Datangi KPK, KPU Koordinasi Soal Pelaporan LHKPN Caleg Terpilih
Merdeka.com - KomisionerKomisi Pemilihan Umum (KPU) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu terkait dengan tanggung jawab pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) khususnya bagi para calon legislatif atau caleg yang nantinya terpilih dalam Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, sesuai aturan PKPU, para caleg yang terpilih harus menyerahkan LHKPN dalam kurun waktu 7 hari.
"Nah KPK melihat waktu yang tersedia 7 hari itu kan mepet, makanya KPK membuka ruang lebih panjang, kalau mau diserahkan sekarang juga tidak apa-apa," tutur Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Bagaimana cara pengisian posisi ketua harian PKB? 'Namanya akan jadi kejutan dan diumumkan berbarengan saat pengukuhaan/pelantikan pengurus DPP PKB periode 2024-2029,' pungkasnya.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
Menurut Arief, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota agar dapat menyampaikan sosialisasi terkait pelaporan LHKPN para caleg.
"Yang diatur KPU kan ketika masih dalam tahapan pemilu. Setelah tahapan pemilu itu sudah wewenang institusi yang lain, mau diingatkan, mau disurati, terserah," jelasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pihaknya telah menerima Ketua KPU bersama tiga komisioner lainnya untuk membicarakan lebih lanjut kerjasama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang berintegritas.
Salah satunya dukungan lembaga antirasuah itu adalah melalui pelaksanaan tugas pencegahan korupsi lewat pelaporan LHKPN di sektor legislatif.
"Kegiatan hari ini merupakan rangkaian dari program politik berintegritas KPK dan perwujudan slogan 'Pilih Yang Jujur'. Ini kami harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019 agar lebih berpeluang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritras," ujar Febri dalam keterangannya.
Komisioner KPU yang hadir di KPK adalah Ketua KPU Arif Budiman, Komisiner KPU Pramono Unaid Tanthowi, Ilham Saputera, dan Evi Novida Ginting.
"Setelah pertemuan ini, KPK bersama KPU akan mengumumman secara resmi nama-nama DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat, dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019," Febri menandaskan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca Selengkapnyakepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaAda lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaTahap pertama pengadaan logistik Pemilu telah mencapai separuhnya.
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca Selengkapnya