Demi kepastian hukum, gugatan masa jabatan Wapres diyakini bakal dikabulkan MK
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meyakini gugatan uji materi Pasal 7 UUD 1945 yang diajukan Partai Perindo dengan Wapres Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Margarito menilai langkah JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut sudah tepat agar ada kepastian mengenai masa jabatan Wapres.
"Kabul. Dikabulkan," kata Margarito, usai diskusi yang diselenggarakan Suropati Syndicate di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Kamis menilai gugatan uji materi yang dilayangkan JK langkah baik demi memberikan kepastian hukum. Mendapatkan kepastian hukum ini merupakan hak setiap warga negara.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Saya sedari awal berpendapat bahwa ini bagus. Bagus karena untuk memberikan kepastian hukum. Dan kalau Anda cek dalam konstitusi kita, kepastian hukum itu merupakan hak warga negara. Hak asasi warga negara. Anda suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, teks Pasal 7 itu banyak menemukan masalah," jelasnya.
"Dan ada seseorang yang mengalami langsung akibat dari ketidakpastian teks itu. Dan orang itu dalam hal ini misalnya Pak JK berkehendak dan menempuh prosedur yang disediakan di dalam konstitusi yaitu pergi ke MK meminta MK memberikan kepastian. Dan menurut saya itu jalan bagus dan harus dihormati," imbuhnya.
Perihal dengan adanya gugatan ini membuka peluang JK bisa kembali maju menjadi cawapres menurutnya soal lain. Hal paling pokok dari gugatan ini ialah untuk mencari penegasan apakah pasangan capres dan cawapres yang diusung parpol itu memiliki batas waktu dua kali periode berturut-turut atau tidak harus berturut-turut.
"Soal terpokok di sini menegaskan apa betul berturut-turut atau tidak berturut-turut karena segala macam pertimbangan itu tadi. Dan sekali lagi itu harus di-clear-kan. Dan itu cuma bisa di-clear-kan dalam sistem kita cuma ke MK," jelasnya.
Kamis mengatakan, salah kaprah jika ada yang menilai langkah JK ini bisa melahirkan pemimpin otoriter. Ia menegaskan posisi wapres tidak memungkinkan seseorang bisa berbuat otoriter.
"Otoriter? Sudahlah jangan bicara soal otoriter. Masa orang tidak punya apa-apa masa bisa otoriter. Wapres itu tidak bisa bikin Perpres, tidak bisa bikin teken PP, tidak bisa angkat menteri dan segala macam. Bahkan menteri lebih hebat karena dia langsung melaksanakan urusan pemerintahan," jelasnya.
"Bagi saya sekali lagi yang terpenting adalah tegaskan apakah Pasal 7 itu menghendaki berturut-turut atau tidak berturut-turut. Apakah ditujukan hanya pada berturut-turut untuk presiden atau termasuk juga wakil presiden. Bagi saya itu yang paling penting," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.
Baca Selengkapnya"Politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan," kata Hasto.
Baca SelengkapnyaGanjar berharap, gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaDia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca Selengkapnya