Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam revisi UU, penuntutan KPK harus libatkan Polri dan Kejaksaan

Dalam revisi UU, penuntutan KPK harus libatkan Polri dan Kejaksaan Rapat Paripurna bahas UU MD3. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Naskah akademik revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK mengatur tentang pengawasan dalam penuntutan KPK. KPK diminta libatkan Polri dan Kejaksaan dalam melakukan penuntutan terhadap suatu kasus.

"Perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum pada KPK menjadi sama kedudukannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum pada kejaksaan dan berlaku pada semua tingkatan pengadilan sampai dengan Mahkamah Agung," tulis naskah akademik revisi UU KPK, halaman 47, dikutip merdeka.com, Selasa (13/10).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menjelaskan, selama ini KPK bekerja sendiri dalam memberantas korupsi. Hal ini dilakukan agar KPK bisa sejalan dengan kepolisian dan kejaksaan dalam menegakan hukum.

Orang lain juga bertanya?

"Penuntutan tetap penuntutan pada KPK, tapi sinergi dengan kejaksaan agung, kenapa kami kasih begitu, karena KPK selama ini tidak pernah koordinasi dengan Polri dengan Kejaksaan, KPK bisa rapat dengan DPR tapi sama jaksa dan Polri enggak bisa, mereka bisa sejalan," kata Arteria saat berbincang dengan merdeka.com.

Arteria menegaskan, tidak mungkin koordinasi ini bisa mengganggu penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Sebab menurut dia, KPK tetap yang memegang bukti perkara tersebut, kejaksaan hanya koordinasi saja.

"Kalimatnya bersinergi dengan penuntut umum, bukti sudah, info sudah ada, Jaksa enggak mungkin mementahkan, KPK kan dekat dengan publik, begitu nanti dimentahkan sama Kejaksaan kan biasanya KPK teriak," tegas dia.

Oleh sebab itu, dia meminta KPK dan publik tak perlu khawatir revisi ini bakal mengamputasi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Dia menjanjikan tidak ada sama sekali pasal yang dihapus dalam revisi UU KPK, pihaknya hanya menambah agar progres KPK berjalan sesuai aturan.

"Apa yang dikhawatirkan, kita hadirkan optimisme baru, revisi ini perbaikan," imbuhnya.

Arteria menjelaskan, selama ini penuntutan menjadi hak penuh KPK. Sehingga menurut dia, tidak ada kesempatan para tersangka korupsi untuk menanyakan apa alasan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi ketika misalnya mas dijadikan tersangka, langsung bisa dikoreksi, kenapa dijadikan tesangka, kan selama ini enggak bisa nanya, mutlak kewenangan KPK, kalau nantikan bisa tanya ke kejagung kenapa jadi tesangka, miniminal check and balance terjaga," tegas dia. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantah Alexander Marwata, Polri Klaim Tidak Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK
Bantah Alexander Marwata, Polri Klaim Tidak Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK

Mabes Polri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut ada masalah koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap

Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi

KPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK: Kalau Kami Tangkap Jaksa-Polisi, Kejaksaan dan Kepolisian Tutup Pintu Koordinasi
Pimpinan KPK: Kalau Kami Tangkap Jaksa-Polisi, Kejaksaan dan Kepolisian Tutup Pintu Koordinasi

Menurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bantah Adanya Kerenggangan dengan KPK: Kita Fine-Fine Saja
Kejagung Bantah Adanya Kerenggangan dengan KPK: Kita Fine-Fine Saja

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengklaim hubungan KPK dengan Kejagung RI berlangsung dengan sangat baik

Baca Selengkapnya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli

Setelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
KPK Akui Ada Masalah Hubungan Kelembagaan dengan Polri dan Kejaksaan
KPK Akui Ada Masalah Hubungan Kelembagaan dengan Polri dan Kejaksaan

Johan Budi meminta agar permasalahan itu disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra KPK.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya