Dana Pilgub Sumut diusulkan Rp 1,2 triliun
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menerima usulan dana penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Total dana yang diusulkan mencapai Rp 1,2 triliun.
"Usulan anggaran dari KPU dan Bawaslu Sumut sudah kita terima dan saat ini sedang dievaluasi sebelum disampaikan ke DPRD Sumut," kata Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Hasban Ritonga, Selasa (4/10).
Hasban merinci, dana yang diajukan KPU Sumut sekitar Rp 990 miliar. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara sekitar Rp 241 miliar. Totalnya Rp 1,231 triliun.
-
Pilkada 2024 di Sumut meliputi apa? Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini memiliki beberapa jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Kapan tahapan pilkada Sumut 2024 dimulai? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Walikota Tahun 2024 adalah sebagai berikut:1. Tahap Persiapan
-
Pilkada di Sumut 2024 mencakup wilayah mana saja? Pilkada Serentak 2024 akan menentukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di seluruh provinsi di Indonesia. Pemimpin di tingkat provinsi memiliki peran penting dalam mengelola sumber daya dan kebijakan di wilayah mereka.
-
Bagaimana anggaran Pemilu 2024 dialokasikan? Rincian alokasi dana Pemilu sendiri digunakan untuk: 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan 2. Pemutakhiran data pemilih 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 4. Penetapan peserta pemilu 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota 7. Masa kampanye pemilu 8. Masa tenang 9. Pemungutan dan perhitungan suara 10. Penetapan hasil pemilu
Usulan itu akan melewati berbagai tahap evaluasi dan finalisasi. Kegiatan-kegiatan yang direncanakan kedua lembaga itu akan diseleksi dan dipastikan menerapkan azas tepat guna sesuai standar.
Hasban tidak merinci jadwal finalisasi dari pembahasan anggaran Pilgub Sumut 2018. Namun, karena penganggarannya direncanakan dilakukan 3 tahap, yakni pada APBD 2017, APBD-P 2017, serta APBD 2018. "Kita tidak sanggup kalau sekali penganggaran, bisa kolaps keuangan kita," ungkapnya.
Sementara anggota Bawaslu Sumut, Hardi Munte, anggaran yang mereka usulkan cukup besar karena aturan Pilgub 2018 yang sudah berubah. Salah satu perubahan itu mewajibkan penempatan seorang pengawas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Jumlahnya ini sangat besar dan menambah anggaran," sebutnya.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, juga mengatakan, perubahan aturan itu menyebabkan besarnya anggaran yang mereka ajukan. Saat ini ada keharusan dari KPU menyediakan alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon. Juga ada rasionalisasi peningkatan honor penyelenggara.
"Selama ini mereka sering disebut belum dibayar layak sehingga Kementerian Dalam Negeri meminta adanya rasionalisasi berupa peningkatan honor," ungkap Benget.
Begitupun, Benget menyatakan masih ada potensi penghematan anggaran. Terkait honor itu akan terbantu dengan adanya 8 kabupaten/kota di Sumut yang juga melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di saat yang sama. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaRincian anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaAnggaran tersebut digunakan untuk pembentukan Badan Adhoc, pengawasan penyelenggaraan pemilu oleh Lembaga Adhoc.
Baca SelengkapnyaNamun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSebanyak Rp21,2 triliun telah digelontorkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaAnggaran Pemilu diberikan secara multiyear. Di tahun 2022 Rp3,1 triliun, tahun ini anggaran Pemilu adalah Rp30 triliun dan tahun 2024 sebesar Rp37,4 triliun.
Baca SelengkapnyaBila merujuk pada pelaksanaan Pilgub Jateng sebelumnya, dana kampanye yang ditetapkan Rp70 miliar.
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurut Pj Gubernur Sumsel, komitmen bersama seperti ini sangatlah penting dalam menyukseskan jalannya Pilkada serentak mendatang di Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaPemerintah menyiapkan anggaran untuk Pemilu 2024 sebesar Rp30,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya