Demokrat: Kader Tak Puas Pemecatan Silakan ke Mahkamah Partai
Merdeka.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menanggapi gugatan mantan kader ke pengadilan karena dipecat terkait isu kudeta. Herzaky mengatakan, Demokrat tidak akan menggugat balik karena masalah politik bisa diselesaikan secara politik.
"Kami tidak akan menggugat balik beragam tuduhan dan fitnah dari mantan kader kami. Karena bagi kami, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik," ujar Herzaky dalam keterangannya, Rabu (3/3).
"Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan," sambungnya.
-
Siapa yang menyatakan Demokrat tidak akan rujuk? Ketua BPOPKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan tidak mungkin partainya memutuskan untuk rujuk kembali dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Siapa pendiri Partai Demokrat? Gagasan pendirian Partai Demokrat pertama kali muncul dari SBY.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
-
Apa doktrin Partai Demokrat? Dalam anggaran dasar Partai Demokrat pada pasal 4, doktrin tri pakca gatra praja mengandung arti adanya tiga kehendak kuat atau tiga ketetapan atau tiga ketetapan hati dalam mebangun bangsa dan negara, yang diwujudkan ke dalam trilogi partai demokrasi, kesejahteraan, dan keamanan serta tiga wawasan partai yakni nasionalisme, humanisme, dan pluralisme.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Para mantan kader ini dipersilakan untuk melapor ke Mahkamah Partai untuk menyelesaikan urusan pemecatan tersebut.
"Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silakan mereka ke Mahkamah Partai," kata Herzaky.
Dia mengatakan, perselisihan di internal partai politik bisa diselesaikan di Mahkamah Partai. Herzaky mengutip UU No 2 tahun 2011 tentang Partai POlitik Pasal 32.
"Karena untuk perselisihan internal Partai Politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik, berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32," kata Herzaky.
"Jangan baper. Apalagi yang kami dengar, ada yang menangis-nangis," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun melayangkan gugatan atas pemecatan kepada dirinya oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pada Selasa (2/3) dengan nomor 135/Pdt.G/2021/ PNJkt.Pst. Dengan turut mengugat tiga pihak yakni, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.
"Iya benar sudah terdaftar," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo ketika dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/3).
Dalam petitum gugatannya, Jhonny meminta pengadilan mengabulkan permohonannya untuk menyatakan kepada AHY, Teuku Riefky, dan Hinca yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk meminta kepada majelis hakim atas perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonny Allen Marbun,MM," berikut bunyi petitum gugatan Jhonny dalam website SIPP PN Jakarta Pusat.
Kemudian pada petitum terakhir, majelis hakim diminta menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut AHY, Indonesia merupakan negara yang besar, sehingga perlu kolaborasi bersama dalam lima tahun ke depan.
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaKubu Cak Imin menilai gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono memaafkan pihak melalukan tindakan jahat pada dirinya dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil kepemimpinan Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaAHY dan seluruh kadernya tidak akan melupakan apa yang dilakukan oleh Moeldoko.
Baca SelengkapnyaNasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.
Baca SelengkapnyaDalam sebuah video, AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, AHY menegaskan tidak akan melupakan kejadian menyakitkan ini.
Baca SelengkapnyaPelantikan AHY digelar di Istana Negara, Jakarta, hari ini pukul 11.00 WIB.
Baca Selengkapnya