Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat minta KPU jelaskan larangan gambar sejumlah tokoh di alat peraga

Demokrat minta KPU jelaskan larangan gambar sejumlah tokoh di alat peraga Caleg salah sosiaslisasikan hari pencoblosan. ©2014 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang Partai Politik untuk memasang tokoh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia baik yang sekarang ataupun yang terdahulu. Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan larangan itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Mendengar hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf meminta KPU harus memberikan penjelasan yang terbuka terkait larangan tersebut. Termasuk dengan kajian hingga akhirnya keluar peraturan itu.

"Ini juga KPU harus memberikan penjelasan dan KPU sudah menjadi lembaga yang cukup lama. Kajiannya apa. Mereka anggap tokoh yang baru saja dimunculkan seperti ditanyakan idealnya dianggap KPU salah. Saya belum tahu kajiannya KPU. KPU harus terbuka karena ini sudah lama bagi masyarakat," kata Nurhayati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Anggota Komisi I ini mengatakan KPU harus mendengarkan masyarakat dengan peraturan pemasangan gambar presiden dan wakil presiden di alat peraga kampanye. Hal itu kata dia sebagai bentuk demokrasi.

"KPU juga menurut saya harus mendapatkan masukan ini dari masyarakat. Apakah masyarakat keberatan atau tidak. Kalau warga tidak keberatan tidak masalah," ungkapnya.

"Tetapi kalau misalnya memang KPU anggap ada aturan yang KPU buat dan masyarakat menerima yang silakan saja di era demokrasi. Kita semua serahkan kepada masyarakat bagaimana tanggapannya," tandasnya.

Diketahui, KPU melarang partai politik untuk memasang gambar presiden dan wakil presiden periode sekarang atau terdahulu di alat peraga kampanye. Selain presiden dan wapres, gambar tokoh yang dilarang seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan lainnya.

"Dalam alat peraga dan bahan kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar Presiden dan Wakil Presiden dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," kata Wahyu Setiawan dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye

KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu

Baca Selengkapnya
Megawati Bawa Kertas soal UU Pemilu: Presiden dan Menteri Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Negara
Megawati Bawa Kertas soal UU Pemilu: Presiden dan Menteri Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

Megawati meminta massa yang datang berjanji untuk mencoblos pasangan Ganjar-Mahfud pada tanggal 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye: Konteksnya Edukasi Demokrasi
Moeldoko Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye: Konteksnya Edukasi Demokrasi

Moeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak

Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Pakai Poster Tunjukkan Aturan Presiden Boleh Kampanye
VIDEO: Jokowi Pakai Poster Tunjukkan Aturan Presiden Boleh Kampanye

Jokowi memperlihatkan poster bertuliskan aturan menyatakan kepala negara diizinkan ikut berkampanye.

Baca Selengkapnya
Moeldoko soal Presiden Boleh Kampanye & Memihak: Hukum Jangan Diukur Pakai Perasaan
Moeldoko soal Presiden Boleh Kampanye & Memihak: Hukum Jangan Diukur Pakai Perasaan

Moeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai

Istana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye
FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye

Jelang Pemilu 2024, semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?

Meskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan

Baca Selengkapnya
Kritik Keras PDIP hingga Relawan Ganjar Usai Koalisi Prabowo Deklarasi di Museum Proklamasi
Kritik Keras PDIP hingga Relawan Ganjar Usai Koalisi Prabowo Deklarasi di Museum Proklamasi

Relawan Sahabat Ganjar mengkritik deklarasi yang dilakukan koalisi Prabowo Subianto di Museum Proklamasi akhir pekan lalu.

Baca Selengkapnya