Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar pilkada pakai SK alumni pesantren, cawabup Kendal dipolisikan

Daftar pilkada pakai SK alumni pesantren, cawabup Kendal dipolisikan Bakal cawabup Kendal dilaporkan ke Polisi. ©2015 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Diduga tidak memenuhi syarat administratif karena tidak menggunakan ijazah SMA atau sederajat yang sah saat mendaftar di KPUD Kabupaten Kendal, bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah Masrur Masykur, dilaporkan ke Mapolda Jateng, Minggu (23/8).

Masrur dituding oleh sang pelapor tidak memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi. Namun bakal Cawabup yang berprofesi sebagai pengusaha itu tetap diterima pendaftaran dan lolos verifikasi oleh KPUD sebagai pasangan bakal Calon Bupati (Cabup) Kendal Mirna Annisa dan Cawabup Kendal, Masrur Maskur yang diusung oleh Partai PKS, Gerindra dan Hanura.

Menurut rencana, keduanya akan ditetapkan oleh KPUD Kendal pada Senin (24/8) besok. Bakal Cawabup Masrur Maskur sendiri dilaporkan ke Polda Jateng oleh aktivis gabungan Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Bersih dan Jujur Kabupaten Kendal.

Orang lain juga bertanya?

"Dia (Masrur) mendaftar di KPUD Kendal tidak menggunakan ijazah yang sah. Tapi menggunakan syahadah atau surat keterangan alumni Kulliyatul Mualimin Al- Islamiyah (KMI) pondok modern Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur 1973. Pada tahun tersebut, KMI belum diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama. Artinya belum diakui oleh negara," kata Ketua Progres Jateng, Bambang Susilo, kepada wartawan saat melapor di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang Minggu (23/8).

Bambang menjelaskan, berdasarkan temuan itu, pihaknya menilai Masrur tidak memenuhi syarat sah untuk mendaftarkan diri ke KPUD Kendal, yakni minimal berijazah SMA atau sederajat yang sah.

"Berkas yang dimasukkan ke KPUD Kendal adalah surat keterangan alumni, bukan surat pengganti ijazah. Hanya ditandatangani oleh Direktur KMI dan tidak disertai foto yang bersangkutan. Ini sebagai pelaporan informasi," terangnya.

Masrur Masyrur adalah pengusaha lahir di Kendal pada 26 Desember 1952. Dia tinggal di Jalan Pamulang Permai A 25/21 RT 2 RW 1 Desa Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan. Masrur merupakan alumni Kulliyatul Mualimin Al- Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor, lulus pada tahun ajaran 1972-1973 dengan nomer Stambuk 6380.

Bambang mengaku sangat kecewa, kenapa pihak KPUD Kendal justru meloloskan Masrur yang diduga cacat administrasi tersebut dari proses pendaftaran sampai verifikasi data.

"Ini menjadi pertimbangan dan perhatian kami untuk melakukan protes kepada KPUD Kendal. Temuan ini akan saya laporkan ke instansi terkait, yakni ke KPU Pusat, Bawaslu, DPR, Kapolda Jateng, Panwaslu hingga kepada Presiden RI. Kami berusaha meluruskan ketika melihat ada salah satu calon bupati yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang ada," ungkapnya.

Asyharuddin, salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Bersih dan Jujur Kabupaten Kendal mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapatkan, pihak Masrur mengaku kehilangan ijazah setingkat SMA.

"Kami juga sudah melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada Sekretaris Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Gontor Ponorogo. Lulusan 1973 Ponpes Gontor Ponorogo mendapat Syahadah (Ijazah setara SMA) tidak dapat digunakan secara resmi. Syahadah harus mengikuti persamaan, baru bisa dipergunakan untuk mendaftar PNS atau wakil bupati," terangnya.

Asyharuddin menjelaskan, pihaknya memperoleh keterangan, bahwa status Kulliyatul Mualimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo baru memperoleh pengesahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2000, yakni bernomor: 105/0/2000, setingkat dengan Sekolah Menengah Umum (SMU).

Kemudian KMI disetarakan dengan status SMU serta memiliki hak yang sama dengan tamatan SMU, pada tahun 2005, yakni berdasarkan edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional RI bernomor 2282/C.C4/MN/2005. KMI Ponpes Gontor resmi diakui oleh negara dengan keputusan SK Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia pada tahun 1998, dengan nomor: E.IV/PP.03.2/KEP/64/98. Status KMI Ponpes Gontor diakui setingkat atau setara dengan Madrasah Aliyah (MA), atau SMU.

"Artinya, syarat ijazah yang digunakan Masrur untuk mendaftarkan diri ke KPUD Kendal jika dirunut keluaran 1973, maka berkas tersebut belum diakui oleh pemerintah. Secara otomatis tidak bisa dipergunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil bupati," katanya.

Asyharuddin menilai KPUD Kendal telah sembrono sehingga meloloskan salah satu calon yang salah satu syarat administratifnya tidak sah.

"Maka kami mendesak KPUD harus melakukan tinjau ulang. KPUD harus tegas menegakkan keadilan sesuai UU. Jika ini dibiarkan, kami mempertanyakan ada apa di KPUD Kendal?" katanya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Polisi Selidiki Kasus Ijazah Palsu Caleg
Polisi Selidiki Kasus Ijazah Palsu Caleg

Polisi belum bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam penyidikan sebelum ada hasil koordinasi dengan Bareskrim.

Baca Selengkapnya
PPDB Jateng 2024: Temuan KK dan Piagam Palsu
PPDB Jateng 2024: Temuan KK dan Piagam Palsu

Polisi turun tangan mengusut dugaan pemalsuan yang dilakukan peserta PPDB.

Baca Selengkapnya
Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya
Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya

Jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU Bantah Ahli Kubu Ganjar-Mahfud, Dituduh Lakukan Kecurangan Pendaftaran Capres Cawapres
VIDEO: KPU Bantah Ahli Kubu Ganjar-Mahfud, Dituduh Lakukan Kecurangan Pendaftaran Capres Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asyari membantah pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun, Ridwan Kamil Tegaskan Soal Aturan
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun, Ridwan Kamil Tegaskan Soal Aturan

Kang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu

Suara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.

Baca Selengkapnya
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP

KPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.

Baca Selengkapnya
Dharma Pongrekun Klarifikasi Usai KTP Warga Dicatut Buat Dukungan Pilkada Jakarta
Dharma Pongrekun Klarifikasi Usai KTP Warga Dicatut Buat Dukungan Pilkada Jakarta

Dharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.

Baca Selengkapnya
Heboh soal Pencatutan KTP Warga DKI Dukung Paslon Pilkada, Menkominfo Respons Begini
Heboh soal Pencatutan KTP Warga DKI Dukung Paslon Pilkada, Menkominfo Respons Begini

Budi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.

Baca Selengkapnya
107 Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lapor LHKPN, Ini Penyebabnya
107 Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lapor LHKPN, Ini Penyebabnya

Anggota tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberkan penyebab ratusan Cakada itu belum lengkap.

Baca Selengkapnya