Demokrat minta KPU jelaskan larangan gambar sejumlah tokoh di alat peraga
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang Partai Politik untuk memasang tokoh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia baik yang sekarang ataupun yang terdahulu. Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan larangan itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Mendengar hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf meminta KPU harus memberikan penjelasan yang terbuka terkait larangan tersebut. Termasuk dengan kajian hingga akhirnya keluar peraturan itu.
"Ini juga KPU harus memberikan penjelasan dan KPU sudah menjadi lembaga yang cukup lama. Kajiannya apa. Mereka anggap tokoh yang baru saja dimunculkan seperti ditanyakan idealnya dianggap KPU salah. Saya belum tahu kajiannya KPU. KPU harus terbuka karena ini sudah lama bagi masyarakat," kata Nurhayati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia? Di Indonesia, pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Anggota Komisi I ini mengatakan KPU harus mendengarkan masyarakat dengan peraturan pemasangan gambar presiden dan wakil presiden di alat peraga kampanye. Hal itu kata dia sebagai bentuk demokrasi.
"KPU juga menurut saya harus mendapatkan masukan ini dari masyarakat. Apakah masyarakat keberatan atau tidak. Kalau warga tidak keberatan tidak masalah," ungkapnya.
"Tetapi kalau misalnya memang KPU anggap ada aturan yang KPU buat dan masyarakat menerima yang silakan saja di era demokrasi. Kita semua serahkan kepada masyarakat bagaimana tanggapannya," tandasnya.
Diketahui, KPU melarang partai politik untuk memasang gambar presiden dan wakil presiden periode sekarang atau terdahulu di alat peraga kampanye. Selain presiden dan wapres, gambar tokoh yang dilarang seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan lainnya.
"Dalam alat peraga dan bahan kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar Presiden dan Wakil Presiden dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," kata Wahyu Setiawan dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaMegawati meminta massa yang datang berjanji untuk mencoblos pasangan Ganjar-Mahfud pada tanggal 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaJokowi memperlihatkan poster bertuliskan aturan menyatakan kepala negara diizinkan ikut berkampanye.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu 2024, semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaRelawan Sahabat Ganjar mengkritik deklarasi yang dilakukan koalisi Prabowo Subianto di Museum Proklamasi akhir pekan lalu.
Baca Selengkapnya