Demi Golkar dan PPP, DPR sepakat revisi UU Pilkada dan UU Parpol
Merdeka.com - Sengketa dualisme kepengurusan yang terjadi di internal Golkar dan PPP berdampak pada keikutsertaan dua parpol itu di pemilu. Dua parpol itu bahkan terancam tidak bisa ikut pilkada jika UU tentang Pilkada dan UU tentang partai politik tidak segera direvisi jelang pendaftaran calon kepala daerah ke KPU Juli nanti.
Pimpinan DPR, Komisi II DPR dan KPU langsung menggelar rapat konsultasi untuk membahas terancamnya Golkar dan PPP tidak bisa ikut pilkada karena dualisme kepengurusan. Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono serta PPP kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy memang sejauh ini saling klaim berhak ikut pilkada.
Ketua Fraksi Golkar DPR kubu Ical, Ade Komaruddin menyatakan bahwa rapat konsultasi sepakat bahwa DPR ingin syarat keikutsertaan parpol yang bersengketa di pilkada cukup dengan putusan pengadilan terakhir. Hal itu tertuang dalam ayat tiga rekomendasi Komisi II DPR kepada KPU. Untuk menguatkan poin itu, maka harus melakukan revisi terhadap UU.
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Bagaimana PPP akan menghadapi sengketa pemilu? 'Jika terjadi persengketaan baik di internal sesama kader (caleg) maupun eksternal akan diserahkan terakhir ke MK. Tentunya, kader yang membidangi hukum dari PPP akan kolaborasi agar setiap persengketaan bisa ditangani sebaik-baiknya,' sambungnya.
-
Kenapa Golkar menolak Munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
-
Kapan Golkar akan bergerak? “Saya instruksikan kepada seluruh partai Golkar di Indonesia. Sekarang sedang disusun berdasarkan nomor urut dan pemilu sudah system terbuka, sehingga dengan demikian sudah waktunya sekarang untuk langsung bergerak, konsolidasi di akar rumput, rebut hati rakyat,“ katanya.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Apa yang dilakukan Golkar di Pilpres 2024? 'Kesempatan bagi saya untuk menyampaikan terima kasih saya atas kerja keras Partai Golkar dalam pemilihan umum yang tentu saja kita rasakan bersama tahun 2024 ini, peran Partai Golkar sangat besar,' kata Prabowo.
"DPR seluruhnya kompak terkait ayat tiga. Berbarengan dengan itu DPR segera merevisi undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik. Pimpinan DPR akan segera berkonsultasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).
Ade merasa yakin jika revisi ini bisa dikebut sebelum pendaftaran calon kepala daerah digelar KPU pada 26-28 Juli nanti. Apalagi, hanya satu pasal saja yang akan diubah.
"Ya pokoknya itu jalan lah. Paling satu pasal itu saja kan. UU itu kan tidak atur soal partai yang berselisih. Nah kita harus atur itu dong," terang dia.
Senada, Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto menegaskan bahwa revisi pasal itu sudah disepakati oleh seluruh parpol di DPR. Dia merasa yakin pembahasan revisi ini selesai dalam satu masa sidang sebelum tahapan pilkada dimulai oleh KPU.
"Kemungkinan kan 18 Juni reses lagi. Dalam waktu sebulan itu cukup kan. 26 Juli kan lebih dari cukup. Kalau diketok, pemerintah OK, DPR OK dan kemudian diundangkan di Lembaga Negara dan KPU merevisi PKPU di pencalonan itu cukup cukup," kata Yandri.
Yandir menyatakan, bahkan redaksional revisi pasal itu sudah dibuat. Hanya tinggal mengikuti proses dan mekanisme melakukan revisi sebuah UU.
"Jadi nanti di masa sidang, Baleg atau Komisi II DPR akan usulkan revisi terbatas itu untuk dibawa ke Rapat paripurna. Jadi (redaksionalnya) parpol yang masih bersengketa, sebagai rujukan KPU kubu mana yang ikut terkait pasangan calon, adalah kubu yang dapat putusan terakhir," tegas dia.
Seperti diketahui, ada tiga rekomendasi Komisi II DPR untuk KPU dalam hal penetapan partai politik yang berhak mengikuti pilkada 2015. Pertama putusan Menkum HAM, jika masih bersengketa maka harus menunggu putusan in kracht pengadilan. Kedua jalan islah untuk partai yang bersengketa. Namun jika islah tidak juga ditemukan, maka rekomendasi terakhir yakni putusan terakhir pengadilan jika tahapan pilkada sudah dimulai namun belum ada putusan yang in kracht.
Syarat pertama dan kedua sudah dijalankan oleh Golkar dan PPP yang sedang berkonflik namun menemui jalan buntu. Sementara syarat ketiga, bisa dilakukan apabila DPR dan pemerintah merevisi UU Pilkada dan UU Partai Politik. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca Selengkapnya