Daftarkan pengurus, kubu Agung sesumbar bakal disahkan Menkum HAM
Merdeka.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono menyerahkan surat kepengurusan Munas Ancol ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pihaknya berharap Kemenkum HAM memproses pengesahan dengan cepat.
"Kita baru saja selesai menyampaikan surat pengesahan kepengurusan Munas Ancol. Kami harapkan Kemenkum HAM memproses permohonan kita dan memberikan pengesahan kepengurusan kita karena waktu berjalan terus," kata Ketua Bidang Hukum Golkar, Lauren Siburian, di Gedung Kemkum HAM, Jakarta, Rabu (4/3).
Tapi, surat itu tak diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Melainkan ada di tangan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Harkristuti Harkrisnowo.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa anggota KORPRI? Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan pada cita-cita perjuangan bangsa.
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
"Tadi yang terima Ibu Dirjen AHU, karena Pak Menteri sedang rapat dengan Presiden Joko Widodo," ujar dia.
Meski tidak diterima langsung oleh Menkum HAM Yasonna, Lauren, yakin Kemenkum HAM akan menyetujui kepengurusan versi mereka.
"Jadi oleh karena itu di dalam keputusan itu jelas mengatakan kubu Agung yang sah dan kita diminta untuk melakukan konsolidasi sampai ke tingkat daerah," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Partai Golkar telah selesai melaksanakan sidang konflik dualisme kepengurusan antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie ( Ical). Namun, akibat keempat hakim yang memimpin sidang pendapatnya terbelah dua, kemudian menimbulkan perbedaan tafsir di kedua kubu.
Kubu Agung menilai mahkamah partai memenangkan gugatannya berpedoman kepada pendapat Andi Mattalatta dan Djasri Marin. Sementara kubu Ical menyatakan sidang tersebut tidak ada keputusan alias seri karena Muladi dan Natabaya tidak berpendapat.
Menurut Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi perbedaan antara Ancol dan Bali yakni soal demokratis dan miskin legitimasi saja. Dia menegaskan, tidak ada lagi sidang MPG dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kedua kubu.
"MPG sudah selesai, tidak ada sidang lagi. Otomatis kasasi di PN Jakbar akan bersidang lagi, dan semua bahan yang kita miliki akan kita berikan semuanya," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai Ganjar Pranowo dan Mahfud Md merupakan pasangan yang muncul dengan jalan yang lurus.
Baca SelengkapnyaKabar itu dibenarkan Kapuspenkum, Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan tidak alergi terhadap kritik demi membangun MK yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaDiketahui, TPN Ganjar baru terdiri dari Ketua TPN Arsjad Rasjid dan Wakil Ketua yakni Andika Perkasa, Gatot Eddy Pramono dan TGB Zainul Majdi.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaSuhartoyo terpilih sebagai ketua menggantikan Anwar Usman
Baca SelengkapnyaSurat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaProses verifikasi faktual dilakukan sejak 11 hingga 21 Juli 2024.
Baca Selengkapnya"Kita harapkan bisa jadi benteng dari masalah hukum di Indonesia," kata Lodewijk
Baca SelengkapnyaDia menilai pemeriksaan staf Hasto tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnya