Demokrat dorong RUU Pilkada permudah syarat pencalonan semua jalur
Merdeka.com - Komisi II DPR sedang membahas proses revisi UU Pilkada dengan Kementerian Dalam Negeri selaku wakil dari pemerintah. Dalam revisi ini, terdapat wacana menaikkan syarat pencalonan kepala daerah dari jalur independen.
Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, partainya mengusulkan agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah untuk semua jalur. Baik itu jalur perseorangan mau pun jalur parpol.
"Kita batasi dukungan independen, (nanti) dituduh anti-Ahok. Padahal kita mau memperkuat kualitas parpol. Makanya Anda maunya apa? Solusinya, menurut saya, bebaskan saja. Kalau demikian pendekatannya, ya sekalian jangan dibatasi untuk mengajukan calon," jelas Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Bagaimana cara hitung kursi DPR? Metode konversi perolehan suara calon legislatif (caleg) DPR menjadi jumlah perolehan kursi ini menggunakan metode penghitungan Sainte Lague.
-
Dimana kursi DPR dibagi di setiap daerah? Pada pasal 187 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2017, yaitu sebanyak 575 kursi dengan minimal 3 dan maksimal 19 kursi di setiap daerahnya.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa anak muda Papua bikin partai? Salah satu pengurus partai, M Yunus Kudiai mengatakan, salah satu alasan mendirikan partai ini, selain bagian hak berpolitik, juga diklaim belum ada partai nasional yang berwajah Indonesia bagian timur. 'Kami juga menilai bahwa partai politik selama ini hanya ada di Indonesia bagian Barat dan Indonesia bagian Tengah saja. Sementara di Indonesia bagian Timur, belum ada partai politik nasional,' kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (24/6).
"Artinya setiap parpol yang punya kursi di DPRD berhak ajukan calon. Artinya kalau 12 parpol di DPRD, ya masing-masing bisa ajukan calon," ujarnya.
Menurut Benny, pada prinsipnya memperkuat konsolidasi demokrasi serta memperbaiki kualitas parpol maka dibangun aturan, yang mendorong jumlah parpol semakin sedikit.
Benny menambahkan, hal itu dilakukan salah satunya dengan menaikkan syarat pengajuan kepala daerah dari unsur partai politik. Hal itu pula yang menjadi alasan agar di revisi UU Pilkada berikutnya, persyaratan makin dipersulit, termasuk terhadap calon dari jalur perseorangan.
"Calon independen dipermudah, jangan diperketat. Ke depan juga calon presiden jangan diperketat, ke depan setiap parpol berhak mengajukan capres, enggak ada batasan seperti itu. Parpol sebagai peserta pemilu berhak mengajukan capres. Enggak usah dibatasi 20 persen. Dipermudah intinya, kalau mau demokrasi," beber Benny.
Pada dasarnya, lanjut dia, revisi UU Pilkada bertujuan untuk meningkatkan kualitas pilkada, yaitu mendapatkan sosok kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.
Namun belakangan ini, diakui Benny, ditengarai upaya revisi UU Pilkada itu dianggap menghambat dan mempersulit calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Dengan syarat-syarat dipermudah, Benny menilai pelaksanaan pilkada akan lebih ramai.
"Can you imagine, ada 12 parpol punya kursi di DPRD, berarti akan ada 12 pasangan calon. Independen juga dipermudah saja, diperbanyak saja. Makin ramai dan makin seru. Tak usah seperti sekarang parpol harus punya 20 persen kursi di DPRD. Tak usah batasi begitu. Langsung saja diturunkan," tandasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaDoli mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, putusan MK membuat kontestasi Pilkada 2024 menjadi ramai. Semakin banyak pasangan calon yang ikut Pilkada, maka masyarakat akan diuntungkan.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca Selengkapnya