Deklarator adukan Demokrat ke Kemenkum HAM, KPU dan Kemendagri
Merdeka.com - Sejumlah kader Partai Demokrat mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Jakarta Selatan pada Rabu (26/4). Tujuan mereka untuk menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan.
Deklarator Partai Demokrat, Sahat Saragih mengatakan, gugatan tersebut dilakukan tidak ada niatan bagi para penggugat untuk merusak partai. Hal itu dilakukan agar partai berjalan sesuai garis organisasi dengan baik.
"Hari ini ada tiga kader partai yang menggugat, karena keputusan tersebut sudah tentu menyalahi aturan dan bisa dikatakan ilegal. Berdasarkan hasil kongres tidak seperti itu, namun yang didaftarkan ke Kemenkum HAM malah berubah tidak sesuai kesepakatan kongres," kata Sahat kepada wartawan di sekitar Gedung Kemenkum HAM.
-
Siapa pendiri Partai Demokrat? Gagasan pendirian Partai Demokrat pertama kali muncul dari SBY.
-
Apa doktrin Partai Demokrat? Dalam anggaran dasar Partai Demokrat pada pasal 4, doktrin tri pakca gatra praja mengandung arti adanya tiga kehendak kuat atau tiga ketetapan atau tiga ketetapan hati dalam mebangun bangsa dan negara, yang diwujudkan ke dalam trilogi partai demokrasi, kesejahteraan, dan keamanan serta tiga wawasan partai yakni nasionalisme, humanisme, dan pluralisme.
-
Siapa yang menyatakan Demokrat tidak akan rujuk? Ketua BPOPKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan tidak mungkin partainya memutuskan untuk rujuk kembali dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
SBY diduga melanggar UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 5 atas kebohongan keputusan kongres di Surabaya yang mengubah hasil keputusan kongres yang berbeda dengan apa yang didaftarkan SBY sebagai Ketua Partai Demokrat ke Kemenkum HAM.
Sahat mengaku telah melaporkan gugatan ini ke tiga instansi pemerintahan. Yang pertama, Kementerin Hukum dan Ham (Kemenkum HAM), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sahat juga menambahkan bahwa dirinya dan ketiga penggugat lainnya ingin partai berjalan sesuai porosnya. "Kasihan nanti jika kader menjalani partai bila tidak sesuai ketentuan hukum, kan bisa jadi kerja dua kali nanti," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY Ungkap Jati Diri Demokrat: Partai 'Wong Cilik'
Baca SelengkapnyaSebagai pendiri, Hengcky menegaskan tidak ada orang yang berani memecatnya.
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaDek Gam menyatakan akan komitmen menjaga marwah Legislatif.
Baca SelengkapnyaPadahal bukan kader, bukti bahwa Partai Demokrat memang sangat berpengaruh di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDia merasa aneh sampai sekarang masih ada pihak yang menggunakan narasi parcok terlibat dalam kontestasi politik.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud mengajak partisipasi rakyat Indonesia mengungkap kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaDjarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud menegaskan hak angket sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden SBY.
Baca SelengkapnyaHerzaky menegaskan, Partai Demokrat tak akan buru-buru mengumumkan siapa yang akan diusung di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaAgus Harimurti Yudhoyono, menyatakan partainya tidak mendukung wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.
Baca Selengkapnya