Dalam sidang, Anggota DPR minta MK tolak gugatan UU Pemilu
Merdeka.com - Anggota komisi III DPR Arsul Sani sebagai perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang gugatan UU Pemilu meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan tersebut.
MK menggelar sidang uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang ambang batas 20/25 persen pencalonan presiden dan wakil presiden. Selasa (14/11), dijadwalkan pembacaan keterangan oleh DPR dan saksi ahli pemohon.
"Menyatakan permohonan pengujian perkara nomor 70,71, dan 72 /PUU-xv 2017 ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya permintaan pengujian seluruhnya tidak dapat diterima," ujarnya membacakan keterangan dalam sidang.
-
Bagaimana asas pemilu menjamin keadilan? Asas ini menjamin bahwa semua pemilih dan peserta pemilu akan mendapatkan perlakuan secara adil dan bebas dari kecurangan dari pihak mana saja dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas asas Pemilu? Asas jujur menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan pemilih untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengapa asas pemilu penting? Pertanyaan sebutkan asas pemilu menjadi penting untuk dijawab. Pasalnya, tanpa asas yang jelas, pemilu akan berlangsung secara serampangan dan mengesampingkan peraturan yang sudah ditentukan.
-
Di mana asas penyelenggara pemilu diterapkan? Asas-asas penyelenggara pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 adalah keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, partisipasi, keberagaman, kesetaraan, keamanan, kejujuran, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kemudian, Arsul mengatakan, pihak DPR menyatakan bahwa Pasal 222 No.7 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Pasal 222 No.7 tentang pemilihan umum tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Pasal 222 No.7 menyatakan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat," lanjutnya.
Sekjen PPP itu mengungkapkan dengan adanya ketentuan ambang batas maka akan menguatkan sistem presidensial. Memang, kata dia, kalau tidak ada ambang batas semua parpol bisa mengajukan calon presiden, tetapi jika tak ada dukungan dari parlemen maka berpotensi adanya sandera politik.
"Kelebihannya adalah ambang batas adalah partai politik melakukan konsolidasi partai politik sehingga dengan adanya gabungan partai politik pendukung presiden maka akan memperkuat sistem presidensial," jelasnya.
Selain itu, dalam keputusan pengesahan UU tersebut pun telah dilakukan secara demokratis. Yakni diambil melalui voting yang mengambil paket A, tentang ambang batas pencalonan presiden 20 persen dari perolehan kursi di DPR.
"Pengambilan keputusan dalam suara terbanyak merupakan keniscayaan tanpa mengurangi demokrasi," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkum memastikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan berpedoman pada lima rekayasa konstitusional yang telah diberikan MK.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaPSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikapnya ke depan dalam Pilpres.
Baca Selengkapnya"Jadi suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan," kata Doli.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca Selengkapnya