Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam sidang, Anggota DPR minta MK tolak gugatan UU Pemilu

Dalam sidang, Anggota DPR minta MK tolak gugatan UU Pemilu Arsul Sani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Anggota komisi III DPR Arsul Sani sebagai perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang gugatan UU Pemilu meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan tersebut.

MK menggelar sidang uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang ambang batas 20/25 persen pencalonan presiden dan wakil presiden. Selasa (14/11), dijadwalkan pembacaan keterangan oleh DPR dan saksi ahli pemohon.

"Menyatakan permohonan pengujian perkara nomor 70,71, dan 72 /PUU-xv 2017 ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya permintaan pengujian seluruhnya tidak dapat diterima," ujarnya membacakan keterangan dalam sidang.

Kemudian, Arsul mengatakan, pihak DPR menyatakan bahwa Pasal 222 No.7 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Pasal 222 No.7 tentang pemilihan umum tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Pasal 222 No.7 menyatakan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat," lanjutnya.

Sekjen PPP itu mengungkapkan dengan adanya ketentuan ambang batas maka akan menguatkan sistem presidensial. Memang, kata dia, kalau tidak ada ambang batas semua parpol bisa mengajukan calon presiden, tetapi jika tak ada dukungan dari parlemen maka berpotensi adanya sandera politik.

"Kelebihannya adalah ambang batas adalah partai politik melakukan konsolidasi partai politik sehingga dengan adanya gabungan partai politik pendukung presiden maka akan memperkuat sistem presidensial," jelasnya.

Selain itu, dalam keputusan pengesahan UU tersebut pun telah dilakukan secara demokratis. Yakni diambil melalui voting yang mengambil paket A, tentang ambang batas pencalonan presiden 20 persen dari perolehan kursi di DPR.

"Pengambilan keputusan dalam suara terbanyak merupakan keniscayaan tanpa mengurangi demokrasi," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkum Janji Patuhi Rekayasa Konstitusi dari MK saat Revisi UU Pemilu: Pasti akan Dipenuhi
Menkum Janji Patuhi Rekayasa Konstitusi dari MK saat Revisi UU Pemilu: Pasti akan Dipenuhi

Menkum memastikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan berpedoman pada lima rekayasa konstitusional yang telah diberikan MK.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.

Baca Selengkapnya
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya
PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%
PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

PSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikapnya ke depan dalam Pilpres.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Bukan Solusi Masalah Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Bukan Solusi Masalah Pemilu

"Jadi suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan," kata Doli.

Baca Selengkapnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya

Anggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Begini Sikap Gerindra dan PDIP
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Begini Sikap Gerindra dan PDIP

MK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.

Baca Selengkapnya
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana

Masinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya