Demokrat Minta KPU Kaji Ulang Wacana Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan meminta KPU mengkaji kembali wacana pelarangan eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dia minta KPU konsultasi untuk mencari jalan yang terbaik dengan Komisi II DPR.
"Mungkin baiknya harus ada pertemuan yang lebih baik antara KPU dan Komisi II yang terkait untuk membicarakan mana yang terbaik," ujar Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11).
Syarief berdalih, mantan koruptor itu berhak dipilih. Lantaran, sudah menebus pidananya dengan menjalani hukuman.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang direkomendasikan oleh DPP PDIP sebagai calon wakil wali kota? Putri politisi senior PDIP Aria Bima, Sukma Putri Maharani, mengaku legowo dan menerima keputusan DPP PDIP yang merekomendasikan Bambang Nugroho (Bambang Gage) sebagai bakal calon wakil wali kota mendampingi Teguh Prakosa di Pilkada Solo di Pilkada Solo 2024.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Siapa ketua Dewan Syura PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
"Para koruptor itu sudah menjalani hukuman. Kemudian kalau dia sudah menjalani hukuman berarti dia sudah artinya menebus apa yang sudah pernah dilakukan," ujarnya.
"Kalau (larangan) itu diberlakukan lagi, tentunya menurut UU kan juga secara pasti setiap warga negara kan berhak memilih dan dipilih," lanjut Syarief.
Biarkan Masyarakat Memilih
Syarief tidak khawatir eks napi koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dia beralasan, masyarakat bisa memilih mana calon kepala daerah yang berintegritas.
"Jadi masyarakat juga akan memberikan justifikasi bahwa faktor integritas ini harus menjadi prioritas juga di dalam memilih," sebutnya.
Dia meminta KPU untuk menjelaskan lebih komprehensif terkait wacana larangan tersebut.
"Ya saya pikir harus ada penjelasan dulu lah yang lebih komprehensif di Komisi II," kata Syarief.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat berbondong-bondong daftar capim KPK
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaNamun dia mengingatkan jangan sampai adalagi penegakan kasus korupsi berbau kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaDitanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem, Saan Mustofa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) waspada adanya rezim di Pemilu maupun Pilkada.
Baca SelengkapnyaKomisi II Soal Pengganti Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani merespons pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.
Baca SelengkapnyaPendaftaran capim KPK resmi ditutup. Sejumlah pendaftar bukan nama baru.
Baca Selengkapnya