Datangi Bawaslu, TKN Jokowi-Ma'ruf konsultasi soal aturan kampanye
Merdeka.com - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir mendatangi Bawaslu RI. Erick datang bersama Wakil Ketua TKN, Arsul Sani untuk melakukan audiensi dengan komisioner KPU terkait aturan kampanye.
Seperti diketahui, tim Jokowi-Ma'ruf telah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar aturan kampanye setelah iklan dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf terbit di media massa.
"Jadi kami datang ke Bawaslu tentu ingin berkonsultasi, agar apa yang kami pahami terkait tentang UU Kampanye, UU Pemilu yang ada di PKPU yang ada di Peraturan Bawaslu itu sama juga dengan yang ada di pikiran, sudut pandangnya para komisioner KPU dan jajarannya ke bawah," jelas Arsul Sani di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
TKN Jokowi-Ma'ruf, lanjutnya, ingin menyampaikan pandangannya terkait aturan tersebut. Pihaknya juga ingin mendengar pandangan Bawaslu terkait berbagai aturan kampanye tersebut. Jika ada pemahaman yang berbeda, maka bisa didiskusikan.
"Kalau kami anggap, katakanlah tidak melanggar, tidak dipandang oleh teman-teman Bawaslu sebagai potensi pelanggaran, itu tidak terus berkelanjutan," jelasnya.
Arsul mengatakan pihaknya juga akan mengkonsultasikan soal batas-batas apa saja yang dilarang dan diperbolehkan jika kandidat capres-cawapres berkunjung ke pesantren. "Semuanyalah termasuk apa yang dilarang, apakah berkunjung ke pesantren itu dilarang. Sama sekali kan tidak. Yang dilarang itu kan kampanye, dan kampanye itu ada unsur-unsurnya. Itu lah yang kita bahas," jelasnya.
"Unsur apa yang bisa kita dianggap masuk ke kampanye, mana yang tidak, mana yang bukan. Misalnya Pak Kiai Ma'ruf bersilaturahmi sesama kiai, kemudian dia memberikan tausiah tidak ada urusannya dengan Pemilu atau hanya cuma mendorong agar tidak golput. Itu kan tidak ada yang dilanggar," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBagja juga menyinggung saat Presiden Jokowi bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaNusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.
Baca SelengkapnyaPadahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaReaksi Anies Tanggapi Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak: Sebelumnya Kami dengar Netral dan Mengayomi Semua
Baca SelengkapnyaJika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti-nya sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnya