Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi nyalon bupati & wakil, 3 anggota DPRD Sumsel mundur

Demi nyalon bupati & wakil, 3 anggota DPRD Sumsel mundur Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Demi ikut mencalonkan diri sebagai bupati/wakil bupati, tiga politisi mengajukan surat pengunduran diri menjadi anggota DPRD Sumsel. Itu mereka lakukan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota legislatif harus mundur jika maju dalam pilkada.

Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda mengungkapkan, dari informasi yang dia terima ada tiga anggotanya yang menyatakan mundur. Satu di antaranya sudah melayangkan surat pengunduran diri dan diterima atas nama Wahab Nawawi dari fraksi Partai Bulan Bintang (PBB). Sementara dua anggota yang lain yakni Muchendi Mahzarekki (fraksi Demokrat) dan Edward Jaya (fraksi Golkar).

"Baru Wahab Nawawi yang resmi mengundurkan diri. Kemungkinannya ada dua lagi yang menyusul," ungkap Giri, Senin (27/7).

Dijelaskannya, Wahab Nawawi mundur karena mencalonkan diri sebagai bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). Kemudian, Muchendi maju sebagai wakil bupati Ogan Ilir yang berpasangan dengan Helmi Yahya. Sedangkan Edward Jaya mencalonkan diri sebagai bupati Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).

"Untuk sementara itu saja, tidak tahu kalau ada perubahan politik ke depan," kata dia.

Diketahui, di Provinsi Sumsel terdapat tujuh kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang, yakni, Ogan Ilir, OKUT, OKU, OKUS, Musi Rawas, Panukal Abab Lematang Ilir (Pali), dan Musi Rawas Utara (Muratara). Kabupaten Pali dan Muratara pelaksanaan pilkadanya dihandle langsung oleh KPU Sumsel lantaran KPU di dua daerah itu belum terbentuk. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
46 Pasangan Daftar Pilkada di Sumsel, Dua Akan Lawan Kotak Kosong
46 Pasangan Daftar Pilkada di Sumsel, Dua Akan Lawan Kotak Kosong

Dua dari 18 Pilkada di Sumsel hanya diikuti calon tunggal, yakni Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Baca Selengkapnya
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU

Keempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).

Baca Selengkapnya
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024

Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Petinggi Partai dan Anggota DPR Petahana yang Gagal ke Senayan, Tersingkir Wajah Baru di Dapil Sumut
Ini Petinggi Partai dan Anggota DPR Petahana yang Gagal ke Senayan, Tersingkir Wajah Baru di Dapil Sumut

Perebutan kursi antara calon anggota DPR petahana dan wajah baru tersaji di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
DPRD Sulsel Batal Kirim Eks Ketua MK dan 2 Nama Calon Pj Gubernur Sulsel, Ini Sebabnya
DPRD Sulsel Batal Kirim Eks Ketua MK dan 2 Nama Calon Pj Gubernur Sulsel, Ini Sebabnya

Kini keputusan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Sulsel ada di tangan Mendagri usai DPRD Sulsel tak mengirimkan tiga nama.

Baca Selengkapnya
Daftar 19 Anggota DPR Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024
Daftar 19 Anggota DPR Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024

Sebanyak 19 anggota DPR RI terpilih mundur karena maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Mirip Kasus Nisya Adik Raffi Ahmad, Ada 5 Anggota DPRD NTT yang Mundur Usai Dilantik
Mirip Kasus Nisya Adik Raffi Ahmad, Ada 5 Anggota DPRD NTT yang Mundur Usai Dilantik

Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat pada Senin (2/9).

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
Daftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

PBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Selengkapnya