Dana saksi parpol dicoret dari Perpres, Kemenkeu fokus dana PPL
Merdeka.com - Kementerian Keuangan berkukuh dana saksi partai politik tak dipikirkan lantaran masih jadi polemik. Pos Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang lebih diprioritaskan untuk cair adalah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Direktur Jenderal Anggaran Askolani beralasan anggaran PPL lebih diutamakan karena memang sudah dianggarkan. Sebaliknya, uang saksi parpol Rp 660 miliar sejak awal dinilai hanya sekadar wacana.
"Dana saksi parpol masih dikaji dari aspek hukumnya dan itu masih dipimpin oleh Kemendagri dan di back-up Kemenko Polhukam. Bawaslu itu yang sudah mengusulkan untuk penggunaan PPL 4 bulan," ujarnya di ruang kerjanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (7/2).
-
Apa saja yang dibiayai dari anggaran Pemilu 2024? Anggaran Pemilu 2024 ini disebut mengalami kenaikan mencapai 57,3% dibanding anggaran Pemilu 2019 lalu, yakni sebesar Rp45,3 triliun.
-
Kapan anggaran Pemilu 2024 diberikan? Anggaran Pemilu 2024 sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sejak 20 bulan lalu sebelum Pemilu diselenggarakan pada Februari mendatang.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Bagaimana anggaran Pemilu 2024 dialokasikan? Rincian alokasi dana Pemilu sendiri digunakan untuk: 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan 2. Pemutakhiran data pemilih 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 4. Penetapan peserta pemilu 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota 7. Masa kampanye pemilu 8. Masa tenang 9. Pemungutan dan perhitungan suara 10. Penetapan hasil pemilu
-
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah individu atau sekelompok individu yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Bawaslu mengaku honor PPL resmi menyedot anggaran Rp 800 miliar, dan sudah disetujui untuk dibayar dengan APBN. Jika anggaran tak segera turun, dikhawatirkan honor mereka akan tertunggak empat bulan.
Dana lain yang akan dikucurkan buat penyelenggaraan hajatan politik adalah kebutuhan perlindungan masyarakat seperti diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Honor linmas Rp 100.000 per orang per TPS.
Dari perkembangan terbaru, dana saksi kabarnya sudah dihapus dari rancangan peraturan presiden. Kendati demikian, versi final beleid soal pembiayaan pemilu itu belum dilansir Kementerian Dalam Negeri.
Atas dasar itu, Kementerian Keuangan memilih mencairkan anggaran yang sudah jelas dasar hukumnya. "Linmas dan kekurangan Bawaslu memang kegiatan rutin, jadi kayaknya dimungkinkan, tapi tergantung usulan," kata Askolani.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaPendapatan partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu sebesar Rp2.002.000.000 atau sekitar Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKPU mengungkapkan jika laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.
Baca SelengkapnyaKPU memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).
Baca SelengkapnyaPembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri.
Baca Selengkapnya