Demokrat hormati sikap JK ikut 'nimbrung' di gugatan masa jabatan wapres
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ikut melibatkan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Partai Perindo dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo tak mempersoalkan hal itu. Dia juga tak mempersoalkan niat JK untuk maju lagi sebagai wakil presiden. Menurutnya itu adalah hak JK.
"Beberapa waktu lalu pak JK sudah kita anggap sebagai bapak bangsa 'saya sudah ingin menimang cucu dan sebagainya' tapi kemudian menjadi pihak terkait monggo kami dari Partai Demokrat tidak memberi opini apapun. Itu terserah, hak," ucapnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurut Roy, dalam pasal itu sudah jelas batasan masa jabatan diberlakukan agar tidak seperti masa kepemimpinan Soeharto. Selain itu, agar terjadi regenerasi kepemimpinan.
"Kita tahu pak SBY waktu masih menjadi Ketua Fraksi ABRI di DPR kenapa ada batasan masa usia presiden dan wapres agar tidak kejadian seperi era Orba dulu presiden itu code and code tidak terbatas. Jadi memang semangatnya supaya Indonesia memiliki regenerasi gerbong kepemimpinan mau berturut-turut atau tidak berturut-turut tidak boleh di posisi yang sama," kata dia.
Roy terlihat lebih tertarik dengan gugatan yang tengah diajukan terkait ambang batas pencalonan presiden (PT) 20 persen. Pihaknya berharap hakim mau mengabulkan hal itu. Menurutnya kalau itu dikabulkan dapat mengubah konstelasi politik saat ini.
"PT itu dikatakan memang logikanya tidak 20 tapi 0 persen Alhamdulillah itu bisa mengubah konstelasi yang ada. Barusan juga gugatan dari pak JK itu pasti juga akan konstelasi politik yang berubah lagi," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP tengah merayu mantan wakil presiden, Jusuf Kalla (JK) untuk bergabung bersama tim mendukung pencalonan Ganjar Pranowo sebagai presiden
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla berencana untuk bertemu Megawati. Pertemuan itu akan turut membahas hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDenny mengusulkan kepada Ketua MKMK Jimly Asshiddique memerintahkan pemeriksaan ulang putusan terkait batas usia capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaKabar pertemuan itu pertama kali diungkap politikus PDIP, Deddy Yevri Sitorus.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaSigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca Selengkapnya