Demi ojek online, Pimpinan DPR minta UU Lalu Lintas segera direvisi
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya harus dipertimbangkan, sebagai tindak lanjut keberadaan transportasi daring yang selama ini belum memiliki payung hukum.
"Saya menilai revisi UU Lalu Lintas bisa dipertimbangkan, agar ojek online memiliki payung hukum," kata Taufik dikutip dari Antara, Rabu (25/4).
Dia mengatakan, tidak bisa pungkiri bahwa keberadaan ojek daring sangat memudahkan masyarakat, dan menghidupkan perekonomian bahkan banyak yang bergantung pada mata pencaharian ini.
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Bagaimana DPR RI berharap perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas? 'Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,' demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Mengapa Dishub Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Taufik menjelaskan, akibat belum adanya regulasi, membuat transportasi daring terkesan ilegal di mata hukum apalagi tidak ada kejelasan tarif yang diterapkan, membuat perusahaan aplikator seenaknya mengubah tarif.
"Padahal, dengan banyaknya jumlah ojek daring membuat persaingan semakin ketat," ujarnya.
Taufik yang merupakan politisi PAN itu menilai, negara tidak bisa diam saja melihat hal ini, apalagi menyangkut ojek daring yang jumlahnya ribuan.
Dia mengatakan, selama ini aturan yang pernah dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga belum berhasil menyelesaikan masalah ini.
"Sudah bertahun-tahun mereka menunggu payung hukum, dan mungkin UU Lalu Lintas bisa segera dikaji, dan direvisi," katanya.
Sebelumnya, ratusan pengemudi ojek daring melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (23/4) menuntut dibuatkan regulasi hukum demi kesejahteraan mereka.
Regulasi tersebut diminta harus memuat tiga aspek mendasar yaitu, pertama, pengakuan legal eksistensi seperti peranan dan fungsi ojek daring dalam sistem transportasi nasional.
Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai wajar yaitu sekitar Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilometer, dan ketiga, ojek daring menuntut agar dalam peraturan tersebut juga memuat perlindungan hukum bagi mereka.
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djami Francis mengatakan Komisi V berniat merevisi UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya mengenai belum diaturnya sepeda motor sebagai alat transportasi publik.
"Tadi teman-temen dari pelaku maupun pemerhati mengatakan harus ada kejelasan dan ketegasan pemerintah karena mereka merasa bahwa aplikasi ini memanfaatkan mereka dan pemerintah tahu namun diam," ujarnya usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pengemudi ojek daring di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Selain itu dia menegaskan akan memanggil Kementerian Perhubungan dan aplikator ojek daring untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Menurut dia, pemerintah harus tegas menyelesaikan permasalahan tersebut yang telah terjadi selama tiga tahun terakhir.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaJumlah ini meningkat di tahun 2023 menjadi 1.656 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 704 orang, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaKota berorientasi transit, juga dapat mendorong penggunaan transportasi publik oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS DPR memandang OJK hanya asal mengutip UU P2SK
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai ojol menjadi pekerja formal telah dibahas di pemerintah pusat, jika terpilih ia menjanjikan akan mendorong rencana itu ke pusat.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb
Baca Selengkapnya