Demokrat dukung MK batalkan aturan larangan dinasti politik
Merdeka.com - Juru Bicara Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mendukung putusan MK yang membatalkan aturan tentang pengetatan dinasti politik di UU Pilkada. Menurut dia, aturan larangan dinasti politik justru dirasa tidak adil jika saudara ataupun keluarga incumbent memiliki kemampuan memimpin daerah.
"Ketika yang menjadi ukuran profesionalisme, kapasitas dan kemampuan dalam kepemimpinan, sangatlah naif dan tidaklah adil manakala ada saudara, keluarga, adik, kakak, ipar dan lainnya lalu tidak boleh atau punya kesempatan untuk bisa maju dalam pilkada," kata Didi dalam pesan singkat, Rabu (8/7).
Terlebih Didi menekankan, keluarga incumbent boleh saja maju asalkan diawasi dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Apalagi, jika keluarga maju hanya ingin memuluskan bisnis keluarga, hal itu yang mesti diawasi secara ketat.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Bagaimana cara membuat Pilkada Inklusif? Salah satu langkah penting adalah menyediakan alat bantu, seperti template braille yang dapat digunakan secara mandiri oleh difabel netra, dan pelatihan bagi KPPS untuk memahami cara berinteraksi dengan difabel.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa arti dari Pilkada? Pilkada artinya Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tahapannya Pilkada artinya proses pemilihan umum di Indonesia yang dilakukan untuk memilih kepala daerah.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
"Saya sepakat dengan MK, bahwa Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusional dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan," tutur dia.
Didi pun mencontohkan banyak pemimpin incumbent yang meneruskan kekuasaannya dan daerah tersebut terbilang sukses. Misalnya, keluarga Clinton, Kennedy, Bush di Amerika serta Gandhi di India.
"Tentu sekali lagi asalkan tidak berbasis kepentingan primordial, sekadar mengambil keuntungan bisnis semata, apalagi KKN," tegas dia.
"Saya kira perlu sanksi yang lebih berat manakala dikemudian hari jabatan itu disalahgunakan, katakanlah apabila ada petahana yang memuluskan keluarganya dengan cara-cara yang tidak benar atau KKN untuk meraih jabatan publik," lanjut dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kamhar menuturkan, polemik tentang politik dinasti ini selalu menjadi diskursus publik, utamanya menjelang pemilu dan pilkada.
Baca SelengkapnyaSejumlah kalangan yang menolak Politik Dinasti memajang spanduk "Ayo Lawan Politik Dinasti" di Jakarta.
Baca SelengkapnyaGugatan diajukan oleh oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Baca SelengkapnyaBelakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu disebut-sebut sebagai upaya melanggengkan Kaesang maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca Selengkapnya