Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam revisi UU KUHP, hukuman mati masuk pidana khusus

Dalam revisi UU KUHP, hukuman mati masuk pidana khusus Rapat paripurna bahas dana aspirasi DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly berkomitmen segera menyelesaikan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok bersama Komisi III DPR ini. RUU ini terbilang butuh pekerjaan keras, sebab terdiri dari banyak pasal yang terkandung di dalamnya.

"RUU KUHAP terdiri dari 2 buku yakni buku mengenai ketentuan umum yang terdiri dari 218 pasal dan buku kedua mengenai tindak pidana yang terdiri dari 568 pasal. Sehingga RUU KUHP keseluruhan memuat 786 pasal,‎" kata Yasonna di Ruang Sidang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Menurut Yasonna, ada beberapa substansi pokok, pergeseran filosofi pemidanaan jika dibandingkan dengan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda. Sehingga RUU tentang KUHP ini berorientasi pada pemikiran aliran neo classical school.

Orang lain juga bertanya?

"Mempertimbangkan aspek tindak pidana. Juga mempertimbangkan aspek individual pelaku tindak pidana," tuturnya.

Yasonna juga menjelaskan, ada penambahan beberapa jenis pidana baru, yakni pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, sebagai pidana pokok, serta pembayaran ganti kerugian, dan pemenuhan kewajiban adat setempat sebagai pidana tambahan.

"Pidana mati diatur sebagai pasal tersendiri. Menunjukan sifat khususnya. Pidana yang paling berat itu dapat dijatuhkan secara bersyarat. Dengan memberikan masa percobaan, ada harapan agar terpidana bisa memperbaiki diri hingga hukuman mati tak perlu," ungkapnya.

Rencana undang-undang tentang KUHP ini bagi Yasonna sebagai isu konstituendum yang sangat dinantikan kehadirannya oleh segenap bangsa Indonesia. Cita-cita untuk mewujudkan KUHP nasional sejatinya berawal dari rekomendasi seminar nasional hukum pertama tahun 1963 yang menyerukan agar kodifikasi hukum pidana nasional segegera mungkin diselesaikan.

"Sebagai langkah awal kita bersama untuk melakukan pembaharuan modifikasi hukum pidana nasional secara lebih terarah dan terpadu," tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden SBY pernah menyerahkan rencana undang-undang tentang KUHP yang berjumlah 766 pasal kepada Ketua DPR RI pada 11 Desember 2012, guna dibahas untuk dapat persetujuan bersama. Namun tidak dapat diselesaikan karena banyaknya substansi yang terkandung tentang KUHP dan padatnya kerja komisi III DPR periode 2009-2014 kala itu.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial

KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Habiburokhman DPR Respons Pemulangan Mary Jane hingga Budi Arie Diperiksa Kasus Judol
VIDEO: Habiburokhman DPR Respons Pemulangan Mary Jane hingga Budi Arie Diperiksa Kasus Judol

Habiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru

Baca Selengkapnya
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat

Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum
DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum

DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas

Badan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.

Baca Selengkapnya
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet

Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet

Baca Selengkapnya
KY Ungkap Alasan Dorong RUU Jabatan Hakim: Kedudukan Hakim Saat Ini Belum Jelas
KY Ungkap Alasan Dorong RUU Jabatan Hakim: Kedudukan Hakim Saat Ini Belum Jelas

Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengatakan, kedudukan hakim saat ini masih belum jelas.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman jadi 16 Tahun
Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman jadi 16 Tahun

Mahfud menolak hal itu saat menjabat menko polhukam karena melihat ada tendensi-tendensi yang berpotensi muncul dari revisi UU itu.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Revisi UU MK: Disetop Mahfud MD, Dibahas Diam-Diam di DPR
Perjalanan Revisi UU MK: Disetop Mahfud MD, Dibahas Diam-Diam di DPR

Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya