun tangan mengusut dugaan pemalsuan yang dilakukan peserta PPDB.
Baca SelengkapnyaJadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari membantah pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaKang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaSuara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaDharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Baca SelengkapnyaBudi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.
Baca SelengkapnyaAnggota tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberkan penyebab ratusan Cakada itu belum lengkap.
Baca Selengkapnya