Daftarkan caleg, partai politik wajib isi pakta integritas
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran calon legislatif 2019 mulai hari ini, Rabu (4/7). Berdasarkan jadwal, masa pendaftaran akan dilakukan hingga 17 Juli 2018.
Parpol diminta segera mengirimkan dan menyerahkan daftar calon anggota legislatif. Beserta persyaratannya. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi partai politik adalah pakta integritas. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, partai politik yang ingin mendaftarkan calegnya harus mengisi pakta integritas, sebagai salah satu syarat pendaftaran.
"Wajib bagi partai," ujar Ilham, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
-
Siapa yang harus membuat pakta integritas? Pakta yakni berarti perjanjian atau persetujuan tertulis yang dibuat secara khusus oleh seorang calon pejabat publik atau lebih.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk persyaratan PPS Pilkada 2024? Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Persyaratan PPS Pilkada 2024 - Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. - Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan:1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.2. Tidak menjadi anggota Partai Politik.3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika. 4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.12. Sehat rohani. - Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar. - Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
-
Apa syarat utama untuk jadi anggota PPS Pilkada 2024? Syarat pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia.
-
Kenapa pakta integritas penting? Tujuannya untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas demi menghindari tindakan tidak bermoral seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
Ilham mengatakan, lembaganya akan mengecek apakah parpol tersebut telah mengisi pakta integritas atau belum saat melakukan proses pendaftaran.
"Kemudian kita cek. Itu bagian ketika bawa berkas pendaftaran caleg," kata dia.
Kewajiban parpol untuk mengisi pakta integritas tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) UU Pemilu. Berikut isinya:
Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berupa:a. surat pencalonan menggunakan formulir Model Bb. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B.1c. Surat pernyataan Pimpinan Partai Politik yang menyatakan bahwa Partai Politik yang bersangkutan telah melaksanakan proses seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART atau aturan internal Partai Politik menggunakan formulir Model B.2d. Pakta integritas yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya dengan menggunakan formulir Model B.3
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaSejumlah persyaratan telah ditetapkan oleh Ketua Panitia Pengarah Rapimnas & Munas XI Partai Golkar, Adies Kadir.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaAda 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaAda beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaIni akan menambah citra caleg di mata masyarakat sehingga berdampak positif pada perolehan suara di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca Selengkapnya