Demokrat inginkan ambang batas pencalonan presiden nol persen
Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrat di DPR mengubah keputusannya dalam pembahasan RUU Pemilu. Partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menginginkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi nol persen.
Anggota Pansus Pemilu dari Fraksi Demokrat Fandi Utomo melihat, ambang batas pencalonan presiden sudah tidak lagi relevan digunakan. Sebab, Pemilu yang akan dilaksanakan menggunakan sistem serentak. Bersamaan antara pemilu legislatif dan pemilu presiden.
"Presidential Threshold tinggal ada 2 kemungkinan, partai baru bisa ikut atau tidak," ujar Fandi di Rumah Kebangsaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa target DPR untuk tahun 2024? Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Siapa pendiri Partai Demokrat? Gagasan pendirian Partai Demokrat pertama kali muncul dari SBY.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Siapa yang ingin diusung oleh PDIP? 'Kalau memang misalnya Pak Anies berpasangan dengan kader kami jadi wagubnya,' Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto kepada wartawan.
Fandi menganggap, fraksi yang mengusulkan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen atau lebih sebagai partai-partai yang hendak menyandera partai lain yang ingin mencalon presiden.
"Karena tidak ada di partai-partai kita yang punya suara 20 persen," ungkapnya.
Dia menegaskan, untuk Demokrat mengusulkan presidential threshold sebesar nol persen. Menurut dia, angka itu sudah sangat logis dilakukan merujuk pada Pemilu serentak yang akan dilakukan pada 2019 nanti.
"Kalau demokrat menempatkan di 0 persen," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini DPR dan pemerintah tengah menggodok RUU Pemilu yang akan digunakan sebagai pijakan Pemilu 2019 nanti. Salah satu topik yang jadi perdebatan adalah ambang batas pencalonan presiden. Ada yang ingin sebesar 20 persen seperti PDIP dan PKS, ada juga yang inginkan nol persen seperti Demokrat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.
Baca SelengkapnyaAturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKeputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPenghapusan ambang batas presiden itu diprediksi bisa berpengaruh pada koalisi besar yang sedang dibangun Prabowo.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold
Baca SelengkapnyaDPR bakal membahas ketentuan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden menyusul putusan MK menghapus presidential threshold 20 persen.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaSaid memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca Selengkapnya