Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat Jamin Tak Bakal Usung Calon Kepala Daerah Pernah Terbelit Narkoba

Demokrat Jamin Tak Bakal Usung Calon Kepala Daerah Pernah Terbelit Narkoba Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Politikus Demokrat, Syarif Hasan menjamin parpolnya tidak mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba di Pilkada 9 Desember mendatang.

"Tidak mungkinlah (Demokrat mengusung calon kepala daerah mantan pengguna narkoba). Pokoknya itu tidak mungkinlah," ujar Syarif saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/7).

Menurut Syarif, partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut selektif mengusung figur-figur calon kepala daerah. Rekam jejak figur yang minta dukungan ke Demokrat sudah pasti diperhatikan karena partai berlogo bintang mercy itu, kata, Syarif, memiliki target kemenangan 60 persen pada hajatan dan pesta demokrasi daerah lima tahunan tersebut.

"Target kemenangan 60 persen. Iya sudah banyak (bakal calon kepala daerah yang minta dukungan ke Demokrat),” tambahnya.

Lebih lanjut, Syarif menuturkan, Demokrat pasti mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Kepala daerah 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Seharusnya itu memang putusan MK mengikat. Tapi kalau menyangkut Pemilu itu kan domainnya ada di KPU, iya kan. Kita lihat nanti KPU gimana," tambah Syarif.

Syarif juga meminta semua partai politik mematuhi apa yang sudah diputuskan MK tersebut. Tidak boleh keputusan MK yang sudah final dan mengikat tersebut dilanggar.

"Kalau Demokrat komit tentang hal (putusan MK) itu," tegas Syarif yang juga Wakil Ketua MPR ini.

Untuk diketahui, larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan oleh MK. Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Momen AHY Bicara Blak-Blakan Siapkan Orang-Orang Demokrat Terbaik untuk Kabinet Prabowo-Gibran
FOTO: Momen AHY Bicara Blak-Blakan Siapkan Orang-Orang Demokrat Terbaik untuk Kabinet Prabowo-Gibran

AHY menegaskan, Demokrat akan mengambil peran terbaik di eksekutif hingga legislatif.

Baca Selengkapnya
AHY Siapkan Kader Masuk Kabinet Prabowo: Percayakan Tugas Sepenuhnya kepada Saya
AHY Siapkan Kader Masuk Kabinet Prabowo: Percayakan Tugas Sepenuhnya kepada Saya

AHY menegaskan, Partai Demokrat akan mengambil peran di eksekutif hingga legislatif.

Baca Selengkapnya
Demokrat Bakal Utamakan AHY Jadi Menteri di Kabinet Prabowo
Demokrat Bakal Utamakan AHY Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Tak hanya kader, Riefky menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga bakal diprioritaskan untuk menjadi menteri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji AHY Tak Akan Ganggu Prabowo Susun Kabinet, Hanya Siapkan Kader Terbaik
VIDEO: Janji AHY Tak Akan Ganggu Prabowo Susun Kabinet, Hanya Siapkan Kader Terbaik

AHY mengatakan Partai Demokrat bertekad untuk menyukseskan pemerintahan di masa mendatang.

Baca Selengkapnya
AHY Singgung Syarat 20 Persen untuk Calon Kepala Daerah
AHY Singgung Syarat 20 Persen untuk Calon Kepala Daerah

Akibat, calon yang tidak cukup mendapatkan dukungan partai politik tak bisa ikut berkontestasi. Dan ini dampak, sistem pilkada yang telah disepakati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Celetuk AHY Sindir Partai Sebelah Belum Usung Cagub Karena Tak Jadi Kader
VIDEO: Celetuk AHY Sindir Partai Sebelah Belum Usung Cagub Karena Tak Jadi Kader "Siapa Sih Itu?"

Menurut AHY, semua partai politik punya kebijakannya masing-masing

Baca Selengkapnya
PKS Sebut AHY dan Aher Masuk Kriteria Cawapres Anies Bebas Kasus Hukum
PKS Sebut AHY dan Aher Masuk Kriteria Cawapres Anies Bebas Kasus Hukum

Menurut PKS, Ahmad Heryawan dan Agus Harimurti Yudhoyono masuk kriteria cawapres bebas dari masalah hukum.

Baca Selengkapnya
Kerap Pidato soal Pertahanan, AHY: Saya Enggak Berandai-andai Jadi Menhan
Kerap Pidato soal Pertahanan, AHY: Saya Enggak Berandai-andai Jadi Menhan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato politiknya di Yogyakarta, Kamis (18/1).

Baca Selengkapnya
Demokrat Serahkan Rekomendasi 54 Cakada Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Demokrat Serahkan Rekomendasi 54 Cakada Pilkada 2024, Ini Daftarnya

AHY mengatakan hingga saat ini sudah ada 27 kandidat untuk mengisi 27 provinsi yang akan bertarung di Pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
Demokrat Hampir 10 Tahun jadi Oposisi, Kritik AHY: Pembangunan di Indonesia Belum Merata
Demokrat Hampir 10 Tahun jadi Oposisi, Kritik AHY: Pembangunan di Indonesia Belum Merata

AHY menegaskan ingin fokus memenangkan Partai Demokrat dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Demokrat: AHY Sangat Memenuhi ‘Kriteria 0’ Cawapres Anies Baswedan
Demokrat: AHY Sangat Memenuhi ‘Kriteria 0’ Cawapres Anies Baswedan

Menurut Demokrat, AHY tidak memiliki beban masa lalu sehingga sangat cocok jadi cawapres Anies.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Cagub Diusung Demokrat di Pilkada Jakarta: Sosok Tak Asing, Cawagub dari Kader Kami
Terungkap! Cagub Diusung Demokrat di Pilkada Jakarta: Sosok Tak Asing, Cawagub dari Kader Kami

Demokrat terus melakukan komunikasi dengan partai lain untuk menjajaki koalisi.

Baca Selengkapnya