Demokrat dan PAN tolak bentuk panel buat adili Setnov
Merdeka.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PAN Ahmad Bakri menolak jika dibentuk Panel untuk mengadili dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Menurut dia, panel butuh waktu lama untuk menentukan pelanggaran kode etik Setya Novanto.
"Ini akan membutuhkan waktu lebih lama lagi apalagi DPR akan reses," ujar Bakri di sela rapat terbuka MKD rumuskan sanksi Novanto di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Menurutnya, dalam panel nanti prosesnya bisa berbelit. Akan diputuskan lagi melanggar atau tidaknya Novanto.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Petisi 50 dibacakan di DPR? Tepat pada tanggal 13 Mei 1980, petisi ungkapan keprihatinan itu dibacakan di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meyakini para wakil rakyat untuk meminta penjelasan apa maksud dari pernyataan sang presiden.
"Kalau panel bisa memutuskan melanggar atau tidak melanggar. Sesuai dengan Pasal 41 tata beracara peraturan MKD mengenai panel," tuturnya.
Hal serupa diutarakan Anggota MKD Fraksi Demokrat Guntur Sasono. Menurutnya panel akan berbelit, dibentuk dahulu dan akan bekerja maksimal 30 hari.
"Ini sudah kepada keputusan MKD sanksi berat membentuk panel, MKD 3 orang, dari unsur masyarakat 4 orang. Sanksinya dipecat. Kalau sedang pemindahan jabatan. MKD ini memang masalah etika, bukan pidana. Itu tadi sudah banyak disampaikan teman-teman bidang etika. Kalau pidana nanti penegak hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang putusan MKD, 9 orang nyatakan Setnov melanggar etik sedang, sementara 6 sanksi ringan. Sementara dua orang lagi, masih belum menentukan sikap karena sidang MKD diskors hingga Pukul 19.30 WIB.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaJika rapat pansus angket haji tetap dilaksanakan pada atau dalam masa reses bakal menyalahi aturan.
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca Selengkapnya