Demokrat nilai terpidana hukuman percobaan ikut Pilkada langgar UU
Merdeka.com - Partai Demokrat menilai kesepakatan Komisi II memperbolehkan terpidana hukuman percobaan menjadi peserta Pilkada berpotensi melanggar UU 10/2016 tentang Pilkada. Mereka juga memprediksi bakal ada kegaduhan dalam Pilkada Serentak bila ini disahkan.
"PKPU sebagai peraturan teknis hanya boleh menjabarkan secara teknis apa yang sudah diatur oleh undang-undang, tidak boleh merumuskan norma baru yang bertentangan dengan undang-undang" kata Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto melalui pesan tertulisnya, Selasa (13/9).
Aturan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g, mengatur berapa pun hukuman yang dijatuhkan maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
"Pasal 7 ayat (2 g) UU 10/2016 cukup jelas bahwa yang boleh mencalonkan diri dalam pilkada adalah orang yang belum pernah terpidana atau mantan terpidana tapi harus mengumumkan ke publik mengenai statusnya tersebut. Atas dasar itu tidak ada ruang menurut undang-undang bagi terpidana yang sedang menjalankan hukumannya termasuk hukuman percobaan" lanjutnya.
Selain melanggar aturan, Didik berpendapat jika PKPU tetap mengakomodir terpidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, akan menimbulkan ketidakpastian dan kegaduhan di pilkada serentak 2017.
"Fraksi partai Demokrat ingin tetap proporsional dan obyektif dalam melahirkan pimpinan bangsa termasuk kepala daerah. Demokrat ingin kualitas demokrasi kita juga seiring dengan output-nya yaitu lahirnya kepala daerah yang punya integritas bagus, rekam jejak yang tidak tercela dan bersih dalam rangka mengemban amanah dan tugas-tugas pemerintahan," tegasnya.
"Apabila PKPU nantinya akan tetap mengakomodir terpidana diperbolehkan mengikuti Pilkada Serentak 2017, maka akan membahayakan demokrasi kita karena melanggar undang-undang. Dan berpotensi dilakukan judicial review yang juga berpotensi terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017" sambungnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca Selengkapnya"Ini benar-benar memberikan kesimpulan yang sangat kuat, bahwa demokrasi mundur dan ini tidak boleh terjadi," kata Hamdan Zoelva.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai sangat berbahaya jika Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung untuk mengakomodir kepentingan
Baca SelengkapnyaPelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca Selengkapnya