Demokrat Menyiapkan Dua Pertanyaan Krusial Sidang Gugatan di PTUN
Merdeka.com - Kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo menyatakan pihaknya menyiapkan dua pertanyaan krusial dalam sidang lanjutan perkara 154 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10).
"Saat ini agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh penggugat," kata Heru, di PTUN Jakarta.
Heru menjelaskan objeknya gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Gimana caranya Kaukus Air DPR RI menggerakan semua anggota DPR? Ada 84 dapil di Indonesia ada 580 anggota di periode berikutnya akan mengawal, mudah-mudahan isu tentang air ini,' ujar legislator asal Bali tersebut.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
Selain itu, kata Heru, para penggugat dulu merupakan pengurus aktif di tingkatan DPC. Sehingga mereka tidak bisa menghindar dan mengatakan baru tahu saat ini.
Heru menegaskan terkait AD/ART merupakan konsensus yang ditetapkan dalam kongres sebagai forum tertinggi partai.
"Kalau penggugat itu hadir dalam kongres tahun 2020 lalu, dan saat itu tidak ada keberatan, tentunya menjadi persoalan, kenapa baru mempertanyakan sekarang," kata Heru lagi.
Heru meningatkan dalam Pasal 32 di Undang-Undang tentang Partai Politik, sudah ditetapkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai.
"Tidak puas keputusan mahkamah, dilanjutkan dengan peradilan umum, bukan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN)," kata Heru.
Perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat. Dalam prosesnya, salah seorang penggugat Yosef Badeoda mencabut gugatannya. Yosef juga terlibat dalam memberikan pendapat hukum atau affidavit untuk perkara judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat kader PDIP menggugat SK kepengurusan partainya ke PTUN.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun merespons soal gugatan ke PTUN terkait SK Kepengurusan PDIP.
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Baca SelengkapnyaPasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca SelengkapnyaEmpat orang kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) seperti Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra.
Baca Selengkapnya