Demokrat: Menkum HAM Pantas Dicopot, Bisa Dijerat Pasal 21 UU Tipikor
Merdeka.com - Partai Demokrat heran dengan kesalahan data Imigrasi dalam melacak buronan Harun Masiku. Awalnya Harun yang juga Caleg PDIP dibilang ke luar negeri sejak 6 Januari 2020, namun belakangan diralat. Imigrasi sebut Harus sudah kembali pada 7 Januari 2020.
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon menilai, pihak yang mengaburkan data Harun Masiku bisa disebut merintangi penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK. Dia menyinggung kasus mantan pengacara Setnov, Freidrich Yunadi yang divonis bersalah hakim karena merintangi penyidikan.
"Pihak yang menyatakan Harun ada di Luar Negeri yang sekarang harus dikejar pertanggung jawabannya! Baik secara UU Tipikor Pasal 21 karena merintangi penyidikan, maupun dalam jabatan publiknya karena menyampaikan informasi bohong. Kalau Fredrich Yunadi aja di kasus 'bakpao' kena 7,5 thn apalagi ini," kata Jansen kepada wartawan, Rabu (22/1).
-
Bagaimana Harun Masiku kabur dari KPK? Dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diketahui bahwa Harun terbang ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020, tepat dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
-
Apa saja yang dilakukan Harun Masiku untuk mendapat posisi di DPR? Namun, PDIP menggelar rapat pleno dan menetapkan Harun untuk maju menggantikan Nazarudin. Bahkan partai banteng merah itu mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan menyurati KPU untuk melantik Harun.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Jansen juga mendorong Menkum HAM Yasonna Laoly untuk mundur dari jabatannya. Sebab, dia dinilai telah gagal.
Jansen mengkritik alasan Imigrasi yang menyebut ada sistem delay sehingga kepulangan Harun Masiku yang terlibat kasus suap eks anggota KPU Wahyu Setiawan tidak terdeteksi di Imigrasi.
"Mau dari sudut manapun dalam kasus Harun Masiku ini Menkum HAM pantas diberhentikan. Pernyataan dia Harun tidak di Indonesia, telak salahnya. Delay mendeteksi, berarti selama ini dia tidak beres membenahi Imigrasi sampai Indonesia terlihat seperti negara antah berantah," kritik Jansen.
Diketahui, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie menyatakan Harun Masiku, tersangka suap PAW anggota DPR RI telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny, Rabu (22/1).
Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.
Oleh karena itu, Ronny mengatakan telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya keterlambatan waktu dalam pemrosesan data tersebut.
"Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya," ujar Ronny.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca SelengkapnyaKPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.
Baca SelengkapnyaKPK berencana untuk memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pekan depan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaTim KPK langsung mengirim tim untuk membuktikan informasi tersebut. Lalu bagaimana hasilnya?
Baca SelengkapnyaSatu bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menerima informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri.
Baca SelengkapnyaKrishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebelum dikabarkan berada di Kamboja, Harun Masiku juga diisukan di Malaysia.
Baca SelengkapnyaAlex mendorong upaya yang dilakukan penyidik agar segera menyeret Harun Masiku ke publik.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya mengungkapkan Harun Masiku berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020
Baca Selengkapnya